Kamis, 29 Maret 2012

Home » » Selama Bupati Belum Beri Keterangan Kasus Upah Pungut PBB “Menggantung”

Selama Bupati Belum Beri Keterangan Kasus Upah Pungut PBB “Menggantung”

Kasus upah pungut PBB dengan tersangka mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Dedi Sugandi semakin menarik perhatian publik.Pasalnya publik banyak yang berpendapat bahwa kasus ini hampir sama dengan kasus yang menyangkut Bupati Subang Eep Hidayat yang belum lama ini tetap dinyatakan bersalah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang juga terjerat karena terkait masalah upah pungut PBB.

Namun kasus upah pungut PBB di Majalengka terkesan mandeg karena hingga kini sudah berjalan beberapa bulan sejak ditetapkanya tersangka masih belum ada perkembangan lebih lanjut.Mengantungnya kasus ini dikarenakan pihak Kejaksaan belum bisa mendapatkan keterangan Bupati Majalengka H.Sutrisno karena belum mendapat ijin dari presiden.

Informasi yang diperoleh Sinarmedia di Kejaksaan ,selama belum ada keterangan dari bupati kasus ini tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana korupsi ( Tipikor) .Bandung. Untuk itu pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan ke Presiden beberapa bulan  lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nur Yalamlam Cayana, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) Wahyudi kepada Sinarmedia di ruang kerjanya, menjelsakan,pengungkapan  kasus upah pungut PBB yang menjerat mantan Kepala DPKAD Dedi Sugandi memerlukan keterangan Bupati Majalengka sebagai pihak yang dirugikan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung.

Menurut Wahyudi, Kejari sudah mengirimkan surat kepada Bupati sejak desember 2011 lalu yang isinya minta klarifikasi Bupati apakah menerima uang upah pungut tersebut atau tidak. Namun sampai sekarang belum ada balasan dari Bupati, akhirnya terpaksa Kejari melayangkan surat ke Presiden untuk meminta ijin Presiden agar memeriksa Bupati Majalengka.

“Sekarang kita tinggal nunggu surat balasan dari presiden saja, karena sampai sekarang izin Presiden sendiri belum turun karena prosesnya panjang harus melalui Kejati, Kejagung, Setneg baru ke Presiden.” Ujar Wahyudi

Wahyudi menambahkan, Kejaksaan tidak mungkin melimpahkan kasus upah pungut ke Pengadilan Tipikor sebelum meminta keterangan dari Bupati Majalengka dan sampai saat ini Kejaksaan Negeri Majalengka masih menunggu turunnya surat ijin presiden untuk memeriksa Bupati Majalengka.

“Tidak mungkin Kejaksaan melimpahkan kasus upah pungut ke Pengadilan Tipikor tanpa terlebih dahulu meminta keterangan dari Bupati Majalengka, nantinya Kejaksaan akan jadi bulan-bulanan media massa jika melimpahkan kasus upah pungut tanpa memeriksa Bupati terlebih dahulu.” Jelas Wahyudi.

Lebih lanjut kata Wahyudi, sampai saat ini Kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada DS dikarenakan yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang “dimakannya” sebesar Rp. 57 juta ke kas negara.

“Kasihan tersangka DS sudah bangkrut, mengembalikan uang Rp.57 juta saja pinjam dari Bank Jabar, masa kita tega melakukan penahanan, waktu DS memakai uang upah pungut juga dia lagi perlu uang, walaupun secara hukum tetap hal itu tidak diperbolehkan karena bukan haknya.” Jelas Wahyudi. (Tim ).

Sumber: Sinar Media
Share this article :

Posting Komentar