1. Bahwa bulan Desember 2010 ada pelaksanaan proyek pembangunan Gardu Induk 150KV di Desa Banjaransari Kec. Cikijing Kab. Majalengka tanpa ada plang pengumuman
2. Bahwa pada bulan Januari 2011 warga desa Banjaransari terdiri dari Bpk. H. Lili Solihin, Bpk. H. Zaenal Abidin, Bpk. H. Asep Duho, Bpk. Dudung, Bpk. Wawan, Bpk. Wawan Wandita dan Bpk. Entis Sutisna mendatangi Kantor Kecamatan Cikijing dengan maksud mempertanyakan pembangunan yang sedang terjadi di Blok Sarang Peuteuy dan Blok Mulyasari Desa Banjaransari Kec. Cikijing. Pada saat itu, warga ketemu dengan pihak kecamatan Bpk. Maman Abdurrahman (Camat Cikijing) dan Sekretaris Camat. Adapun hal-hal yang ditanyakan warga antara lain :
a. Pembangunan yang sedang dilakukan
b. Ijin pembangunan
c. Sosialisasi pembangunan
Dalam hal ini Camat memberikan penerangan bahwa sampai saat ini camat belum menerima ijin pembangunan tersebut, karena camat hanya meneruskan program camat sebelumnya.
3. Bahwa tanggal 21 Februari 2011, warga mengirimkan surat penolakan pembangunan Gardu Induk kepada PLN Ciliwung, sekaligus warga meminta pembangunan tersebut untuk direlokasi ke tempat lain.
4. Bahwa tanggal 1 Maret 2011, warga melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Kab. Majalengka dan warga kemudian melakukan audiensi dengan Ketua Dewan dan Komisi A. Dan Ketua dewan menampung aspirasi warga dan akan melimpahkan masalah ini kepada komisi yang terkait.
5. Bahwa setelah audiensi, ada kunjungan dari Komisi A DPRD Kab. Majalengka ke lokasi pembangunan. Yang kemudian ditindaklanjuti pertemuan antara Komis A dengan warga yang bertempat di rumah Bpk. H. Lili Solihin, dimana dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan penolakan pembangunan, intimidasi camat (Maman Abdurrahman) terhadap warga dalam masalah pembebasan lahan, dan menyampaikan aspirasi pembangunan untuk segera direlokasi. Hasil pertemuan tersebut, Komisi A berencana membawa masalah ini melalui rapat kerja dewan dengan dihadiri oleh stakeholder terkait.
6. Bahwa setelah audiensi, warga diberitahukan secara lisan oleh anggota Komisi A atas nama Aa Candra untuk menghadiri rapat di dewan tanggal 16 Maret 2011.
7. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2011, warga datang ke gedung DPRD bertemu dengan Komisi A, Asda I, BPPTPM, PSDAP, DISHUB, BPLH, Muspika Cikijing, Pemerintahan Desa. Pada pertemuan tersebut, warga menyampaikan aspirasi yang kemudian ketua Komisi mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Daerah mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan dalam masalah ini, BPPTPM menyampaikan bahwa sampai saat ini jangankan mengeluarkan ijin, permohonan ijin dari PLN belum ada
Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kab. Majalengka mengeluarkan keputusan, antara lain:
a. Proyek gardu induk adalah proyek illegal
b. Lokasi harus dipindahkan
c. Komisi A akan menyampaikan Nota Komisi melalui Pimpinan Dewan untuk disampaikan
kepada Pemerintah Daerah
8. Bahwa pada bulan April 2011, keluar Nota Komisi
9. Bahwa kemudian PLN mengudang warga dalam rangka sosialisasi pembangunan Gardu Induk bertempat di Balai Desa Banjaransari, dimana dalam pertemuan tersebut pihak PLN mendatangkan ahli dari ITB yang dihadiri Pemerintah daerah, DPRD Kab Majalengka, Muspika, warga. Pertemuan tersebut terjadi deadlock tidak ada kesepakatan, dimana warga tetap menolak dan memohon untuk di relokasi.
10. Camat Cikijing melalui satpol PP melakukan upaya meminta warga untuk memberikan ijin warga dengan door to door tapi warga tetap menolak untuk menandatangani dokumen ijin warga
11. Pihak PLN melakukan upaya pendekatan kepada warga (forum) dalam rangka mencari solusi agar proyek dilanjutkan, pada saat itu warga melalui forum menolak dan meminta direlokasi
12. Pada tanggal 30 April 2011, warga mengirimkan surat kepada BPPTPM meminta dokumen perijinan pembangunan, akan tetapi surat tersebut tidak ada jawaban surat dari BPPTM sebagaimana yang diminta.
13. Pihak PLN mengudang pemerintah daerah, Camat dan warga untuk hadir dalam pertemuan yang diadakan di Kantor PLN Ciliwung – Bandung. Akan tetapi warga tidak menghadirinya.
14.Bahwa pada tanggal 21 September 2011, pemerintahan desa melalui surat No. 671-34/Des/2011 tanggal 21 September 2011 mengudang warga untuk hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan pada hari kamis tanggal 22 September 2011 di Balai Desa. Dalam pertemuan tersebut dihadiri warga, PLN, PT. Sasmito, Muspika, dan pemerintahan desa. Dalam pertemuan tersebut, PLN menerangkan bahwa proyek pembangunan Gardu Induk dengan pendekatan CSR (Corporate Social Responsibility). Dan pada saat itu, warga juga menanyakan mengenai ijin pembangunan. Kemudian PLN dan PT. Sasmito mengeluarkan ijin yang kemudian ijin tersebut diperbanyak dan diberikan kepada warga. Saat itu pula, warga menanyakan keberadaan ijin tersebut dinilai cacat hokum, karena berdasarkan Perda No. 10 tahun 2006 disebutkan syarat adanya IMB tersebut harus ada persetujuan warga. Dimana hal ini pula diakui oleh Kepala Desa dan Kepala Desa menyatakan bahwa sebelumnya tidak pernah ada permintaan persetujuan kepada kepala desa untuk keluarnya IMB tersebut.

Posting Komentar