Rabu, 25 April 2012

Home » » Kekerasan terhadap Tenaga Pengajar-Dipukul Wali Murid, Guru Ngadu ke DPRD

Kekerasan terhadap Tenaga Pengajar-Dipukul Wali Murid, Guru Ngadu ke DPRD

Ribuanguru se-Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam PGRI mendatangi Gedung DPRD kemarin. Mereka mendesak agar anggota Dewan mengawasi tindakan premanisme yang dilakukan orang tua murid kepada guru. 
Aksi kekerasan yang menimpa seorang guru terjadi di Kabupaten Majalengka. Tindakan itu dilakukan orang tua murid kepada Aop Saopudin, 32, guru SDN V Panjalin, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka pada 19 Maret lalu. Berdasarkan pengakuan Aop, kekerasan berawal dari kebijakan dirinya yang melakukan kedisiplinan terhadap sejumlah siswa kelas III yang berambut gondrong. 

Aop mengaku telah menggunting rambut sejumlah siswa laki-laki kelas III. Hal tersebut dilakukan setelah dirinya berulang kali meminta agar siswa yang berambut gondrong segera memotong rambutnya. “Saya sudah sering meminta kepada siswa laki-laki yang berambut gondrong untuk segera dicukur.

Sebab, di sekolah ada ketentuan berambut gondrong tidak diperbolehkan,” kata dia. Akan tetapi, niat guru yang menjalankandisiplinpadaanak didiknya itu disalahartikan oleh orang tua murid yang tidak menerima tindakan tersebut. Guru olahraga yang mencukur rambut gondrong sejumlah siswa ini mendapat perlawanan dari salah seorang wali murid berinisial IH. 

“Dia (orang tua siswa) mencaci maki dan menghajar saya,”ungkap Aop. Mendengar perlakukan tersebut, sejumlahgurumerasasimpatik dan langsung mendampingi Aop untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Majalengka. Merasa kasusnya tidak menentu,ribuan guru se-Majalengka yang tergabung dalam PGRI akhirnya mendatangi DPRD.Mereka menggelar aksi kepedulian yang menimpa Aop. 

“Meskipun ini tidak menimpa saya, tapi saya merasa sakit hati karena rekan seprofesi diberlakukan seperti itu,”ungkap Tita yang juga seorang guru. Wakil Ketua PGRI Kabupaten Majalengka Ano Suparno mengatakan, tindakan Aop Saopudin, guru olahraga SDN V Panjalin,Kecamatan Suberjaya, Kabupaten Majalengka, telah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni UU 20/2009 tentang Sisdiknas. 

Dia menyebutkan, kasus yang menimpa Aop akan didampingi PGRI Majalengka selama menempuh proses hukum.“Kami siap mendampingi proses Pak Aop hingga tuntas dan PGRI provinsi pun sudah mengetahui kasus ini,”jelas dia. Wakil Bupati Majalengka Karna Sobahi menilai kasus tersebut berawal dari adanya salah paham antara guru dan wali murid. Ke depan, lanjut dia, perlu adanya sosialisasi lebih intens terkait tata tertib kepada wali murid.
 
Sumber: Seputar Indonesia
Share this article :

Posting Komentar