Minggu, 04 Maret 2012

Home » » Mahfud: Indonesia Perlu UU Pembubaran Ormas

Mahfud: Indonesia Perlu UU Pembubaran Ormas

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan perlu ada undang-undang yang terukur untuk menertibkan dan membubarkan ormas-ormas anarki. Sehingga pembubaran ormas memiliki dasar.

"Menurut saya memang perlu ada ukuran-ukuran di dalam undang-undang, kapan ormas itu boleh ada dan kapan bisa dibubarkan serta bagaimana cara membubarkannya," kata Mahfud MD kepada VIVAnews.com, Senin 5 Maret 2012.

Sebab, kata Mahfud, ada ormas yang tidak memiliki bentuk tapi riil menjadi organisasi. Namun tidak ada izinnya. "Ormas yang tidak berbentuk tersebut bagaimana cara membubarkannya, itu juga harus diatur," ujarnya.

Ia menambahkan, hal ini terlepas dari ormas-ormas yang ada sekarang. Tetapi ke depan harus jelas, bisa dibubarkan karena alasan apa, kemudian ormas yang dibubarkan itu bentuknya apa.
Menurut Mahfud, selama ini kebijakan yang mengatur ormas belum lengkap. Sehingga ketika ada ormas yang melakukan kerusuhan, baru orang pada ribut menuntut supaya dibubarkan. "Tetapi Pemerintah tidak punya dasar, karena UU-nya tidak mengatur tentang itu," ujarnya.

Karena itu untuk mengatur ormas anarki termasuk kelompok preman, kata Mahfud, perlu ada undang-undang mengingat masalah ini juga menyangkut HAM. Jadi tidak cukup hanya dengan peraturan Menteri. "HAM itu bukan teknis, aturan Menteri itu kan teknis," kata dia.

Sementara itu, kata Mahfud, yang disebut dengan ormas itu harus didefenisikan.Terutama ormas yang tidak mendaftarkan diri di Kemendagri itu bagaimana, karena sekarang ini jumlah organisasi di republik ini sangat banyak. "Kalau ormas yang tidak berbentuk itu membuat masalah, bagaimana cara membubarkannya kan tidak berbentuk," tuturnya. [http://bit.ly/wiYRIP]

Mahfud menyontohkan Front Pembela Islam. FPI itu adalah ormas tetapi Laskar Islam bukan. Sehingga ketika yang bermasalah Laskar Islam, FPI mengatakan itu bukan mereka, padahal orangnya sama. "Tapi yang terpenting Negara tidak boleh sewenang-wenang membubarkan ormas, jadi harus ada ukuran," terangnya. (umi)
Share this article :

Posting Komentar