Selasa, 24 Mei 2011

Home » » Dana Jamkesmas RSU Cideres 2,4 Milyar Raib – Mantan Pimpinan BRI Majalengka Ditahan

Dana Jamkesmas RSU Cideres 2,4 Milyar Raib – Mantan Pimpinan BRI Majalengka Ditahan

Mantan Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Majalengka, Andi Ascaria dan Asisten Manager Operasionalnya (AMO) Maria Dafrosa Malo telah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Majalengka dalam kasus pembobolan rekening jamkesmas RSUD Cideres senilai Rp 2,47 milyar, Kamis (19/5/2011).
Keduanya, tiba di ruangan Kasi Pidana Umum Kajari Majalengka, Sobeng Suradal,SH sekitar pukul 10.30 WIB didampingi 4 orang kuasa hukumnya yang didatangkan langsung dari Jakarta. Saat itu juga kedua tersangka dan kuasa hukumnya langsung menjalani penelitian berkas di ruang jaksa yang kurang lebih berlangsung selama 3 jam.
Pemeriksaan yang dilakukan tertutup ini, baik Andi dan Maria dicecar puluhan pertanyaan seputar keterlibatan keduanya dalam kasus pembobolan dana Jamkesmas oleh orang yang tak dikenal hingga mengkibatkan bank terbesar se Indonesia ini mengalami kerugian mencapai 2, 47 M.
Setelah pemeriksaan selesai dan berkas P21 dinyatakan lengkap pihak kejaksaan langsung menahan mantan kedua petinggi BRI Majalengka ini. Menurut kasi Pidana Umum Kajari Majalengka, Sobeng Sudradal, SH, data yang diperlukan sudah cukup dan keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 dan 50 UU Perbankan No 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Guna kepentingan proses peradilan selanjutnya, kedua tersangka akan kami tahan,” kata Sobeng seraya menambahkan untuk sementara keduanya akan dititipkan di Lapas Majalengka.
Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Ascaria, yang dipimpin Toni mengatakan, pihaknya yakin klienya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus ini. Menurut Toni sebagai pimpinan cabang klienya tidak pernah memberikan rekomendasi dalam penarikan Jamkesmas RSUD Cideres, karena klienya telah memberikan tugas kepada AMO untuk memberikan acc penarikan atau pemindah bukuan rekening nasabah.
“Sesuai dengan tugas fungsi diperbankan, tugas seorang Pimca ini tidak mesti dilibatkan dalam proses penarikan atau pemindah buku saldo rekening nasabah karena itu sudah menjadi tugas AMO,” kata Toni saat ditemui usai proses pemeriksaan.
Toni menambahkan, pihaknya juga akan langsung mengajukan proses penangguhan penahanan terhadap klienya, Pasalnya, selama ini klienya selalu bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti.
Kasus pembobolan rekening dana Jamkesmas RSUD Cideres diproses secara hukum setelah Pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Bandung Soebandi pada 3 Desember 2010 melaporkan lima pejabat BRI Cabang Majalengka ke Polres Majalengka terkait bobolnya rekening dana jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin (Jamkesmas) milik RSUD Cideres senilai Rp 2,47 miliar yang dipindah bukukan antar bank tanpa sepengetahuan pemilik sehingga menyebabkan kerugian BRI, pada awal November 2010.
Kelimanya diduga kuat terlibat atas pemindah bukuan rekening giro milik RSUD Cideres ke rekening Bank Mandiri atas nama Arif Firmansyah dan Yulianti Sumiarsa sebesar Rp 2,47 Miliar. Namun belakangan diketahui bahwa indetitas yang terttera di KTP Arif dan yulianti ini tenyata fiktif semua.
Sementara itu, dari lima pegawai yang dilaporkan tersebut yakni Mantan Pimpinan Cabang BRI Majalengka, Andi Ascarya, Asisten Manajer Operasional Maria Dafrosa Malo, Asep Saefudin, Citra Puspitasari, dan Tini Suhartini. Namun dalam proses pembuktian oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka hanya Andi Ascaria dan Maria Dafrosa Malo yang dinyatakan terlibat sementara yang lainya dibebaskan. (Red)
Sumber: Sinar Media
Share this article :

Posting Komentar