Jumat, 02 Maret 2012

Home » » RUU Ormas juga atur sanksi pelanggaran

RUU Ormas juga atur sanksi pelanggaran

Denpasar (ANTARA News) - Rancangan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan yang sekarang sedang dibahas DPR RI juga mengatur secara khusus sanksi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran.

"RUU Ormas mengatur khusus soal sanksi. Sanksi akan diputuskan melalui mekanisme pengadilan," kata Ketua Pansus RUU Ormas DPR RI Abdul Malik Haramain di Denpasar, Jumat.

Pada acara diskusi publik RUU Ormas yang diselenggarakan Kemitraan Bagi Pembangunan Tata Pemerintahan di Indonesia itu, ia mengatakan, sanksi tersebut berupa sanksi administatif, pembekuan sementara, hingga pembubaran. Hanya saja itu tidak langsung diputuskan pemerintah, namun melalui proses di pengadilan.

Menurut dia, perlunya mekanisme sanksi ini diambil melalui keputusan pengadilan, agar pemerintah tidak represif dalam melakukan pembekuan atau pembubaran ormas.

"Ini diatur seperti itu, untuk membatasi kesewenangan pemerintah. Kita harapkan nantinya pengadilan menjadi filter," katanya.

Tentang proses pengusulan atau pelaporan hingga putusan dari pengadilan, Malik mengatakan, jangka waktunya hanya berlangsung 30 hari. Sementara tentang pengadilan apa nantinya yang ditunjuk untuk mengurus sengketa ormas ini, masih menjadi perdebatan.

Apakah nanti Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara, ini masih diperdebatkan.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Unud Prof Dr Ibrahim menanggapi mekanisme sanksi ormas itu menyatakan sepakat dengan hal tersebut.

Hanya saja, menurut dia, perlu diperjelas tingkat pengadilan apa yang menyelesaikan sengketa ormas. Hal ini juga dimintanya untuk tetap memperhatikan mekanisme peradilan.

"Pengadilan harus diperjelas, karena jangan sampai masuk ke pengadilan pidana. Ini bisa dipersoalkan oleh para pengacara kita, yang sudah mengerti bahwa ini seharusnya dibawa ke perdata," kata Prof Ibrahim.

Nyoman Gede Nala, dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, sedikit mempersoalkan adanya mekanisme sanksi bagi ormas melalui proses di pengadilan ini. Hal tersebut mengingat proses yang dilakukan dalam 30 hari, sementara pengadilan memiliki banyak pekerjaan.

"Soal proses di pengadilan dalam 30 hari, apa pengadilan cuma itu kerjaaannya? Belum lagi ada mekanisme PK (peninjauan kembali)," kata Nala.

Aji Prakoso dari GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Cabang Denpasar, mengusulkan agar khusus untuk ormas-ormas yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain, langsung dibubarkan. Dinilainya, mekanisme melalui pengadilan kurang tepat untuk ormas seperti itu.

"Ormas-ormas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan kerugian materi yang besar, tidak perlu lagi melalui sanksi administratif. Memang hak untuk berkumpul penting, tapi tetap lebih penting lagi hak untuk hidup. Karena itu, sanksi seharusnya langsung dibubarkan saja," katanya. [http://bit.ly/zPmYuW]

Share this article :

Posting Komentar