Dengan tidak ditanggapinya permohonan informasi yang dimintakan oleh LBH Majalengka kepada Pemkab Majalengka, DPRD Majalengka dan Kelurahan Sindangkasih atas rencana pembangunan perumahan PNS dan kepada BPPTPM mengenai pembangunan Gardu Induk Listrik di Desa Banjaransari - Cikijing kemudian LBH Majalengka mengajukan gugatan informasi melalui Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat.
Dengan terbitnya Undang-Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak ada lagi bagi badan publik sebagai penyedia informasi untuk tidak memberikan informasi kepada pemohon baik individu atau badan hukum terutama untuk informasi yang tidak dikecualikan.
Pembangunan perumahan PNS yang hingga saat ini menuai banyak kontroversi mulai dari status lahan yang digunakan, mekanisme pembentukan kerjasama Pemkab dengan pengembang serta prosedur kepemilikan rumah bagi PNS. Begitupun juga dengan pembangunan Gardu Induk Listrik Desa Banjaransari yang terhenti atas desakan warga yang tidak setuju dengan adanya pembangunan dengan alasan berdekatan dengan pemukiman warga yang dikhawatirkan kemudian mengganggi kenyamanan hidup warga dikemudian hari.
Mediasi sengketa informasi yang digelar oleh KID Jawa Barat pada tanggal 8 Febaruari 2012 di KPUD Majalengka yang dimulai pukul 10.00 - 03.00 WIB dan dihadiri 4 termohon yakni Pemkab Majalengka, DPRD Majalengka, BPPTPM Majalengka dan Kelurahan Sindangkasih. Termohon perwakilan dari Pemkab dan BPPTPM Majalengka tidak bisa mengelak atas informasi yang dimintakan, akan tetapi sayang Pihak DPRD Majalengka tetap bersikukuh tidak memberikan informasi yang dimintakan dengan alasan bahwa informasi tersebut tidak dipublikasikan, sehingga gugatan berlanjut menuju upaya ajudikasi untuk menguji apakah informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan atau terbuka.
Gugatan informasi yang dilakukan merupakan gugatan pertamakalinya di Kabupaten Majalengka, terlihat dari termohon cukup kaget dengan adanya gugatan tersebut. Dan ini merupakan pelajaran yang cukup penting bagi Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagai uji akses informasi bagi masyarakat Majalengka yang merasa dirugikan.
Berharap ke depan masyarakat Majalengka mulai melek terhadap informasi terutama berkaitan dengan informasi-informasi yang tersedia di badan publik seperti tata kelola pemerintahan, rencana pembangunan, penggunaan anggaran dan sebagainya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena bagaimanapun juga pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mau terbuka serta adanya partisipasi yang nyata dari masyarakatnya.

Posting Komentar