B5, MAJALENGKA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Majalengka melayangkan gugatan terhadap Pemkab Majalengka melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan tidak diberikannya data dan akses informasi berkaitan dengan rencana pembangunan perumahan bagi PNS berpenghasilan rendah di Kabupaten Majalengka saat ini. Termasuk mempertanyakan informasi tentang rencana pembangunan Gardu Induk Tegangan Esktra di Kec. Cikijing.
Hal tersebut mengakibatkan pengurus KIP Jawa Barat turun tangan menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Rabu (8/2). Hadir pada kesempatan itu jajaran pengurus LBH (Pemohon), Pemkab Majalengka melalui Bagian Hukum (Termohon), Badan Perizinan Pelayan Terpadu dan Penanaman Modal (Termohon), Lurah Sindangkasih (Termohon) dan dimpimpin KIP Provinsi Jawa Barat, Mahi M. Hikmat (Mediator).
Menurut salah seorang pengurus LBH, Ara Giwangkara, dihadapan mediator, pengaduan yang dilakukan pihaknya tersebut kepada Pemkab Majalengka karena merasa tidak diberikan informasi dan dokumen terkait rencana pembangunan perumahan murah bagi PNS dan rakyat miskin yang terletak di eks tanah bengkok di Kelurahan Sindangkasih Kecamatan/Kabupaten Majalengka yang saat ini tengah berlangsung pembangunan.
"Kami sudah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Majalengka untuk meminta informasi serta penjelasan lainnya mengenai rencana pembangunan perumahan PNS. Tetapi setelah surat diberikan berulang kali hal itu tidak pernah digubris apalagi ditanggapi. Akibat hal ini kami mengadukan persoalan ini KIP karena persoalan ini bertentangan dengan amanat UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik," urai Ara.
Pada kesempatan itu, LBH mengajukan sejumlah permintaan antara lain mempertanyakan tentang MoU (Penandatangan Kerjasama) antara Pemkab Majalengka dengan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terkait pembangunan perumahan untuk 1000 PNS berpenghasilan rendah. Lalu, mempertanyakan mekanisme tentang penunjukan developer (pengembang) yang saat ini tengah melakukan aktivitasnya. Terakhir, MoU antara Pemkab Majalengka dengan pengembang.
"Sebenarnya apa yang kami pinta itu bertujuan untuk menjawab keresahan yang terjadi di masyarakat mengenai rencana Pemkab Majalengka yang akan membangun perumahan PNS. Mereka mempertanyakan status tanah, bagaimana pengalihan aset, proses perizinanya dan masalah lainnya. Tetapi apa yang kami lakukan itu ternyata kurang mendapatkan respon positif dari Pemkab Majalengka," kata Ara didampingi Unung Nuralamsyah Kepala Divisi Ekosob LBH Kabupaten Majalengka.
Unung menambahkan, hasil dari mediasi sengketa informasi antara LBH Majalengka dengan DPRD Majalengka, Pemkab Majalengka, BPPTPM dan Kelurahan Sindangkasih mengenai pembangunan Gardu Induk Tegangan Esktra Tinggi dan Pembangunan Perumahan Sindangkasih, menuai beberapa kesepakatan yang di tanda tangani oleh LBH Majalengka dan para pihak, kecuali dengen pihak DPRD yang dimandatkan kepada bagian Sekretaris Dewan (Setwan).
"Ada beberapa point yang yang akan dilaksanakan oleh Pemohon (Pemkab Majalengka) ketika kami melakukan pertemuan dengan Bagian Hukum, Kantor BPPTPM, dan pihak kelurahan Sindang Kasih. Di antaranya meminta informasi yang kami ajukan," katanya.
Mengenai mediasi dengan Kelurahan Sindang Kasih, sambung Unung, yang bersangkutan menyatakan bahwa informasi yang diminta LBH (Pemohon) tidak dikuasai termohon (Lurah Sindangkasih).
Sedangkan mediasi dengan kantor BPPTPM kab Majalengka, LBH Majalengka mempertanyakan dokumen syarat teknis dan administrasi izin mendirikan bangunan Perumahan PNS No. 649/106/BPPTPM/IV/2011 yang terdiri dari Anasis Dampak Lingkungan (Amdal), izin peruntukan penggunaaan tanah, gambar situasi, gambar rencana bangunan dan dokumen lain syarat yang diajukan untuk penerbitan IMB sesuai dengan Perda Majalengka No 10 tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Majalengka, Adang Haedar melalui Dede Supena yang hadir dalam pertemuan mediasi itu, pihaknya mengaku tidak merasa keberatan memberikan informasi yang diminta pihak LBH asalkan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Salah satunya, pihaknya meminta diperbaiki surat permohonan yang diajukan LBH khususnya mengenai maksud dan tujuan meminta dokumen perumahan PNS tersebut. "Surat yang diajukan LBH kami rasa kurang jelas, sehingga mengapa kami belum bisa memberikan informasi tersebut sepenuhnya. Jadi kami memohon untuk diperbaiki dan dikoreksi kembali," katanya.
Sementara itu mediator yang dipimpin, Mahi M. Hikmat itu menegaskan bahwa pertemuan antaran LBH dan Pemkab Majalengka, BPPTPM, Kelurahan Sindangkasih, tiada lain untuk mencari jalan keluar atas masalah yang diminta pihak LBH yang mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Dalam pertemuan ini kami bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun. Kami hanya menjadi mediator atas surat yang diajukan pihak LBH kepada kami dan pertemuan ini tindaklanjutnya," paparnya. (b5-009/STRG)
Sumber: Berita5.com

+ komentar + 1 comment
maju terus pantang mundur...
Terimakasih rikli atas Komentarnya di LBH Gugat Pemkab MajalengkaPosting Komentar