Rabu, 11 Januari 2012

Home » » KRONOLOGIS - KASUS PASAR CIKIJING

KRONOLOGIS - KASUS PASAR CIKIJING

Pasar Cikijing merupakan Asset Desa Cikijing yang sejak berdirinya dikuasai dan dikelola  oleh Pemerintah Desa Cikijing dan berlokasi di tengah Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka dibangun diatas tanah desa seluas 11.681 m²  (Sertipikat Hak Pakai No.00001  atas nama Pemerintah Desa Cikijing Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka).

Pasar Cikijing terakhir dibangun pada tahun 1978 dan dihuni oleh para pedagang dengan kontrak GUNA PAKAI selama 20 tahun, dengan demikian kontrak perjanjian sudah habis sejak pada tahun 1998.

Pada tahun 2000 Pemerintah Desa Cikijing sempat merencanakan Renovasi Pasar Desa akan tetapi tidak berlanjut dikarenakan Pemerintah Desa pada waktu itu belum siap melaksanakan pembangunan dengan sistim swakelola yang diinginkan Masyarakat Desa & Penghuni Pasar.  Dan mulai saat itu sampai sekarang Pemerintah Desa hanya memperpanjang sewa tanah pasar sebagai sumber APBDes Cikijing.

Seiring dengan usianya yang sudah 32 tahun  kondisi Pasar Desa Cikijing saat ini sudah TIDAK LAYAK PAKAI, TIDAK LAYAK HUNI dan sudah TIDAK LAYAK KUNJUNG, berdasarkan  hal tersebut maka pada Bulan Pebruari 2010 Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah desa yang melibatkan semua komponen masyarakat yang ada di desa cikijing termasuk warga pasar dan menghasilkan kesepakatan bersama bahwa pasar desa cikijing akan segera di bangun dengan SISTEM SWAKELOLA.

Kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam PERATURAN DESA CIKIJING(PERDES) No. 04 Tahun 2010 tanggal 25 Pebruari tentang Renovasi Pasar Desa Cikijing. Peraturan Desa tersebut disusun dengan mengacu kepada Perda kabupaten Majalengka No. 11 tahun 2007 tentang Peraturan Desa. Dan sesuai dengan ketentuan pasal 37, 38, 39 dan 40 Perda tersebut  telah di serahkan kepada Pemda Majalengka untuk di evaluasi dan diumumkan dalam Berita Daerah. Akan tetapi, sampai saat ini PEMDA Majalengka belum memasukan Perdes tersebut dalam Berita Daerah padahal sudah ada perbaikan sesuai dengan masukan dari Kabag Hukum Setda Majalengka.

Guna kelancaran pembangunan pasar desa, kemudian Pemerintah Desa Cikijing telah melaksanakan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.  Membentuk Panitia dengan melibatkan komponen masyarakat Desa Cikijing dan Warga Pasar Desa Cikijing
2.  Membuat Dokumen Perencanaan dengan bantuan Konsultan (Rancangan Konseptual, Gambar dan  RAB)
3.  Sertipikasi tanah Pasar Desa (Melalui Notaris)
4.  Membuat kesepakatan harga  dengan calon konsumen (Kios Rp. 36.000.000, Los Rp 12.000.000. Ruko Rp. 360.000.000 dan Emprakan Rp. 350.000 permeter persegi)
5. Mengajukan Izin Prinsip kepada Pemda Majalengka ( IMB dan Izin penggunaan lahan) tanggal 20 Desember 2010
6. Membuat Kesepakatan tahapan pembayaran dengan calon konsumen (Konsumen bersedia membayar 35% dari harga yang disepakati  sebelum dilaksanakan pembangunan yang di bayarkan dalam 2 tahap, (tahap 1 sebesar 10% dibayarkan saat pendaftaran calon konsumen dan tahap 2 sebesar 25% dibayarkan saat penentuan lokasi pedagang, sementara sisanya yang 65% dibayarkan saat serah terima kunci dengan bantuan kredit pihak perbankan)
7.  Telah menunjuk salah satu Lembaga Keuangan (Koperasi) yanga ada di Desa Cikijing untuk mengelola kas Panitia
8.   Telah melaksanakan pendataan dan pendaftaran calon konsumen dan telah menerima uang pendaftaran 10% sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Desa dan Warga Pasar.
9.    Menjalin komunikasi untuk menjajagi kerjasama pembiaan dengan beberapa Bank
10.  Telah mendata dan merekrut calon pekerja bangunan yang berasal dari warga Desa Cikijing

Sejak Bulan Maret 2010 Pemerintah Desa Cikijing telah 3 kali mengirimkan surat kepada Bupati Majalengka untuk mohon Audensi dan Rekomendasi sehubungan dengan rencana Pembangunan Pasar Desa Cikijing yang pertama dikirim bulan Maret 2011 dan yang ke dua dikirim bulan Mei 2011  akan tetapi tidak ada tanggapan, baru setelah dilayangkan surat yang ketiga kali pada tanggal 14 September 2011  Kami (Pemerintah Desa, BPD, Perwakilan Warga Pasar, Unsur Msyarakat dan Pemuda) diterima Audensi oleh Bupati pada tanggal 23 September 2011 dengan kesimpulan bahwa SISTIM SWAKELOLA Pembangunan Pasar Cikijing tidak bisa dilaksanakan karena tidak sejalan dengan program Pemerintah Daerah, dan Pasar Cikijing harus diserahkan pembangunannya kepada Pemerintah Daerah.

Kemudian Kepala Desa, Juru Tulis, Perwakilan Anggota BPD, Perwakilan Warga Pasar dan Perwakilan panitia ke melakukan audiensi ke Biro Hukum Provinsi

Pada tanggal 11 Januari 2012, melalui surat No. Ekon/511.2/1034 memberikan tanggapan dengan menolak pembangunan yang dilakukan secara sewa kelola oleh Pemerintahan Desa, karena pembangunan pasar tersebut merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten.
Share this article :

Posting Komentar