Banyaknya pengerjaan proyek yang bermasalah pada tahun 2011 lalu membuat
geram komisi C DPRD Kabupaten Majalengka .Komisi yang bertugas mengawasi bidang
Pembangunan infrastruktur itu melayangkan nota komisi kepada Bupati Majalengka,
yang isinya tentang anjuran untuk segera melakukan pemeriksaan ke lapangan
berkaitan dengan sejumlah proyek yang diduga kuat terjadi berbagai
penyimpangan.
Proyek itu baik yang bersumber dari dana APBD Majalengka, APBD Provinsi, Dana
Alokasi Khusus (DAK) atau sumber bantuan dana lainnya. Adapun instansi yang
dimaksud Inspektorat Majalengka. Dan bila hal itu tidak membuahkan hasil yang
maksimal, nota komisi juga akan diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
untuk segera melakukan audit investigasi.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Majalengka, Cecep Jalaludin usai mengikuti
rapat tertutup bersama jajaran komisinya, menagatakan sikap komisi ini dilakukan
guna menghindari campur tangan kepentingan siapapun, di dalam melaksanakan
pemeriksaan terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang akan dilaksanakan pada
tahun anggaran 2012 ini. Termasuk sikap dan tindakan seperti ini sesuai dengan
mekanisme yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nota komisi ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari kesalahpahaman
yang tidak-tidak dan menjaga netralitas. Apalagi dewan kan bukan penyidik yang
bisa menentukan bersalah atau tidak. Nah melalui inspektorat atau BPK itulah
sebagai lembaga yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan, sekaligus
peringatan jika memang ditemukan pelanggaran,” urainya.
Politisi asal PPP ini menambahkan, pihaknya juga berharap dalam pemeriksaan
nanti, tidak ada permainan atau sesuatu yang ditutup-tutupi, jika memang proyek
yang dilaksanakan itu tidak sesuai bestek. Karena nota komisi ini dibuat setelah
pihaknya mencium adanya ketidakberesan setelah melakukan inspeksi mendadak
(Sidak) di lapangan.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut kami serahkan ke Inspektorat sebagai lembaga
pemeriksa yang di buat Pemkab Majalengka bila ditemukan penyimpangan. Baru dari
hasil temuan itu kami akan menerima laporan tersebut,”tuturnya.
Sementara itu menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Majalengka, H. Sanwasi mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat atau
pihak-pihak terkait, terutama yang melaksanakan sejumlah proyek di Dinas
Pendidikan untuk lebih maksimal. Karena kucuran dana yang diberikan terutama DAK
itu sudah lebih dari cukup. “Bayangkan dana DAK untuk rehab perbaikan kelas di
masing-masing sekolah itu anggaranya mencapai Rp 69 juta per ruangan. Dana itu
lebih dari cukup, jadi harus maksimal mempergunakanya, agar tidak terjerat
hukum,” ujar Sanwasi didampingi Sekretarisnya, H. Lanlan Soehaerlan usai
mengikuti rapat mitra koalisi dengan komisi C DPRD setempat.
Sanwasi juga menambahkan, apalagi dana DAK untuk rehab sekolah tersebut itu
mempergunakan sistem swakelola, dengan dikelola serta melibatkan masyarakat
langsung. Sehingga potensi penyalahgunaanya sangat tipis.( S.05)
Sumber:Sinar Media
Posting Komentar