Selasa, 24 Mei 2011

Home » » UU Bantuan Hukum Bagaimana Nasibnya

UU Bantuan Hukum Bagaimana Nasibnya

Cuplik.Com - Jakarta - Semakin mirisnya rasa keadilan bagi masyarakat miskin yang ada di Indonesia, melahirkan banyak pandangan dan sikap yang tercermin untuk mendesak kebijakan Pemerintah tentang keadilan, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Undang-Undang Bantuan Hukum (KUBAH) misalnya, mendesak Pemerintah dan DPR segera membahas RUU Bantuan Hukum pada masa sidang keempat di tahun sidang 2010/2011.

"Sekalipun pemerintah yang diwakili oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengusulkan draf RUU Bantuan Hukum, namun jelas terlihat lemahnya komitmen dan tidak seriusnya kinerja atas penuntasan pembahasan RUU Bantuan Hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin," kata juru bicara KUBAH, Syamsul Munir, melalui rilis, Senin (23/5).

Padahal, lanjut Syamsul, bantuan hukum masuk dalam program BAPPENAS di tahun 2009 tentang akses untuk keadilan bagi masyarakat miskin. Menurut KUBAH, DPR sebagai wakil rakyat harus membentuk kelembagaan bantuan hukum yang independen dengan mekanisme pemilihan anggota secara adil, transparan, dan akuntabel.

"Kehadiran Pemerintah sebagai pemberi bantuan hukum harus ditolak, karena sebagai bagian dari eksekutif yang tidak mempunyai kewenangan judisial di ranah pemberian bantuan hukum," kata Syamsul.

Selain itu, KUBAH juga menolak badan bantuan hukum menunjuk langsung advokat dan paralegal dalam pemberian bantuan hukum, karena pasti akan muncul makelar dan mafia kasus gaya baru. Menurut Syamsul, UU Bantuan Hukum nantinya harus mengatur secara khusus mengatur mengenai bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender yaitu korban kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia, pornografi, dan korban kekerasan seksual.[Primo/SH].

Sumber: Cuplik.com
Share this article :

Posting Komentar