Kamis, 29 Maret 2012

Home » » Kecewa Terhadap Kualitas Poyek Komisi C Layangkan Nota Komisi

Kecewa Terhadap Kualitas Poyek Komisi C Layangkan Nota Komisi

Banyaknya pengerjaan proyek yang bermasalah pada tahun 2011 lalu membuat geram komisi C DPRD Kabupaten Majalengka .Komisi yang bertugas mengawasi bidang Pembangunan infrastruktur itu  melayangkan nota komisi kepada Bupati Majalengka, yang isinya  tentang anjuran untuk segera melakukan pemeriksaan ke lapangan berkaitan dengan sejumlah proyek yang diduga kuat terjadi berbagai penyimpangan.

Proyek itu baik yang bersumber dari dana APBD Majalengka, APBD Provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK) atau sumber bantuan dana lainnya. Adapun instansi yang dimaksud Inspektorat Majalengka. Dan bila hal itu tidak membuahkan hasil yang maksimal, nota komisi juga akan diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigasi.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Majalengka, Cecep Jalaludin usai mengikuti rapat tertutup bersama jajaran komisinya, menagatakan sikap komisi ini dilakukan guna menghindari campur tangan kepentingan siapapun, di dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 ini. Termasuk sikap dan tindakan seperti ini sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nota komisi ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari kesalahpahaman yang tidak-tidak dan menjaga netralitas. Apalagi dewan kan bukan penyidik yang bisa menentukan bersalah atau tidak. Nah melalui inspektorat atau BPK itulah sebagai  lembaga yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan, sekaligus peringatan jika memang ditemukan pelanggaran,” urainya.

Politisi asal PPP ini menambahkan, pihaknya juga berharap dalam pemeriksaan nanti, tidak ada permainan atau sesuatu yang ditutup-tutupi, jika memang proyek yang dilaksanakan itu tidak sesuai bestek. Karena nota komisi ini dibuat setelah pihaknya mencium adanya ketidakberesan setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lapangan.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut kami serahkan ke Inspektorat sebagai lembaga pemeriksa yang di buat Pemkab Majalengka bila ditemukan penyimpangan. Baru dari hasil temuan itu kami akan menerima laporan tersebut,”tuturnya.

Sementara itu menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Sanwasi mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat atau pihak-pihak terkait, terutama yang melaksanakan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan untuk lebih maksimal. Karena kucuran dana yang diberikan terutama DAK itu sudah lebih dari cukup. “Bayangkan dana DAK untuk rehab perbaikan kelas di masing-masing sekolah itu anggaranya mencapai Rp 69 juta per ruangan. Dana itu lebih dari cukup, jadi harus maksimal mempergunakanya, agar tidak terjerat hukum,” ujar Sanwasi didampingi Sekretarisnya, H. Lanlan Soehaerlan usai mengikuti rapat mitra koalisi dengan komisi C DPRD setempat.

Sanwasi juga menambahkan, apalagi dana DAK untuk rehab sekolah tersebut itu mempergunakan sistem swakelola, dengan dikelola serta melibatkan masyarakat langsung. Sehingga potensi penyalahgunaanya sangat tipis.( S.05)

Sumber:Sinar Media
Share this article :

Posting Komentar