Kasus upah pungut PBB dengan tersangka mantan kepala Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Dedi Sugandi semakin menarik perhatian
publik.Pasalnya publik banyak yang berpendapat bahwa kasus ini hampir sama
dengan kasus yang menyangkut Bupati Subang Eep Hidayat yang belum lama ini tetap
dinyatakan bersalah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang juga terjerat
karena terkait masalah upah pungut PBB.
Namun kasus upah pungut PBB di Majalengka terkesan mandeg karena hingga kini
sudah berjalan beberapa bulan sejak ditetapkanya tersangka masih belum ada
perkembangan lebih lanjut.Mengantungnya kasus ini dikarenakan pihak Kejaksaan
belum bisa mendapatkan keterangan Bupati Majalengka H.Sutrisno karena belum
mendapat ijin dari presiden.
Informasi yang diperoleh Sinarmedia di Kejaksaan ,selama belum ada keterangan
dari bupati kasus ini tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana korupsi
( Tipikor) .Bandung. Untuk itu pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti surat
yang sudah dilayangkan ke Presiden beberapa bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nur Yalamlam Cayana, SH, MH melalui Kasi
Pidana Khusus ( Pidsus ) Wahyudi kepada Sinarmedia di ruang kerjanya,
menjelsakan,pengungkapan kasus upah pungut PBB yang menjerat mantan Kepala
DPKAD Dedi Sugandi memerlukan keterangan Bupati Majalengka sebagai pihak yang
dirugikan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung.
Menurut Wahyudi, Kejari sudah mengirimkan surat kepada Bupati sejak desember
2011 lalu yang isinya minta klarifikasi Bupati apakah menerima uang upah pungut
tersebut atau tidak. Namun sampai sekarang belum ada balasan dari Bupati,
akhirnya terpaksa Kejari melayangkan surat ke Presiden untuk meminta ijin
Presiden agar memeriksa Bupati Majalengka.
“Sekarang kita tinggal nunggu surat balasan dari presiden saja, karena sampai
sekarang izin Presiden sendiri belum turun karena prosesnya panjang harus
melalui Kejati, Kejagung, Setneg baru ke Presiden.” Ujar Wahyudi
Wahyudi menambahkan, Kejaksaan tidak mungkin melimpahkan kasus upah pungut ke
Pengadilan Tipikor sebelum meminta keterangan dari Bupati Majalengka dan sampai
saat ini Kejaksaan Negeri Majalengka masih menunggu turunnya surat ijin presiden
untuk memeriksa Bupati Majalengka.
“Tidak mungkin Kejaksaan melimpahkan kasus upah pungut ke Pengadilan Tipikor
tanpa terlebih dahulu meminta keterangan dari Bupati Majalengka, nantinya
Kejaksaan akan jadi bulan-bulanan media massa jika melimpahkan kasus upah pungut
tanpa memeriksa Bupati terlebih dahulu.” Jelas Wahyudi.
Lebih lanjut kata Wahyudi, sampai saat ini Kejaksaan tidak melakukan
penahanan kepada DS dikarenakan yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang
“dimakannya” sebesar Rp. 57 juta ke kas negara.
“Kasihan tersangka DS sudah bangkrut, mengembalikan uang Rp.57 juta saja
pinjam dari Bank Jabar, masa kita tega melakukan penahanan, waktu DS memakai
uang upah pungut juga dia lagi perlu uang, walaupun secara hukum tetap hal itu
tidak diperbolehkan karena bukan haknya.” Jelas Wahyudi. (Tim ).
Sumber: Sinar Media
Posting Komentar