Kamis, 26 April 2012

Home » » Perumahan PNS Tidak Tepat Sasaran – Pejabat Diperbolehkan Memesan

Perumahan PNS Tidak Tepat Sasaran – Pejabat Diperbolehkan Memesan

Program perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sindangkasih yang pada awalnya bertujuan untuk membantu pegawai rendah golongan II atau berpenghasilan Rp. 2.5 juta kebawah memiliki rumah nampaknya melenceng dari tujuan semula.Dengan dalih kurang peminat maka pegawai golongan III dan II pun kini diperbolehkan untuk mengambil .
\
Dari rencana membangun 800 hingga 1000 unit rumah PNS hingga kini jumlah peminat yang serius mengambil perumahan tersebut hanya 150 orang itupun sudah termasuk diantaranya para pejabat eselon II dan III.

Berdasarkan data yang di peroleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) , dari 540 PNS yang mendaftar hanya 150 PNS saja yang dinyatakan telah lengkap persyaratan administrasi BI cheking. Belakangan diketahui dari 150 PNS yang dinyatakan telah lengkap persyaratanya tidak hanya dari golongan II, justru kebanyakan mereka dari pejabat yang golonganya III dan IV yang notabene gajinya lebih dari 3 juta.

Padahal dalam amanat Keputusan Presiden (Kepres) no 14 tahun 2003, disana sudah jelas tujuan perumahan untuk memnesejahterakan PNS dengan gaji rendah dan tidak memiliki rumah agar memiliki rumah.

“Program perumahan PNS di Kab. Majalengka jelas tidak tepat sasaran dan melenceng dari aturan yang ada, karena kini perumahan PNS yang seyogyanya bagi mereka berpenghasilan rendah justru malah PNS eselon tinggi yang banyak memesanya,” ungkap salah seorang PNS yang namanya tidak untuk disebutkan.

Mahalnya harga perumahan dan status tanah yang belum jelas sejak awal sudah menjadi faktor utama mundurnya para PNS golongan II untuk mengambil perumahan PNS Sindangkasih tersebut. Umumnya para PNS khawatir dengan belum jelasnya status tanah akan menimbulkan  persoalan baru dikemudian hari.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Majalengka, Drs. H. Ahmad Sodikin, MM. melalui Kabid Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai, Dra. Rina Agustiny membenarkan minat dari PNS yang mengajukan permohonan perumahan PNS melalui BKD masih sangat minim. Dari 540 yang mendaftar hanya 150 PNS saja yang telah dinyatakan lulus BI Cheking.

“ Sementara data yang ada pada kami, PNS yang minat sih lumayan banyak ada 540 orang. Namun yang lolos verifikasi BI Cheking baru 150 saja,” kata Rina melalui Kasubid Kesejahteran dan penghargaan pegawai   Maya Adriyati S.STP.

Maya juga mengakui apabila perumahan PNS ini kurang diminati bagi PNS golongan II, justru banyak di ambil para PNS yang golongan III dan IV.  Namun berdasarkan kesepakatan pengembang karena perumahan ini minim peminat akhirnya PNS yang bukan golongan II juga di perbolehkan mengajukan permohonan.

“Memang ada PNS yang dari golongan III dan IV yang sudah mengajukan permohonan dan dinyatakan lolos BI Cheking. Namun jumlahnya tidak banyak sih,” Jelasnya.

Lebih lanjut Maya menjelaskan, antara PNS II dan golongan III, IV tentu ada perbedaan fasilitas yang di dapat. Apabila PNS yang bukan dari golongan II tentu saja akan dikenakan biaya suku bunga yang lebih besar, berbeda dengan PNS golongan II di lihat dari harga jauh lebih murah dan suku bunga yang kecil karena sudah mendapat subsidi.

Sumber: Sinar Media
Share this article :

Posting Komentar