Selasa, 03 Januari 2012

Home » » Bupati Kabupaten Majalengka Tolak Lunasi Tunggakan ke PT Askes

Bupati Kabupaten Majalengka Tolak Lunasi Tunggakan ke PT Askes

Pertama dalam sejarah di Indonesia, seorang bupati membangkang, lantang menantang institusi Negara hanya lantaran menolak tagihan 20 Miliar asuransi Kesehatan ( ASKES ).

Bupati Majalengka, H. Sutrisno,menegaskan, pihaknya tidak akan membayar piutang Pemkab Majalengka terhadap PT. Askes senilai kurang lebih Rp 20 Miliar, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan untuk segera melunasinya.

Padahal, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan catatan, tertuang dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI pada penyelenggaraan APBD tahun 2010, agar Pemerintah Kabupaten Majalengka segera membayarkan iuran Asuransi Kesehatan kepada PT Askes dari APBD senilai lebih dari Rp 20 miliar, yang beberapa tahun ini tidak dianggarkan. Hal tersebut menjadi piutang PT Askes terhadap Pemkab Majalengka.

Menyikapi hal tersebut, Pepep Saepul Hidayat  anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang juga panitia anggaran, berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka harus segera mengalokasikan anggaran untuk iuran PT Askes. Alasannya BPK adalah satu-satunya lembaga formal dan alat Negara untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara. Sehingga menurut Pepep ketika BPK menyebutkan secara hukum asuransi kesehatan tersebut harus dibayar maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membayarkannya

Lebih jauh Pepep menjelaskan,  "Ketika ada perbedaan pandangan soal hukum tentu Bupati boleh mengajukan yudicial reviu. Namun perbedaan pandangan dan langkah yuridis yang diambil oleh Pemkab  Majalengka ini tidakserta merta menggugurkan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh BPK karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK adalah keputusan  hukum  positif  yang ada saat ini dan harus dipatuhi “

Ditambahkannya, "Pemerintah kabupaten Majalengka bersikukuh dan enggan membayar tunggakan tersebut padahal dalam setiap tahunnya BPK terus menemukan audit tunggakan tersebut,  Persoalannya sekarang adalah patuh dan tidak patuh terhadap temuan BPK yang telah menjadi keputusan hukum," kata Pepep.

Di tempat terpisah Ir. Dede Mulyana,  menyatakan bahwa seluruh catatan Badan Pemeriksa Keuangan RI Kita rekomendasikan untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan (2011) ini,t andas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD  Majalengka, kalau tidak diselesaikan tahun ini, (2011...red) ke depan BPK RI akan menjadikan temuan sama.

Dan seandainya ini terjadi berarti Pemkab Majalengka mengabaikan perintah Undang-Undang.“Sebagai mana kita ketahui bahwa BPK RI adalah satu-satunya alat negara yang berhak mengeluarkan opini terkait dengan pengelolaan keuangan negara di pemerintah daerah,”tegas Dede yang juga Ketua DPK PKPI Kabupaten Majalengka

Menurutnya, terkait hutang ke PT (Persero) Askes kalau memang Bupati akan mengajukan yudisial review kita akan mendorong karena dalam amanat PP Nomor 28 tahun 2003 dalam jangka waktu dua bulan harus diselesaikan, artinya Pemkab Majalengka patuh terhadap pelaksanaan perundang-undangan, yang terpenting kita mematuhi PP Nomor 28 tahun 2003 walaupun pembayaran dilakukan secara bertahap. Kalau diakumulasikan hutang sebesar Rp29 miliar itu terhitung sejak 2008 hingga 2010.

Hal serupa juga disampaikan Aef Syarifudin. Menurut Politisi PKS ini, Pemkab Majalengka terancam terkena sanksi bila tidak melaksanakan rekomendasi yang tertuang dalam LHP-BPK."Jelas bila tidak dilaksanakan ini pelanggaran, dan akan kena dampaknya," ulasnya

Meski demikian, Sutrisno, yang sebelumnya menjabat  Wakil Bupati Majalengka ini tetap ngotot pada pendiriannya untuk menolak pembayaran kepada PT Askes dengan alasan karena asuransi telah dibayarkan oleh masing-masing PNS sebesar 2 % dari gaji pokok mereka.

Permasalahannya  adalah, apakah pernyataan Sutrisno tersebut merupakan pembangkangan ataukah perbedaan pandangan hukum terhadap Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2003 tentang Iuran Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi PNS dan Pegawai Pensiun, yang aturannya ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri keuangan No 378/KMK.02/2003 serta Dirjen Otda, antara antara Pemkab Majalengka dengan PT Askes dan BPK.

"Hukum asuransi pada PT. Askes tidak jelas, hanya menguntungkan lembaganya. Ini bisa dikatakan monopoli. Jadi, kami tidak mau membayar sampai kapanpun sebelum ada aturan hukum yang jelas dan lembaga yang berkompeten untuk memberikan penjelasan kepada kami," tegas bupati,

Namun menurutnya kalaupun nanti MK memenangkan PT Askes dan memutuskan Pemkab Majalengka harus membayar seluruh tunggakan asuransi, maka Pemerintah Kabupaten Majalengka akan tetap menolak pembayaran apabila harus dibayar dari APBD. kita akan minta Pemerintah Pusat untuk membayar bukan APBD," ungkap Bupati

Masih menurut bupati pihaknya tidak akan melunasi tunggakan Pemkab Majalengka terhadap PT. Askes senilai kurang lebih Rp 20 Miliar, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar segera melunasinya. Alasannya, karena tidak ada payung hukum yang jelas untuk membayar hal tersebut. Apalagi, saat ini PT. Askes dinilai tidak bersikap adil dan tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada para PNS ketika dibutuhkan.

Malah kondisi tersebut bertolak belakang dengan kewajiban PNS dan berlaku pada semua golongan yang setiap bulan gajinya di potong sekitar dua persen, sedangkan haknya sangat minim. Dan bila dirata-ratakan keuntungan pemotongan ini bisa mencapai Rp 500 ribu per orang/tahun.

"Hukum asuransi pada PT. Askes tidak jelas, hanya menguntungkan lembaganya. Ini bisa dikatakan monopoli. Jadi, kami tidak mau membayar sampai kapanpun sebelum ada aturan hukum yang jelas dan lembaga yang berkompeten untuk memberikan penjelasan kepada kami," tegas bupati.

Maka dari itu, Pemkab Majalengka merasa dirugikan dalam konteks tersebut. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menggugat sekaligus melakukan "Class Action" terhadap PT. Askes ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menyelesaikan perkara itu.

"Sebenarnya masalah askes ini, jika merujuk pada UUD 32/2004 berkaitan dengan otonomi daerah, ini sangat bertentangan dengan aturan. Oleh sebab itu, asuransi kesehatan ini dinilai hanya ingin mengeruk keuntungan dari kesempatan yang ada," tegasnya.

Kalaupun misalnya aliran dana Askes mengalir ke Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), mesti diberikan rinciannya yang jelas sekaligus komponenanya dalam bentuk apa saja.

"Perlu diketahui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Majalengka itu hanya 78 Miliar. Dana itu masuk ke rumah sakit sebesar Rp 50 miliar. Sisanya untuk keperluan lainnya. Ya, kalau dibayar untuk PT. Askes habis PAD Majalengka," ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Majalengka ini.

Di bagian lain, masih berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yakni mengenai masalah aset Pemkab Majalengka yang terkesan tak rapi dan berceceran di mana-mana.

Bupati mengatakan, permasalahan untuk mengatasi aset itu tidak mudah, tapi memerlukan SDM yang berkualitas. Termasuk harus adanya perubahan secara total dalam segala bidang birokrasi. Namun meski demikian, secara bertahap pihaknya akan membenahinya. Kalaupun ada orang yang terus mengkritisi masalah itu agar langsung berhadapan dengan dirinya.

"Kalau mau buka-bukaan masalah aset itu, hampir semua daerah juga hancur. Mending Majalengka, tidak separah daerah lain," ujarnya yang  juga Ketua DPC PDIP Kab. Majalengka ini.

Ketika ditanya mengenai banyaknya aset Pemkab Majalengka yang belum dikembalikan, di antaranya mobil dinas yang masih ada di tangan mantan bupati, wabup, bekas Ketua atau anggota DPRD setempat dan itu masuk dalam rekomendasi BPK, dirinya mengatakan hal itu sudah diupayakan kepada yang bersangkutan agar segera melunasinya. Bila tidak, maka akan diambil secara paksa, sebab aset tersebut milik pemerintah. "Tapi kami tidak melakukan seperti itu, karena mantan pejabat sudah berusaha mau melunasinya melalui cicilan," kata bupati.

Ditambahkan dia, permasalahan yang saat ini diremondasikan BPK juga, kini tengah dibahas oleh tim anggaran daerah (TAD) dengan Badan Anggaran DPRD Majalengka. Jadi, rekomendasi ini belum tentu pemerintah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. "Jangan dulu menuding sebelum adanya bukti-bukti yang otentik," tukasnya. 

Sumber: transaktual
Share this article :

Posting Komentar