Rabu, 04 April 2012

Home » » Petani Baliho Tuntut Hak Garap

Petani Baliho Tuntut Hak Garap

Puluhan petani penggarap Blok Baliho, Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Majalengka kembali menggelar pertemuan bersama Komisi A DPRD Majalengka untuk membahas tuntutan hak tanah garap, Rabu (4/04).
Dalam pertemuan tersebut dihadirkan Dinas Pertanian dan Peternakan, Camat Kadipaten, Kepala Desa Pagandon. Bahkan dalam pertemuan itu sempat terjadi ketegangan antara masyarakat petani, dan Dinas Pertanian yang bersikukuh bahwa tanah seluas 10 hektar di blok baliho tidak bisa garap oleh petani karena akan dilakukan pembudidayaan benih tanaman pangan.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Wawan Suwandi mengatakan, lahan 10 hektar adalah lahan eks erpah aset milik Pemkab Majalengka. Status tersebut diperkuat melalui keputusan Bupati No 23/3/A.2/hukum.perun/1968 tertanggal 19 Juni 1968 perihal penguasaan Tanah eks Erpah Blok Baligo, Desa Karangsambung untuk program pembenihan.

“Justru para petani di lahan tersebut baru dua belas tahun terakhir ini menggarap lahan erpah itu. Awalnya kami biarkan, namun karena saat ini akan ada program kami yang lebih penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni untuk digunakan lahan produksi benih unggul, maka kami tidak lagi mengizinkan ” ujar Wawan.
Dikatakannya,  program yang akan dilaksanakan Dinas Pertanian adalah untuk memenuhi kebtuhan pangan masayarakt majalengka yang saat ini dipandang masih kurang dan pengelolaannya, dilaksanakan oleh UPTD Balai Perbenihan Tanaman Holtikultura (BPTH).

Aming Rismana, perwakilan kelompok tani penggarap Blok Baliho, mengungkapkan sebagai masyarakat kecil hanya mengharapkan keberpihakan pemerintah daerah dengan mengizinkan para petani penggarap tersebut mengolah kembali lahan produktif, seperti yang telah mereka lakukan dalam 12 tahun terakhir.

“Bukan  kami mau memiliki atau menguasi lahan tersebut. Kami hanya ingin para petani penggarap bisa diberikan izin untuk menggarap karena lahan tersebut merupakan sumber penghidupan kami, “ ujarnya. 

Ditambahkan Aming,  para petani penggarap akan mengikuti aturan misalnya dengan diberikan retribusi sebagai setoran untuk PAD. “Selama 12 tahun belakang juga para petani penggarap melalui kelompok tani blok Baliho, sanggup memenuhi retribusi sebesar Rp5 juta per tahun untuk PAD,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Majalengka Tarsono  D Mardiana yang menengahi persoalan lahan erpah tersebut menawarkan solusi dengan memberikan kesempatan kepada petani penggarap, untuk bisa terus melakukan aktifitas pertaniannya, tanpa menghambat program pemerintah dalam pembibitan benih.

“Bagaimana jika program pembibitan benih unggul Dinas Pertanian,  petani baliho saja yang menggarap sehingga petani juga sama-sama tidak dirugikan, mengenai teknis nya kami persilahkan untuk membuat aturan antara petani penggarap dengan Dinas Pertanan, “kata Tarsono.
Sumber: Suara Majalengka
Share this article :

Posting Komentar