MAJALENGKA ON NEWS

INFO HUKUM

Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Januari 2012

KRONOLOGIS - KASUS TANAH BALIGO

Tanah tersebut seluas kurang lebih 10 Ha berstatus sebagai eks erfach dan sebagai tanah negara bebas. Selepas dari penguasaan Kolonial Belanda, tanah tersebut dinasionalisasi dengan dibagikan  pada masyarakat yang bersamaan dengannya yaitu Blok Baligo, Blok Cigelap, Blok Patih haur dan Blok Galeong.

Pada tahun 1962 daerah blok Baligo tersebut disewakan kepada PT. Sri Kapas oleh Bapak Uci dan masyarakat yang menduduki-mengelola- tanah tersebut dipindahkan pada blok tanah Kotakan Sawidak. Tahun 1965 tanah Blok Baligo dikuasai oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang selanjutnya Bapak Atma mengusulkan kembali untuk dibagikan atau dikelola oleh masyarakat dan memindahkan masyarakat yang bertempat tinggal di Blok Leuweung Bata Desa Karangsambung ke Blok Baligo (waktu itu Desa Pagandon masih termasuk ke wilayah Desa Karangsambung). Tahun 1968 tanah tersebut dikuasai oleh Pemerintah Daerah Majalengka yang dikelola oleh Dinas Pertanian yang pada saat itu  disebut denga Djawatan Pertanian sampai tahun 2000.

Tahun 2000 ada program pemerintah yaitu penertiban batas tanah/sawah  yang dikenal dengan nama Klantingan. Ketika sosialisasi di lapangan Ibu Darnaeti (petugas BPN) mengusulkan agar balai benih di Pagandon yang ada dua di redis oleh masyarakat salah satunya, dengan alasan balai benih di suatu desa hanya cukup satu saja, sedangkan di Desa Pagandon ada dua, yaitu Blok Baligo seluas 10 Ha dan Blok Galeong + 6 Ha. Menyikapi usulan Ibu Darnaeti di atas, masyarakat langsung memohon kepada Pemda Majalengka, sehingga terjadilah beberapa pertemuan antara masyarakat Pagandon dengan Pemda dan intansi terkait Majalengka.

Pada pertemuan ke-3 yang dihadiri oleh Pemda dan intansi terkait diantaranya :
1.       Ibu Dra. Hj. Tuti Hayati Anwar, SH, Msi selaku Bupati Majalengka
2.       Komisi A DPRD Majalengka Bpk.M. Iqbal
3.       Bpk. Sofyan selaku Setda Majalengka
4.       Ibu Papap Kepala BPN
5.       Kabag TAPEM Kab. Majalengka
6.       Bpk. Suharja selaku Wadana Majalengka
7.       Bpk. Bambang selaku Camat Kadipaten
8.       Bpk. Drs. James Dhompas selaku Kasat. Pol. PP Majalengka
9.       Bpk. Dede selaku Asda 1
10.   Kepala Dinas Peratanian
11.   Unsur Pemerintahan Desa Pagandon termasuk LKMD dan LMD
12.   Masayrakat Desa Pagandon

Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan izin pengelolaan tanah tersebut oleh masyarakat Desa Pagandon selama 30 (tiga puluh) tahun yang diucapkan langsung oleh Bupati Majalengka Dra. Hj. Tuti Hayati Anwar, SH, MSi.

Bulan Oktober 2010 ada surat perintah pengosongan lahan dari Bupati Majalengka H. Sutrisno. SE, MM, dengan alasan tanah tersebut adalah aset Pemda Majalengka yang akan dijadikan balai benih di bawah pengelolaan Dinas Pertanian. Dan pihak Pemda Majalengka kemudian memasang Plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Pemda Majalengka dan sertifikat dalam proses.

Berbagai bentuk pertemuan coba dilakukan, akan tetapi tidak pernah membuahkan hasil. Yang kemudian Pemda Majalengka melalui Dinas Pertanian melaporkan H. Komarudin sebagai sesepuh yang sejak awal memperjuangkan pengelolaan atas tanah baligo kepada masyarakat dengan melaporkan kepada pihak kepolisian dengan alasan bahwa telah melakukan penyerobotan lahan dan dipaksa untuk membuat pernyataan yang didalamnya berisi bahwa tanah tersebut merupakan milik pemda dan warga akan menyerahkan kepada pemerintah daerah.

Rabu, 11 Januari 2012

KRONOLOGIS - KASUS PASAR CIKIJING

Pasar Cikijing merupakan Asset Desa Cikijing yang sejak berdirinya dikuasai dan dikelola  oleh Pemerintah Desa Cikijing dan berlokasi di tengah Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka dibangun diatas tanah desa seluas 11.681 m²  (Sertipikat Hak Pakai No.00001  atas nama Pemerintah Desa Cikijing Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka).

Pasar Cikijing terakhir dibangun pada tahun 1978 dan dihuni oleh para pedagang dengan kontrak GUNA PAKAI selama 20 tahun, dengan demikian kontrak perjanjian sudah habis sejak pada tahun 1998.

Pada tahun 2000 Pemerintah Desa Cikijing sempat merencanakan Renovasi Pasar Desa akan tetapi tidak berlanjut dikarenakan Pemerintah Desa pada waktu itu belum siap melaksanakan pembangunan dengan sistim swakelola yang diinginkan Masyarakat Desa & Penghuni Pasar.  Dan mulai saat itu sampai sekarang Pemerintah Desa hanya memperpanjang sewa tanah pasar sebagai sumber APBDes Cikijing.

Seiring dengan usianya yang sudah 32 tahun  kondisi Pasar Desa Cikijing saat ini sudah TIDAK LAYAK PAKAI, TIDAK LAYAK HUNI dan sudah TIDAK LAYAK KUNJUNG, berdasarkan  hal tersebut maka pada Bulan Pebruari 2010 Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah desa yang melibatkan semua komponen masyarakat yang ada di desa cikijing termasuk warga pasar dan menghasilkan kesepakatan bersama bahwa pasar desa cikijing akan segera di bangun dengan SISTEM SWAKELOLA.

Kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam PERATURAN DESA CIKIJING(PERDES) No. 04 Tahun 2010 tanggal 25 Pebruari tentang Renovasi Pasar Desa Cikijing. Peraturan Desa tersebut disusun dengan mengacu kepada Perda kabupaten Majalengka No. 11 tahun 2007 tentang Peraturan Desa. Dan sesuai dengan ketentuan pasal 37, 38, 39 dan 40 Perda tersebut  telah di serahkan kepada Pemda Majalengka untuk di evaluasi dan diumumkan dalam Berita Daerah. Akan tetapi, sampai saat ini PEMDA Majalengka belum memasukan Perdes tersebut dalam Berita Daerah padahal sudah ada perbaikan sesuai dengan masukan dari Kabag Hukum Setda Majalengka.

Guna kelancaran pembangunan pasar desa, kemudian Pemerintah Desa Cikijing telah melaksanakan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.  Membentuk Panitia dengan melibatkan komponen masyarakat Desa Cikijing dan Warga Pasar Desa Cikijing
2.  Membuat Dokumen Perencanaan dengan bantuan Konsultan (Rancangan Konseptual, Gambar dan  RAB)
3.  Sertipikasi tanah Pasar Desa (Melalui Notaris)
4.  Membuat kesepakatan harga  dengan calon konsumen (Kios Rp. 36.000.000, Los Rp 12.000.000. Ruko Rp. 360.000.000 dan Emprakan Rp. 350.000 permeter persegi)
5. Mengajukan Izin Prinsip kepada Pemda Majalengka ( IMB dan Izin penggunaan lahan) tanggal 20 Desember 2010
6. Membuat Kesepakatan tahapan pembayaran dengan calon konsumen (Konsumen bersedia membayar 35% dari harga yang disepakati  sebelum dilaksanakan pembangunan yang di bayarkan dalam 2 tahap, (tahap 1 sebesar 10% dibayarkan saat pendaftaran calon konsumen dan tahap 2 sebesar 25% dibayarkan saat penentuan lokasi pedagang, sementara sisanya yang 65% dibayarkan saat serah terima kunci dengan bantuan kredit pihak perbankan)
7.  Telah menunjuk salah satu Lembaga Keuangan (Koperasi) yanga ada di Desa Cikijing untuk mengelola kas Panitia
8.   Telah melaksanakan pendataan dan pendaftaran calon konsumen dan telah menerima uang pendaftaran 10% sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Desa dan Warga Pasar.
9.    Menjalin komunikasi untuk menjajagi kerjasama pembiaan dengan beberapa Bank
10.  Telah mendata dan merekrut calon pekerja bangunan yang berasal dari warga Desa Cikijing

Sejak Bulan Maret 2010 Pemerintah Desa Cikijing telah 3 kali mengirimkan surat kepada Bupati Majalengka untuk mohon Audensi dan Rekomendasi sehubungan dengan rencana Pembangunan Pasar Desa Cikijing yang pertama dikirim bulan Maret 2011 dan yang ke dua dikirim bulan Mei 2011  akan tetapi tidak ada tanggapan, baru setelah dilayangkan surat yang ketiga kali pada tanggal 14 September 2011  Kami (Pemerintah Desa, BPD, Perwakilan Warga Pasar, Unsur Msyarakat dan Pemuda) diterima Audensi oleh Bupati pada tanggal 23 September 2011 dengan kesimpulan bahwa SISTIM SWAKELOLA Pembangunan Pasar Cikijing tidak bisa dilaksanakan karena tidak sejalan dengan program Pemerintah Daerah, dan Pasar Cikijing harus diserahkan pembangunannya kepada Pemerintah Daerah.

Kemudian Kepala Desa, Juru Tulis, Perwakilan Anggota BPD, Perwakilan Warga Pasar dan Perwakilan panitia ke melakukan audiensi ke Biro Hukum Provinsi

Pada tanggal 11 Januari 2012, melalui surat No. Ekon/511.2/1034 memberikan tanggapan dengan menolak pembangunan yang dilakukan secara sewa kelola oleh Pemerintahan Desa, karena pembangunan pasar tersebut merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten.

Sabtu, 31 Desember 2011

KRONOLOGIS - KASUS PEMBANGUNAN GARDU INDUK DESA BANJARANSARI

1.      Bahwa bulan Desember 2010 ada pelaksanaan proyek pembangunan Gardu Induk 150KV di Desa Banjaransari Kec. Cikijing Kab. Majalengka tanpa ada plang pengumuman
2.      Bahwa  pada bulan Januari 2011 warga desa Banjaransari terdiri dari Bpk. H. Lili Solihin, Bpk. H. Zaenal Abidin, Bpk. H. Asep Duho, Bpk. Dudung, Bpk. Wawan, Bpk. Wawan Wandita dan Bpk. Entis Sutisna mendatangi Kantor Kecamatan Cikijing dengan maksud mempertanyakan pembangunan yang sedang terjadi di Blok Sarang Peuteuy dan Blok Mulyasari Desa Banjaransari Kec. Cikijing. Pada saat itu, warga ketemu dengan pihak kecamatan Bpk. Maman Abdurrahman (Camat Cikijing) dan Sekretaris Camat. Adapun hal-hal yang ditanyakan warga antara lain :
            a.       Pembangunan yang sedang dilakukan
            b.      Ijin pembangunan
            c.       Sosialisasi pembangunan
Dalam hal ini Camat memberikan penerangan bahwa sampai saat ini camat belum menerima ijin pembangunan tersebut, karena camat hanya meneruskan program camat sebelumnya.
3.    Bahwa tanggal 21 Februari 2011, warga mengirimkan surat penolakan pembangunan Gardu Induk kepada PLN Ciliwung, sekaligus warga meminta pembangunan tersebut untuk direlokasi ke tempat lain.
4.      Bahwa tanggal 1 Maret 2011, warga melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Kab. Majalengka dan warga kemudian melakukan audiensi dengan Ketua Dewan dan Komisi A. Dan Ketua dewan menampung aspirasi warga dan akan melimpahkan masalah ini kepada komisi yang terkait.
5.  Bahwa setelah audiensi, ada kunjungan dari Komisi A DPRD Kab. Majalengka ke lokasi pembangunan. Yang kemudian ditindaklanjuti pertemuan antara Komis A dengan warga yang bertempat di rumah Bpk. H. Lili Solihin, dimana dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan penolakan pembangunan, intimidasi camat (Maman Abdurrahman) terhadap warga dalam masalah pembebasan lahan, dan menyampaikan aspirasi pembangunan untuk segera direlokasi. Hasil pertemuan tersebut, Komisi A berencana membawa masalah ini melalui rapat kerja dewan dengan dihadiri oleh stakeholder terkait.
6.      Bahwa setelah audiensi, warga diberitahukan secara lisan oleh anggota Komisi A atas nama Aa Candra untuk menghadiri rapat di dewan tanggal 16 Maret 2011.
7.     Bahwa pada tanggal 16 Maret 2011, warga datang ke gedung DPRD bertemu dengan Komisi A, Asda I, BPPTPM, PSDAP, DISHUB, BPLH, Muspika Cikijing, Pemerintahan Desa. Pada pertemuan tersebut, warga menyampaikan aspirasi yang kemudian ketua Komisi mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Daerah mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan dalam masalah ini, BPPTPM menyampaikan bahwa sampai saat ini jangankan mengeluarkan ijin, permohonan ijin dari PLN belum ada

Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kab. Majalengka mengeluarkan keputusan, antara lain:
           a.      Proyek gardu induk adalah proyek illegal
           b.      Lokasi harus dipindahkan
           c.      Komisi A akan menyampaikan Nota Komisi melalui Pimpinan Dewan untuk disampaikan
                 kepada Pemerintah Daerah
8.      Bahwa pada bulan April 2011, keluar Nota Komisi
9.  Bahwa kemudian PLN mengudang warga dalam rangka sosialisasi pembangunan Gardu Induk bertempat di Balai Desa Banjaransari, dimana dalam pertemuan tersebut pihak PLN mendatangkan ahli dari ITB yang dihadiri Pemerintah daerah, DPRD Kab Majalengka, Muspika, warga. Pertemuan tersebut terjadi deadlock tidak ada kesepakatan, dimana warga tetap menolak dan memohon untuk di relokasi.
10.  Camat Cikijing melalui satpol PP melakukan upaya meminta warga untuk memberikan ijin warga dengan door to door tapi warga tetap menolak untuk menandatangani dokumen ijin warga
11.  Pihak PLN melakukan upaya pendekatan kepada warga (forum) dalam rangka mencari solusi agar proyek dilanjutkan, pada saat itu warga melalui forum menolak dan meminta direlokasi
12.  Pada tanggal 30 April 2011, warga mengirimkan surat kepada BPPTPM meminta dokumen perijinan pembangunan, akan tetapi surat tersebut tidak ada jawaban surat dari BPPTM sebagaimana yang diminta.
13.  Pihak PLN mengudang pemerintah daerah, Camat dan warga untuk hadir dalam pertemuan yang diadakan di Kantor PLN Ciliwung – Bandung. Akan tetapi warga tidak menghadirinya.
14.Bahwa pada tanggal 21 September 2011, pemerintahan desa melalui surat No. 671-34/Des/2011 tanggal 21 September 2011 mengudang warga untuk hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan pada hari kamis tanggal 22 September 2011 di Balai Desa. Dalam pertemuan tersebut dihadiri warga, PLN, PT. Sasmito, Muspika, dan pemerintahan desa. Dalam pertemuan tersebut, PLN menerangkan bahwa proyek pembangunan Gardu Induk dengan pendekatan CSR (Corporate Social Responsibility). Dan pada saat itu, warga juga menanyakan mengenai ijin pembangunan. Kemudian PLN dan PT. Sasmito mengeluarkan ijin yang kemudian ijin tersebut diperbanyak dan diberikan kepada warga. Saat itu pula, warga menanyakan keberadaan ijin tersebut dinilai cacat hokum, karena berdasarkan Perda No. 10 tahun 2006 disebutkan syarat adanya IMB tersebut harus ada persetujuan warga. Dimana hal ini pula diakui oleh Kepala Desa dan Kepala Desa menyatakan bahwa sebelumnya tidak pernah ada permintaan persetujuan kepada kepala desa untuk keluarnya IMB tersebut.

OPINI

e-BULLETIN

 
Copyright © 2011. LBH MAJALENGKA: Kasus . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template modify by Creating Website. Inspired from CBS News