Pada akhir tahun 2011 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengungkap
kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 140
juta, bahkan seolah tanpa basa- basi Kejari lantas menetapkan mantan kepala
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Dedi Sugandhi sebagai
tersangka.
Namun, sayangnya sudah 6 bulan lebih proses kasus hukum ini berjalan ditempat
,sampai saat ini berkasnya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Bandung. Alasannya berkas masih menunggu kelengkapan yakni
keterangan dari bupati apakah benar menerima uang upah pungut dari Dedi tau
tidak .
Sikap Bupati yang bungkam dan enggan memberikan klarifikasi secara resmi
kepada kejaksaan membuat publik bertanya-tanya..Untuk meminta keterangan dari
bupati Kejari sudah mengirim surat permohonan ijin kepada Presiden..
Namun surat balasan dari Presiden pun sampai sekarang juga belum turun,
mengingat prosesnya yang panjang karena harus melalui Kejati, Kejagung, Setneg
baru ke Presiden. Lantas pertanyaan sampai kapan kasus ini akan selesai,
mudah-mudahan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi ini bukan karena di
sengaja untuk mengulur waktu yang akhirnya masyarakat Majalengka akan lupa dan
kasus ini hilang ditelan bumi.
Kekhawatiran masyarakat terkait kasus ini akan menempuh jalan panjang dan
berliku dan akhirnya tak jelas rimbanya sangatlah beralasan karena ada sejumlah
kasus seperti kasus jalan Tonjong –Jatiwangi dan kasus lainnya juga semakin
tidak jelas dengan alasan yang sulit dimengerti. Kalau penanganan kasus demi
kasus seperti itu maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di
Majalengka akan semakin pudar.
Sumber: Sinar Media
Posting Komentar