Senin, 19 Desember 2011

Home » » Kurang Ditanggapi Aparat Hukum Warga Beusi Mengadu ke LBH

Kurang Ditanggapi Aparat Hukum Warga Beusi Mengadu ke LBH

Kurang mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Majalengka  sejumlah warga desa Beusi Kecamatan Ligung mengadukan  kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh kepada desa Beusi Eeng Taam kepada  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majalengka.Mereka meminta agar kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa Beusi secepatnya di usut tuntas.
Puluhan warga Beusi, ketua gapoktan, dan ketua BPD mendatangani kantor LBH Majalengka, sambil membawa sejumlah berkas bukti pelanggaran kepala desa seperti  surat pemberhentian, kwitansi dan surat perjanjian, mereka meminta bantuan LBH agar turut memantau kasus yang melibatkan kepala desanya.
Ketua Gapoktan, Koyim menceritakan kronologis permasalahan, karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pihak BPD kemudian mengeluarkan surat keputusan Nomor 09/BPD/V/2011 tentang usulan pemberhentian Eeng Taam kepada Bupati Majalengka pada tanggal 2 Mei 2011 namun sampai kini belum ada tindak lanjutnya.
Sebelum keluarnya SK BPD nomor 09 itu, pihak  BPD sendiri jauh sebelumnya yaitu tanggal 10 Oktober 2011 sudah melayangkan surat teguran kepada kepala desa nomor 18/BPD/X/2010 terkait adanya penggunaan dana yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa. Beberapa poin teguran yang disampaikan BPD itu diantaranya adalah terkait dana Bumdes sebesar Rp.10 juta tahun 2009, dana Gapoktan sebesar Rp.15 juta, iuran tanah Lanud S Sukani senilai Rp.50 juta, penjualan tanah bengkok sekretaris desa tahun 2011-2012 senilai 38,4 juta, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2010 tahap I sebesar Rp.37,5 juta, dana tunjangan kinerja untuk perangkat desa dari provinsi dan dana kencleng Masjid sebesar Rp.2,6 juta.
Sebenarnya kades Eeng Taam sendiri sudah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai tetanggal 11 Februari 2011 terkait surat peringatan khusus dari BPD tersebut. Dalam surat pernyataan itu Eeng menyatakan kesiapanya untuk bertanggung jawab atas masalah yang tertuang dalam surat BPD nomor 18/BPD/X/2010. Selain itu, ia pun menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku apabila ia tidak menyelesaikan masalah tersebut hingga batas waktu tanggal 30 April 2011.
Namun hingga batas waktu yang telah disanggupinya tersebut, kades Eeng tidak bisa menyelesaikan masalah, hingga keluarlah surat keputusan usulan pemberhentian dari BPD kepada Bupati Majalengka. Selain sejumlah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, menurut BPD ada beberapa keputusan kepala desa yang melanggar aturan itu adalah dalam pengangkatan dan pemberhentian  kadus Entuk dan kaur pemerintahan. Pengangkatan dan pemberhentian aparat desa tersebut melanggar Perda No.14 tahun 2006 karena tidak melalui persetujuan pihak BPD.
Kepala divisi data dan informasi LBH Majalengka Dadan Januar SH.didampingi pengacara LBH Agus Indra Firdaus SH, mengatakan, pihaknya akan segera membahas dan mempelajari perihal pengaduan warga desa Beusi. Dan setelah mendengarkan keluhan dari warga desa Beusi yang datang ke kantornya, ia menyimpulkan bahwa permasalahan kepala desa Beusi sudah termasuk dalam ranah pidana dan perdata.
“Kami menilai dari kronologis pemaparan pak Koyim serta melihat bukti tertulis yang kami terima, kepala desa Beusi bisa dituntut pidana sekaligus perdata. Namun, kami akan membantu mengawal saja. Kalau pun mau menanyakan hal itu ke kejaksaan, cara kerja kami adalah beramai-ramai mendatangi kejaksaan, artinya kita (LBH) dan warga Beusi sama-sama mendatangi kantor kejaksaan tersebut.
“Kejaksaan negeri Majalengka lamban dalam menangani kasus tersebut. Kita tidak mau hanya  sendiri saja yang datang karena ini juga dalam rangka menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum.” Ungkapnya.
Pihak LBH sendiri sudah melayangkan surat ke pihak Kejaksaan perihal keinginan warga desa Beusi  terkait permasalahan yang menyangkut kepala desa.Surat tersebut sudah diterima Kasi Pidsus dan ditanggapi dengan  ditindaklanjuti dengan audensi antara Pihak LBH,warga dan Kejaksaan terkait  permasalahan yang menyangkut Kades Beusi namun pihak Kejaksaan hingga kini belum memberikan jawaban.(S.04)
Sumber: Sinar Media

Share this article :

Posting Komentar