Selasa, 24 April 2012

Home » » Majelis Hakim Batalkan Sidang

Majelis Hakim Batalkan Sidang

Perkara persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap empat terdakwa petani penggarap lahan Blok Baligo, Desa Pagandon yang dituding menyerobot lahan milik pemerintah dibatalkan proses perkaranya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (23/1).

Perkara tersebut, menurut Wakil Ketua PN Majalengka, Dahlan SH MH, tidak memenuhi unsur berita acara persidangan. “Kalau melihat dakwaan yang ditetapkan penyidik, ancaman hukuman dari pelanggarannya adalah paling lama kurungan selama tiga bulan, dan denda Rp5 ribu saja, dan tergolong dalam tipiring,” ujar dia, kepada Radar.

Dijelaskannya, saat majelis hakim menilai perkara yang menuduhkan pelanggaran Perpu 51 tahun 1960 tentang penyerobotan tanah ini, mestinya masuk dalam persidangan perkara cepat. Hal ini, sebagaimana yang diatur dalam pasal 207 ayat (1) huruf b bahwa semua perkara tindak pidana ringan yang diterima pengadilan hari itu, segera disidangkan pada hari itu juga. “Dasar kita mengembalikan perkara ini diambil karena saat sidang mulai, kita tanya dulu ke penyidik, apakah ingin persidangan pidana perkara cepat, atau biasa. Lalu kata mereka perkaranya tipiring tentang penyerobotan lahan dan mau persidangan pidana perkara cepat. Ya kita tolak, kita kembalikan lagi berkas perkaranya karena tidak memenuhi unsur yang diatur dalam KUHAP,” jelas Dahlan.

Menurut dia, dalam sidang perkara tipiring, sebagaimana diatur dalam KUHAP, mesti dilakukan atau digelar pada hari itu juga, serta memutuskannya pada hari yang bersangkutan. Dengan putusan yang mengacu pada pasal yang didakwakan penyidik serta dikuatkan oleh pengakuan dari terdakwa. Lagipula, yang lebih mendasari dikembalikannya perkara dalam persidangan tadi, pihak penyidik kekurangan alat bukti dan saksi sehingga memohon agar dapat menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi tambahan di persidangan berikutnya, serta pihak terdakwa juga memohon untuk didampingi oleh kuasa hukum pada persidangan berikutnya. “Gak bisa dong, tambah ngawur nanti berita acara berperkaranya. Karena, sudah jelas kalau persidangan pidana perkara cepat harus selesai dan diputuskan perkaranya dalam waktu sehari. Makanya kita kembalikan semua berkasnya karena tidak dapat diproses lebih lanjut di persidangan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aming Rismana, Emon, Rusta Ragot dan Irwan, Selasa (17/4) digelandang Polisi dan Satpol PP saat menggarap lahan yang tengah ‘disengketakan’ di Blok Baligo Desa Pagandong. Penangkapan ini, dikarenakan keempat petani penggarap diduga melanggar Perpu 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Dalam hal ini, tanah seluas sepuluh hektare yang digarap kelompok tani tersebut, merupakan aset pemerintah daerah yang kepemilikan sahnya, kabarnya masih dalam proses sertifikasi.

Dalam persidangan yang tidak tuntas tersebut, puluhan massa yang pro dan kontra terharap para terdakwa sempat berkumpul untuk meninjau proses peradilan ini, dan mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Beruntung, kelompok massa yang berseberangan paham ini, massa membubarkan diri dengan tertib usai persidangan dibatalkan, dan tidak sempat menimbulkan ketegangan di sekitar lokasi persidangan.

Sumber: Radar Cirebon
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. LBH MAJALENGKA: Majelis Hakim Batalkan Sidang . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template modify by Creating Website. Inspired from CBS News