Senin, 21 Mei 2012

Home » » BK Berencana Panggil Ketua DPRD

BK Berencana Panggil Ketua DPRD

Badan Kehormatan DPRD Majalengka berencana memanggil Ketua DPRD, Surahman atas beberapa tindakan pimpinan DPRD tersebut yang dinilai menyalahi tata tertib. Wakil Ketua BK, Sumpena mengungkapkan, dirinya telah berbicara dengan Ketua BK, Ade Ganda Sasmita untuk merencanakan pemanggilan ketua DPRD ini.

Pemanggilan dilakukan terkait dugaan pelanggaran dalam menerbitkan surat persetujuan sepihak atas pelepasan aset tanah eks bengkok seluas 13 hektare di Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka untuk perumahan pegawai negeri sipil. “Kami mendapat keluhan dari para rekan anggota DPRD lain, serta LSM, dan masyarakat luas. Mereka meminta untuk menelusuri kebenaran dugaan pelanggaran yang mencoreng kehormatan institusi DPRD ini, apalagi yang diduga melakukanya adalah ketua DPRD. Oleh karenanya, akan kita agendakan dalam Banmus (Badan Musyawarah), untuk mejadwalkan pemanggilan ketua DPRD pada masa persidangan bulan depan (Juni),” ujar anggota Fraksi Patriot Bintang ini, kepada Radar, Minggu (20/5).

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang diperbuat ketua DPRD tersebut bersifat etika dan pelanggaran tata tertib. Dalam mengeluarkan rekomendasi/persetujuan mengenai pelepasan aset tanah tersebut, tidak melalui mekanisme paripurna. Serta terdapat kesalahan penanggalan, di mana surat persetujuan ketua DPRD terbit tertanggal 8 september 2011, atau lima hari lebih awal daripada surat yang tertera dalam Nota Komis A yang terbit pada tanggal 13 september 2011.

Untuk perkara pelanggaran tata tertib, mestinya sebagaimana diatur dalam Permendagri 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa sebelum melahirkan keputusan atau persetujuan DPRD terhadap pelepasan aset milik daerah dengan cara ganti rugi atau cara tukar menukar/ruslah, harus ada penaksiran harga terlebih dahulu. Artinya, lanjut Sumpena, dalam peraturan tersebut juga dituliskan jika setelah penaksiran harga aset tersebut diperkirakan di bawah angka Rp5 miliar, maka tidak perlu persetujuan DPRD, sedangkan jika harganya di atas Rp5 miliar perlu ada proses persetuan DPRD yang diputuskan melalui proses Paripurna semua anggota DPRD, bukan persetujuan sepihak ketua DPRD saja.

Dengan kata lain, pada tahapan pelepasan aset ini, proses penaksiran harga telewat atau diduga sengaja diabaikan, sehingga jika di kemudian hari para pembeli rumah di perumahan PNS tersebut bermasalah dengan status kepemilikan tanahnya. Meski selama ini oleh sebagian pihak kapabilitas BK DPRD, namun untuk kasus ini Sumpena berjanji BK DPRD akan menunjukkan taringnya kepada semua kalangan.

Sumpena juga berjanji jika dalam pemeriksaan pada pemanggilan ketua DPRD nanti ditemukan positif adanya kesalahan, maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai proporsi kesalahanya, mulai dar teguran lisan, hingga teguran tertulis berupa mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan ketua DPRD jika skala kesalahanya besar. Jika nantinya muncul sanksi mosi tidak percaya, maka keputusan mosi tidak percaya ini akan disampaikan kepada Ketua Partai yang bersangkutan mulai jajaran DPC hingga DPP, serta ditembuskan kepada Gubernur, dan Mendagri untuk ditinjau ulang kepemimpinan yang bersangkutan dalam memipin lembaga legislatif. “Kalau prediksi pribadi saya, jikalau terdapat kesalahan, pasti bobotnya kesalahan berat. Karena yang diduga dilakukan oleh saudara ketua dewan ini menyangkut hajat hidup orang banyak terkait kepemilikan ratusan perumahan PNS di masa yang akan datang, dan menyangkut asset daerah yang nilainya tidak kecil,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka membantah terhadap perbedaan luas tanah perumahan murah rakyat khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Bidang Aset DPKAD, Johansyah menjelaskan, dengan adanya perbedaan luas tanah yang ada, maka yang diuntungkan adalah aset negara. Dia menjelaskan, surat permohonan Bupati Majalengka Nomor Huk/143.11/842/V/2011 tertanggal 27 Mei 2011 tentang permohonan persetujuan penghapusan tanah eks bengkok Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Majalengka menyebutkan bahwa tanah untuk perumahan PNS yang dihapuskan seluas 13,42 hektare.

Namun, pada Surat Keputusan Bupati Nomor 48 tahun 2012 tentang penghapusan tanah eks bengkok Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Majalengka dari daftar inventaris barang milik daerah Kabupaten Majalengka memutuskan bahwa persetujuan bersama DPKAD untuk luas tanah Perumahan PNS seluas 121.850 meter persegi atau 12,185 hektare. “Ada selisih luas tanah seluas 1,235 hektare dari perbedaan ini. Kami  anggap ini wajar karena ada beberapa kondisi tanah di eks bengkok Kelurahan Sindangkasih yang tidak dapat digunakan untuk pembangunan perumahan,” kilahnya

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka, Rakisa Ibnu Abdurrahman berbeda pendapat. Dia beralasan, tanah negara atau pemerintah tidak boleh dilakukan penyusutan sehingga terjadi pengurangan aset negara. “Kalau yang ingin dihapuskan nilainya 13,42 hektare, maka tidak boleh dikurangi atau dilebihkan. Meskipun, pada kenyataannya ada kondisi tanah yang tidak bisa dibangun untuk pembangunan perumahan,” terangnya di tempat terpisah.

Menurut dia, bupati harus mengubah surat keputusan yang mengurangi permohonan persetujuan tanah untuk perumahan PNS. Sebab, perubahan bertujuan untuk tidak terjadinya hal-hal buruk di kemudian hari. “Lebih baik sekarang dilakukan evaluasi daripada dampaknya nanti ke depan akan menyebabkan masalah yang berkepanjangan,” harapnya.

Sumber: Radar Cirebon
Share this article :

Posting Komentar