Tanah tersebut seluas kurang lebih 10 Ha berstatus sebagai eks erfach dan sebagai tanah negara bebas. Selepas dari penguasaan Kolonial Belanda, tanah tersebut dinasionalisasi dengan dibagikan pada masyarakat yang bersamaan dengannya yaitu Blok Baligo, Blok Cigelap, Blok Patih haur dan Blok Galeong.
Pada tahun 1962 daerah blok Baligo tersebut disewakan kepada PT. Sri Kapas oleh Bapak Uci dan masyarakat yang menduduki-mengelola- tanah tersebut dipindahkan pada blok tanah Kotakan Sawidak. Tahun 1965 tanah Blok Baligo dikuasai oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang selanjutnya Bapak Atma mengusulkan kembali untuk dibagikan atau dikelola oleh masyarakat dan memindahkan masyarakat yang bertempat tinggal di Blok Leuweung Bata Desa Karangsambung ke Blok Baligo (waktu itu Desa Pagandon masih termasuk ke wilayah Desa Karangsambung). Tahun 1968 tanah tersebut dikuasai oleh Pemerintah Daerah Majalengka yang dikelola oleh Dinas Pertanian yang pada saat itu disebut denga Djawatan Pertanian sampai tahun 2000.
Tahun 2000 ada program pemerintah yaitu penertiban batas tanah/sawah yang dikenal dengan nama Klantingan. Ketika sosialisasi di lapangan Ibu Darnaeti (petugas BPN) mengusulkan agar balai benih di Pagandon yang ada dua di redis oleh masyarakat salah satunya, dengan alasan balai benih di suatu desa hanya cukup satu saja, sedangkan di Desa Pagandon ada dua, yaitu Blok Baligo seluas 10 Ha dan Blok Galeong + 6 Ha. Menyikapi usulan Ibu Darnaeti di atas, masyarakat langsung memohon kepada Pemda Majalengka, sehingga terjadilah beberapa pertemuan antara masyarakat Pagandon dengan Pemda dan intansi terkait Majalengka.
Pada pertemuan ke-3 yang dihadiri oleh Pemda dan intansi terkait diantaranya :
1. Ibu Dra. Hj. Tuti Hayati Anwar, SH, Msi selaku Bupati Majalengka
2. Komisi A DPRD Majalengka Bpk.M. Iqbal
3. Bpk. Sofyan selaku Setda Majalengka
4. Ibu Papap Kepala BPN
5. Kabag TAPEM Kab. Majalengka
6. Bpk. Suharja selaku Wadana Majalengka
7. Bpk. Bambang selaku Camat Kadipaten
8. Bpk. Drs. James Dhompas selaku Kasat. Pol. PP Majalengka
9. Bpk. Dede selaku Asda 1
10. Kepala Dinas Peratanian
11. Unsur Pemerintahan Desa Pagandon termasuk LKMD dan LMD
12. Masayrakat Desa Pagandon
Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan izin pengelolaan tanah tersebut oleh masyarakat Desa Pagandon selama 30 (tiga puluh) tahun yang diucapkan langsung oleh Bupati Majalengka Dra. Hj. Tuti Hayati Anwar, SH, MSi.
Bulan Oktober 2010 ada surat perintah pengosongan lahan dari Bupati Majalengka H. Sutrisno. SE, MM, dengan alasan tanah tersebut adalah aset Pemda Majalengka yang akan dijadikan balai benih di bawah pengelolaan Dinas Pertanian. Dan pihak Pemda Majalengka kemudian memasang Plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Pemda Majalengka dan sertifikat dalam proses.
Berbagai bentuk pertemuan coba dilakukan, akan tetapi tidak pernah membuahkan hasil. Yang kemudian Pemda Majalengka melalui Dinas Pertanian melaporkan H. Komarudin sebagai sesepuh yang sejak awal memperjuangkan pengelolaan atas tanah baligo kepada masyarakat dengan melaporkan kepada pihak kepolisian dengan alasan bahwa telah melakukan penyerobotan lahan dan dipaksa untuk membuat pernyataan yang didalamnya berisi bahwa tanah tersebut merupakan milik pemda dan warga akan menyerahkan kepada pemerintah daerah.

Posting Komentar