Lembaga Bantuan Hukum Majalengka atau LBH Majalengka merupakan organisasi non pemerintah yang didirikan pada tanggal 03 Juni 2011 oleh sejumlah aktivis bantuan hukum. Saat ini LBH Majalengka memfokuskan isu mengenai Village Justice, Good Governance, Pembangunan dan Lingkungan Hidup serta Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan kondisi sosial-politik, sosial-ekonomi dan sosial-budaya di Kabupaten Majalengka yang saat ini sedang berkembang.
Adapun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
1. Pendampingan Hukum
2. Advokasi Kebijakan Publik
3. Kajian dan Analisa
4. Pendidikan Hukum