Kamis, 01 Desember 2011

Home » » DISKUSI PUBLIK - Menyambut Hari Anti Korupsi dan Hari Hak Asasi Manusia Se-Dunia

DISKUSI PUBLIK - Menyambut Hari Anti Korupsi dan Hari Hak Asasi Manusia Se-Dunia

Diskusi Publik
“Mendorong Partisipasi Publik Dalam Mewujudan Penegakan Hukum Yang Transparan, Akuntabel dan Berkeadilan

[ Menyambut Hari Anti Korupsi dan Hari Hak Asasi Manusia ]

Hari Kamis Tanggal 08 Desember 2010
Bertempat di Graha Pemuda KNPI Majalengka No. 1 Majalengka
Pukul 08.00 - 12.00 WIB



Latar belakang
Dalam sebuah negara yang berdasarkan atas hukum [recht staat], maka penegakan hukum yang transparan, akuntable dan berkeadilan merupakan pra-syarat mutlak yang harus diwujudkan sedemikian rupa, guna memberikan jaminan kepastian hukum serta perlakuan yang adil bagi setiap warga negara dihadapan hukum.

Ditengah pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera harus, praktik korupsi semakin menggurita baik dilembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif. Sayangnya, lembaga yudikatif yang seharusnya memiliki peran penting dan menjadi benteng terakhir, kini tengah dilanda praktik korupsi yang semakin menggurita.

Kita tahu bahwa fenomena ‘peradilan kotor, mafia hukum, mafia kasus, makelar kasus’, atau sebutan sejenis lainnya, yang diilustrasikan sebagai gambaran umum tentang potret buram praktek penegakan hukum di Indonesia, tentunya merupakan hal yang sangat memprihatinkan bagi kita semua. Praktek semacam itu, disamping jelas-jelas telah melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia, yang juga ternyata telah menyisakan sejumlah persoalan dan penderitaan bagi rakyat serta merebaknya krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.

Rakyat negeri ini sangat mendambakan keberadaan suatu tatanan lembaga pemerintah terlebih institusi penegak hukum yang bersih, independen serta terbebas dari berbagai bentuk campur tangan serta pengaruh lainnya dari berbagai pihak, sehingga proses penegakan terhadap siapapun, dalam perkara apapun, diharapkan berjalan secara fair, profesional, transparan dan akuntable.

Kurang efektifnya kinerja pengawasan, baik yang dilaksanakan secara internal di lingkungan institusi penegak hukum, serta pengawasan eksternal seperti Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial dan pengawasan oleh publik terhadap proses penegakkan hukum yang digelar baik ditingkat kepolisian, kejaksaan maupun ditingkat lembaga-lembaga peradilan, diyakini menjadi salah satu faktor penyebab semakin marakya praktek peradilan kotor, mafia hukum, mafia kasus atau makelar kasus  dimaksud, yang dengan sendirinya berimplikasi pada tidak terpenuhinya aksesibilitas masyarakat terhadap keadilan (access to justice).

Kondisi tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius dan harus diperbaiki, jika kita semua masih beritikad baik dan bersepakat untuk menjunjung tinggi tegaknya Negara Hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi melalui perwujudan penegakan hukum yang fair, dengan kesadaran untuk menggali dan meletakkan nilai-nilai kebenaran serta keadilan sosial dan  supremasi hukum. Sehingga kebebasan dan kemandirian penegakan hukum dapat dijalankan sebagaimana mestinya disemua lingkungan institusi penegak hukum.

Praktik-praktik korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Terlebih, praktik korupsi di daerah menimbulkan banyak persoalan yang terkadang susah ditembus oleh hukum. Banyak masalah korupsi di daerah tidak pernah selesai dengan baik, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor kasus-kasus korupsi tidak pernah selesai dan terungkap. Belum dipahaminya bahwa persoalan korupsi adalah persoalan bersama di dalam masyarakat dikarenakan pemahaman serta informasi mengenai korupsi sangatlah terbatas. Padahal jelas bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.

Dalam hal ini, transparansi penegakan hukum sebagai poin awal dalam upaya mendorong peran serta masyarakat dalam penegakan hukum yang transparan, akuntable dan berkadilan menjadi penting, terutama dalam menunjang aksesibilitas publik dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bersih dari KKN.

Selain pembenahan sistem tatanan penyelenggaraan Negara, diperlukan juga penguatan pemahaman masyarakat dengan memberikan perspektif paham anti-korupsi yang dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi pemahaman yang luas bahwa gerakan anti-korupsi menjadi penting.

Perwujudan penegakan hukum sejalan dengan penegakkan supremasi hukum untuk mencapai cita-cita sebagaimana yang ditandaskan dalam Sila ke 5 Pancasila: “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sudah menjadi komitmen negara serta segenap elemen bangsa Indonesia yang peduli atas hal tersebut. Namun demikian, dalam ranah fraksis, berbagai regulasi, kebijakan serta program yang mendukung hal tersebut belumlah terbangun secara komprehensif dan terkoordinasikan dengan baik, bahkan cenderung tidak tersampaikan secara utuh kepada masyarakat, terserap serta diejawantahkan sebagaimana mestinya oleh aparatus penegak hukum.

Sejalan dengan hal tersebut di atas, karenanya Lembaga Bantuan Hukum Majalengka memandang penting penyelenggaraan Diskusi Publik sebagai upaya menyambut Hari Anti Korupsi dan Hari Hak Asasi Manusia dengan mengambil tema: “Mendorong Partisipasi Publik Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Transparan, Akuntable dan Berkadilan”. 
Tujuan
Adapun tujuan dari penyelenggaraan Diskusi Publik ini adalah secara umum diharapkan mampu menjadi entry point dalam upaya membangun ide dan gagasan bagi mendorong perwujudan Penegakan Hukum di Kabupaten Majalengka, dengan tujuan khusus: 1) Tersosialisasikannya agenda perwujudan penegakan hukum sejalan dengan penegakkan supremasi hukum di Kabupaten Majalengka; 2) Mendorong kesadaran simpul-simpul masyarakat mengenau pentingnya peran serta masyarakat dalam penegakan hukum dan gerakan anti-korupsi.
Materi Diskusi:
1.   Problematika Penegakan Hukum dan HAM Dalam Konteks Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia oleh Prof. Dwidja Priyatno, SH., MH., Sp.N (Guru Besar dan Rektor Universitas Suryakancana)
2.      Transparansi Informasi Dalam Penegakan Hukum Sebagai Upaya Mendorong Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi oleh Dan Satriana (Ketua Komisi Informasi Daerah Jawa Barat)
3.      Hak Asasi Manusia dan Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Fair oleh Deni Rismansah, SH. (Akademisi dan Aktivis Pemberdayaan Hukum) 
4.  Peran Penegak Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka
Share this article :