Desa Cikijing Kec. Cikijing Kabupaten Majalengka sejak 2 tahun lalu melalui kepala desanya mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan pasar desa kepada Pemda Majalengka untuk dibangun secara swakelola masyarakat. Sampai saat ini perjuangan masyarakat Desa Cikijing untuk dapat membangun secara swakelola tersebut mengalami hambatan belum adanya rekomendasi Bupati Majalengka yang tidak kunjung keluar.
Berbagai upaya pertemuan antara Desa dengan Pemerintah Daerah telah dilakukan, akan tetapi tidak pernah membuahkan hasil dengan berbagai macam alasan. Dan pada tanggal 11 Januari 2012 melalui Surat Nomor Ekon/511.21034 mengenai Tanggapan Atas Rencana Pembangunan Pasar Desa Cikijing yang disampaikan kepada Kepala Desa Cikijing Kecamatan Majalengka. Melalui surat tersebut, dimana Bupati Majalengka menjelaskan bahwa belum adanya perda mengenai penyerahan kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa sehingga urusan pengelolaan pasar desa merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Permendagri No. 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa tidak dapat diberlakukan.
Pasar Desa Cikijing yang sudah berusia 30 tahun dan belum pernah direnovasi, kini kondisinya sudah rapuh yang dikhawatirkan akan ambruk dan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat desa. Dan selama itu pula pasar tersebut dikelola oleh Desa Cikijing dan sudah memberikan masukan yang cukup bagi desa untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan di desa tersebut.
Beberapa pengalaman yang pernah terjadi di Kabupaten Majalengka, pembangunan pasar yang dilakukan oleh Pemda yang awalnya pasar desa kemudian dengan sendirinya tercerabut dari aset desa yang pengelolaannya dialihkan kepada Dinas Pasar, seperti pasar cigasong, pasar kadipaten, dan pasar jatiwangi. Yang kemudian desa tidak memiliki sumber-sumber ekonomi yang kuat bagi dirinya.
Sehingga hal ini sangat tergantung pada political will dari Pemda sendiri dalam mendorong penguatan ekonomi desa. Tanpa adanya political will dari Pemda, selama itu pula akan muncul ketegangan antara Desa dengan Pemda dalam hal pengelolaan Pasar Desa. Dan sudah jelas dalam Permendagri No. 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa
Dan juga Kabupaten Majalengka perlu untuk belajar dari daerah lain seperti di Solo, karena jika saja Pemda mau dan ada keberpihakan terhadap penguatan ekonomi desa tentu 28 pasar desa yang ada di Kabupaten Majalengka akan memberikan dampak dasyat terhadap penguatan ekonomi desa.

Posting Komentar