MAJALENGKA ON NEWS

INFO HUKUM

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Februari 2012

Majalengka Gagal Dalam Bidang Kesehatan

Studi Kasus Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Kabupaten Majalengka 
Sejak tahun 2008 aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Majalengka semakin memburuk. Minimnya anggaran yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Pada tahun 2008, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan sebesar Rp. 250 juta, dimana anggaran tersebut rencananya dialokasikan untuk masyarakat miskin yang tidak tercover dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkemas) dan Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin).

Keadaan ini diperburuk dengan upaya yang dilakukan pemerintah dengan menutup anggaran kesehatan bagi pemilik kartu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Kartu Miskin (KM) dengan alasan penertiban. Selanjutnya pemerintah juga mengeluarkan surat edaran kepada Pemerintahan desa, kecamatan, puskesmas dan Rumah Sakit untuk tidak memberikan pelayanan SKTM dan KM. Implikasinya adalah banyak warga miskin tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan, bahkan pihak Rumah Sakit terang-terangan tidak menerima pelayanan kesehatan berdasarkan SKTM atau KM. Hal ini juga mendorong terhadap menurunnya pelayanan kesehatan rumah sakit yang ada di majalengka, dan dengan sendirinya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dan menimbulkan swastanisasi pelayanan kesehatan.

Keadaan ini sangat disayangkan, pada saat justru keberadaan rumah sakit di Kabupaten Majalengka hanya terdapat 2 (dua) rumah sakit tidak bisa bekerja maksimal. Yang ada kemudian masyarakat akhirnya harus pergi ke luar daerah seperti Bandung, Cirebon, solo dan sebagainya yang justru semakin memperbesar biaya pengobatan masyarakat.

Tidak Pro Rakyat
Dalam waktu ke belakang, kita terkejut dengan sikap-sikap pemerintah daerah terkesan progresif dalam merespon berbagai proyek pembangunan seperti Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Jalan Tol, Perumahan PNS dan sebagainya. Bahkan tidak tanggung-tanggung mengeluarkan ancaman jika pembangunan bandara tidak jadi. Sungguh sangat ironis, sikap-sikap seperti itu bertolak belakang hanya guna mementingkan kepentingan proyek yang hanya dinikmati segelintir orang, tapi lemah dalam membela dan memenuhi kepentingan masyarakat banyak.

Minimnya dana kesehatan masyarakat miskin yang dianggarkan, rendahnya political will pemerintah daerah terlihat sangat tidak serius membangun kesejahteraan masyarakat. Padahal bidang kesehatan merupakan bagian agenda atau urusan yang harus dilakukan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 14 huruf e.

Terlebih pada tahun 2011, jelas-jelas Pemda tidak mengeluarkan anggaran kesehatan untuk masyarakat miskin dan walaupun dengan terpaksa dikeluarkan tapi anggaran itu tidak bisa dicairkan. Hal ini merupakan tindakan yang sangat teledor. Salah seorang warga yang hadir dalam diskusi mengatakan “apa gunanya pemerintah saat ini, kalau tidak becus ngurusin kesejahteraan masyarakat”.

Kegelisahan-kegelisahan semakin mencuat tatkala bobroknya pelayanan public di Rumah Sakit Majalengka yang tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, pembiaran dan bentuk-bentuk penolakan lainnya dilakukan pihak rumah sakit. Bahkan dengan terang-terangan pihak rumah sakit memasang pengumuman tidak melayani pasien pengguna askes, jamkesda. 

Kontrol Masyarakat
Bagaimanapun, anggaran merupakan kebijakan politik pemerintah yang didalamya memuat sebagian besar hak-hak warga terutama hak-hak ekonomi, social dan budaya. Dan Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekosob melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005, artinya Negara atau pemerintah wajib hukumnya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.

Politik anggaran seharusnya melahirkan kebijakan alokasi anggaran untuk menjamin terpenuhinya ak-hak dasar masyarakat terutama hak-hak ekonomi, social dan budaya. Praktek-praktek pembiaran atau tindakan langsung penutupan akses warga Negara untuk menikmati hak-hak dasarnya merupakan sebuah pelanggaran HAM.

Saatnya, warga Negara khususnya masyarakat Majalengka untuk melakukan monitoring/control terhadap penggunaan anggaran. Terlebih bahwa perencanaan, penyelenggaraan dan pengambilan keputusan anggaran merupakan arena perebutan sumber daya public (anggaran) seringkali posisi dan ruang-ruang yang seharusnya termanfaatkan oleh masyarakat menjadi tidak bisa dimanfaatkan.

Politik anggaran yang mampu memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi pada saat ruang-ruang yang diciptakan dimanfaatakan secara demokratis dan mampu mengakomodir kepentingan masyarakat luas, karena kebijakan Negara bukan lagi sebagai monopoli Negara/pemerintah, keterlibatan masyarakat dalam Negara yang demokratis menjadi vital.

Karakter pemerintah yang sikap-sikapnya tidak dikontrol oleh masyarakat akan semakin menjadikan Kabupaten Majalengka sebagai lahan empuk ajang konspirasi, ajang korupsi dan semakin mengenakan prilaku para elit politik.

Rabu, 08 Februari 2012

KID Jawa Barat Gelar Gugatan Informasi

Dengan tidak ditanggapinya permohonan informasi yang dimintakan oleh LBH Majalengka kepada Pemkab Majalengka, DPRD Majalengka dan Kelurahan Sindangkasih atas rencana pembangunan perumahan PNS dan kepada BPPTPM mengenai pembangunan Gardu Induk Listrik di Desa Banjaransari - Cikijing kemudian LBH Majalengka mengajukan gugatan informasi melalui Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat.

Dengan terbitnya Undang-Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak ada lagi bagi badan publik sebagai penyedia informasi untuk tidak memberikan informasi kepada pemohon baik individu atau badan hukum terutama untuk informasi yang tidak dikecualikan.

Pembangunan perumahan PNS yang hingga saat ini menuai banyak kontroversi mulai dari status lahan yang digunakan, mekanisme pembentukan kerjasama Pemkab dengan pengembang serta prosedur kepemilikan rumah bagi PNS. Begitupun juga dengan pembangunan Gardu Induk Listrik Desa Banjaransari yang terhenti atas desakan warga yang tidak setuju dengan adanya pembangunan dengan alasan berdekatan dengan pemukiman warga yang dikhawatirkan kemudian mengganggi kenyamanan hidup warga dikemudian hari.

Mediasi sengketa informasi yang digelar oleh KID Jawa Barat pada tanggal 8 Febaruari 2012 di KPUD Majalengka yang dimulai pukul 10.00 - 03.00 WIB dan dihadiri 4 termohon yakni Pemkab Majalengka, DPRD Majalengka, BPPTPM Majalengka dan Kelurahan Sindangkasih. Termohon perwakilan dari Pemkab dan BPPTPM Majalengka tidak bisa mengelak atas informasi yang dimintakan, akan tetapi sayang Pihak DPRD Majalengka tetap bersikukuh tidak memberikan informasi yang dimintakan dengan alasan bahwa informasi tersebut tidak dipublikasikan, sehingga gugatan berlanjut menuju upaya ajudikasi untuk menguji apakah informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan atau terbuka.

Gugatan informasi yang dilakukan merupakan gugatan pertamakalinya di Kabupaten Majalengka, terlihat dari termohon cukup kaget dengan adanya gugatan tersebut. Dan ini merupakan pelajaran yang cukup penting bagi Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagai uji akses informasi bagi masyarakat Majalengka yang merasa dirugikan.

Berharap ke depan masyarakat Majalengka mulai melek terhadap informasi terutama berkaitan dengan informasi-informasi yang tersedia di badan publik seperti tata kelola pemerintahan, rencana pembangunan, penggunaan anggaran dan sebagainya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena bagaimanapun juga pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mau terbuka serta adanya partisipasi yang nyata dari masyarakatnya.

Kamis, 12 Januari 2012

Pembangunan Pasar Desa Cikijing Terhambat Karena Ijin Bupati Tidak Keluar

Desa Cikijing Kec. Cikijing Kabupaten Majalengka sejak 2 tahun lalu melalui kepala desanya mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan pasar desa kepada Pemda Majalengka untuk dibangun secara swakelola masyarakat. Sampai saat ini perjuangan masyarakat Desa Cikijing untuk dapat membangun secara swakelola tersebut mengalami hambatan belum adanya rekomendasi Bupati Majalengka yang tidak kunjung keluar.

Berbagai upaya pertemuan antara Desa dengan Pemerintah Daerah telah dilakukan, akan tetapi tidak pernah membuahkan hasil dengan berbagai macam alasan. Dan pada tanggal 11 Januari 2012 melalui Surat Nomor Ekon/511.21034 mengenai Tanggapan Atas Rencana Pembangunan Pasar Desa Cikijing yang disampaikan kepada Kepala Desa Cikijing Kecamatan Majalengka. Melalui surat tersebut, dimana Bupati Majalengka menjelaskan bahwa belum adanya perda mengenai penyerahan kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa sehingga urusan pengelolaan pasar desa merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Permendagri No. 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa tidak dapat diberlakukan.

Pasar Desa Cikijing yang sudah berusia 30 tahun dan belum pernah direnovasi, kini kondisinya sudah rapuh yang dikhawatirkan akan ambruk dan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat desa. Dan selama itu pula pasar tersebut dikelola oleh Desa Cikijing dan sudah memberikan masukan yang cukup bagi desa untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan di desa tersebut.

Beberapa pengalaman yang pernah terjadi di Kabupaten Majalengka, pembangunan pasar yang dilakukan oleh Pemda yang awalnya pasar desa kemudian dengan sendirinya tercerabut dari aset desa yang pengelolaannya dialihkan kepada Dinas Pasar, seperti pasar cigasong, pasar kadipaten, dan pasar jatiwangi. Yang kemudian desa tidak memiliki sumber-sumber ekonomi yang kuat bagi dirinya. 

Sehingga hal ini sangat tergantung pada political will dari Pemda sendiri dalam mendorong penguatan ekonomi desa. Tanpa adanya political will dari Pemda, selama itu pula akan muncul ketegangan antara Desa dengan Pemda dalam hal pengelolaan Pasar Desa. Dan sudah jelas dalam Permendagri No. 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa

Dan juga Kabupaten Majalengka perlu untuk belajar dari daerah lain seperti di Solo, karena jika saja Pemda mau dan ada keberpihakan terhadap penguatan ekonomi desa tentu 28 pasar desa yang ada di Kabupaten Majalengka akan memberikan dampak dasyat terhadap penguatan ekonomi desa.

Senin, 19 Desember 2011

Kurang Ditanggapi Aparat Hukum Warga Beusi Mengadu ke LBH

Kurang mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Majalengka  sejumlah warga desa Beusi Kecamatan Ligung mengadukan  kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh kepada desa Beusi Eeng Taam kepada  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majalengka.Mereka meminta agar kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa Beusi secepatnya di usut tuntas.
Puluhan warga Beusi, ketua gapoktan, dan ketua BPD mendatangani kantor LBH Majalengka, sambil membawa sejumlah berkas bukti pelanggaran kepala desa seperti  surat pemberhentian, kwitansi dan surat perjanjian, mereka meminta bantuan LBH agar turut memantau kasus yang melibatkan kepala desanya.
Ketua Gapoktan, Koyim menceritakan kronologis permasalahan, karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pihak BPD kemudian mengeluarkan surat keputusan Nomor 09/BPD/V/2011 tentang usulan pemberhentian Eeng Taam kepada Bupati Majalengka pada tanggal 2 Mei 2011 namun sampai kini belum ada tindak lanjutnya.
Sebelum keluarnya SK BPD nomor 09 itu, pihak  BPD sendiri jauh sebelumnya yaitu tanggal 10 Oktober 2011 sudah melayangkan surat teguran kepada kepala desa nomor 18/BPD/X/2010 terkait adanya penggunaan dana yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa. Beberapa poin teguran yang disampaikan BPD itu diantaranya adalah terkait dana Bumdes sebesar Rp.10 juta tahun 2009, dana Gapoktan sebesar Rp.15 juta, iuran tanah Lanud S Sukani senilai Rp.50 juta, penjualan tanah bengkok sekretaris desa tahun 2011-2012 senilai 38,4 juta, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2010 tahap I sebesar Rp.37,5 juta, dana tunjangan kinerja untuk perangkat desa dari provinsi dan dana kencleng Masjid sebesar Rp.2,6 juta.
Sebenarnya kades Eeng Taam sendiri sudah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai tetanggal 11 Februari 2011 terkait surat peringatan khusus dari BPD tersebut. Dalam surat pernyataan itu Eeng menyatakan kesiapanya untuk bertanggung jawab atas masalah yang tertuang dalam surat BPD nomor 18/BPD/X/2010. Selain itu, ia pun menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku apabila ia tidak menyelesaikan masalah tersebut hingga batas waktu tanggal 30 April 2011.
Namun hingga batas waktu yang telah disanggupinya tersebut, kades Eeng tidak bisa menyelesaikan masalah, hingga keluarlah surat keputusan usulan pemberhentian dari BPD kepada Bupati Majalengka. Selain sejumlah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, menurut BPD ada beberapa keputusan kepala desa yang melanggar aturan itu adalah dalam pengangkatan dan pemberhentian  kadus Entuk dan kaur pemerintahan. Pengangkatan dan pemberhentian aparat desa tersebut melanggar Perda No.14 tahun 2006 karena tidak melalui persetujuan pihak BPD.
Kepala divisi data dan informasi LBH Majalengka Dadan Januar SH.didampingi pengacara LBH Agus Indra Firdaus SH, mengatakan, pihaknya akan segera membahas dan mempelajari perihal pengaduan warga desa Beusi. Dan setelah mendengarkan keluhan dari warga desa Beusi yang datang ke kantornya, ia menyimpulkan bahwa permasalahan kepala desa Beusi sudah termasuk dalam ranah pidana dan perdata.
“Kami menilai dari kronologis pemaparan pak Koyim serta melihat bukti tertulis yang kami terima, kepala desa Beusi bisa dituntut pidana sekaligus perdata. Namun, kami akan membantu mengawal saja. Kalau pun mau menanyakan hal itu ke kejaksaan, cara kerja kami adalah beramai-ramai mendatangi kejaksaan, artinya kita (LBH) dan warga Beusi sama-sama mendatangi kantor kejaksaan tersebut.
“Kejaksaan negeri Majalengka lamban dalam menangani kasus tersebut. Kita tidak mau hanya  sendiri saja yang datang karena ini juga dalam rangka menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum.” Ungkapnya.
Pihak LBH sendiri sudah melayangkan surat ke pihak Kejaksaan perihal keinginan warga desa Beusi  terkait permasalahan yang menyangkut kepala desa.Surat tersebut sudah diterima Kasi Pidsus dan ditanggapi dengan  ditindaklanjuti dengan audensi antara Pihak LBH,warga dan Kejaksaan terkait  permasalahan yang menyangkut Kades Beusi namun pihak Kejaksaan hingga kini belum memberikan jawaban.(S.04)
Sumber: Sinar Media

Kamis, 15 Desember 2011

Kajari Sulit Ditemui

Kasi Pidsus Tunggu Instruksi Pimpinan
MAJALENGKA – Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka tampaknya enggan ditemui para wartawan terkait informasi dua kasus korupsi di Kabupaten Majalengka.

Kedua kasus korupsi yang dinyatakan kejari itu adalah dugaan upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2010 serta kasus dugaan bantuan sosial tahun 2010.

Kemarin (14/12), sejumlah wartawan mendatangi kantor Kejari Majalengka di Jl Ahmad Yani. Namun, Kajari Majalengka, Nur Yamlan Cahyana SH MH, tidak mau bertemu dengan alasan sibuk.

Perjuangan para wartawan tidak sampai di situ. Mereka akhirnya menemui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Wahyudi SH.

Terkait pertanyaan sejumlah para wartawan, Wahyudi kembali menunggu perintah dari atasannya.
“Kalau sudah mendapatkan izin dari beliau (kajari, red), baru saya bisa membeberkan lengkap,” ujarnya ketika ditemui di kantornya.

Karena tidak memperoleh jawaban memuaskan, akhirnya para wartawan menunggu beberapa jam di kantor Kejari Majalengka. Salah satu ajudan, Ichwan mengatakan, kajari sedang sibuk menyiapkan perkara dari hasil pertemuan dengan para kajari se-Jawa Barat pada (9/12) lalu.

“Sudah saya sampaikan. Tapi beliau tidak bisa diganggu,” kata dia.
Menyikapi hal itu, praktisi hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Majalengka, Dadan Januar SH menyayangkan sikap kajari yang tidak bisa ditemui.

“Kejaksaan harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi selama untuk kepentingan publik,” ungkapnya.

Dadan mendesak kejaksaan untuk tidak tebang pilih terhadap kasus korupsi. Proses penyidikan dan penyelidikan juga dituntut serius.

“Jangan asal-asalan untuk kemudian dilemahkan kasusnya ketika masuk dalam ranah pengadilan Tipikor. Kadang ada titik lemah dari pembuktian kasus korupsi yang diadili di pengadilan Tipikor. Hasilnya, banyak terdakwa yang bersalah. Di Majalengka, kondisi itu harus bisa diantisipasi,” tuturnya. (mid)

Sumber: Radar Cirebon

Kamis, 08 Desember 2011

LBH Majalengka Peringati Hari Anti Korupsi dan HAM Se-Dunia

Dede Prihatin Korupsi Makin Mengakar

Majalengka, Dalam rangka memperingati hari anti korupsi dan HAM se-dunia, Lembaga Bantuan hukum (LBH) Majalengka dan bekerja sama dengan KNPI Majalengka, menggelar diskusi publik bertempat di Graha Pemuda KNPI Majalengka, Kamis (08/12) kemarin. Acara yang dihadiri berbagai komponen masyarakat dan unsur lainnya, mengambil tema “mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntable dan berkeadilan”. 

Menurut Ketua LBH Majalengka, Dede Aif Musoffa, SH, yang mengatakan, hal ini berangkat dari sesuatu yang sudah menjadi sistemik bahwa korupsi telah menjadi budaya yang telah mengakar di negeri ini, jadi harus dilawan juga dengan budaya anti korupsi, ungkapnya. 

Dikatakannya juga, bahwa partisipasi dari masyarakat belum dimaksimalkan, jadi perlu diterjunkan langsung dalam membentuk sebuah budaya dan terwujudnya suatu komitmen bahwa korupsi harus dilawan, terangnya. Namun disayangkan dalam acara tersebut banyak pejabat pemerintah atau pun penegak hukum seperti dari Kejaksaan tidak hadir. Wan

OPINI

e-BULLETIN

 
Copyright © 2011. LBH MAJALENGKA: Opini . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template modify by Creating Website. Inspired from CBS News