Jumat, 25 November 2011

Home » » Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi

Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi

MAJALENGKA, (KC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Majalengka menggelar operasi yustisi untuk memeriksa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sejumlah tempat keramaian di Kab. Majalengka, Kamis (24/11). Tidak kurang dari 110 orang warga terjaring dalam operasi tersebut.

Kegiatan yang melibatkan unsur petugas SUBDEN POM III/3-5 Majalengka serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) itu bertujuan untuk penegakan tertib administrasi kependudukan. 

Operasi tersebut menurunkan dua tim. Tim pertama yang melakukan operasi di kawasan pasar Sindangkasih Cigasong dan salah satu Toserba di ruas Jl. KH. Abdul Halim Majalengka. Kemudian tim kedua melaksanakan tugasnya di lingkungan pasar Kadipaten dan salah satu Toserba di wilayah tersebut. 

Selanjutnya, kegiatan dilakukan dengan menyisir sejumlah tempat kos di Jl. Gerakan Koperasi, Jl.Pemuda dan lingkungan Cibasale. Warga yang berada di lingkungan tersebut diperiksa kepemilikan kartu identitasnya.

Hasil operasi ini terjaring 32 orang warga di pasar Cigasong dan 24 orang warga di salah satu Toserba di ruas Jl. KH. Abdul Halim Majalengka, yang tidak membawa KTP. Kemudian dari operasi di wilayah Kec. Kadipaten terjaring 39 orang, ditambah 15 orang penghuni tempat kos yang mengaku KTP-nya ketinggalan di rumah dan ada pula yang belum memiliki KTP. 

Setelah didata identitas dirinya, mereka yang kedapatan tidak membawa dan tidak memiliki KTP langsung mengisi surat pernyataan yang menyebutkan akan selalu membawa KTP setiap bepergian dan segera membuat kartu identitas diri tersebut.   

Kepala Satpol PP Kab. Majalengka, Siswantoro Stoven, melalui Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Wawan Anwar Sutisna, mengungkapkan, kegiatan itu untuk memeriksa kepemilikan wajib KTP.

"Hal itu sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan mengacu kepada Keputusan Bupati No.99 tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Operasi Yustisi yang terdiri dari Satpol PP dan intansi terkait lainnya, termasuk jajaran Kepolisian, SubDenpom dan Kejaksaan," katanya. 

Maksudnya, agar masyarakat sadar dan mengetahui tentang peraturan tersebut, kalau KTP memiliki peranan yang penting sebagai identitas diri yang bersangkutan. Sekaligus mengantisipasi kerawanan adanya oknum yang memanfaatkan status kependudukan mereka untuk melakukan perbuatan yang tidak bertanggungjawab dan melanggar hukum.  

"Sebagian besar dari mereka yang terjaring merupakan ibu-ibu rumah tangga yang lalai tidak  membawa KTP karena alasan lupa," tukasnya. 

Lebih lanjut ditegaskan Wawan, sejauh ini upaya yang dilakukan pihaknya hanya sebatas dalam kerangka pembinaan. Namun jika dalam kegiatan berikutnya mereka yang terjaring saat ini masih juga membandel, maka pihaknya akan menjeratnya dengan sanksi hukum yang berlaku.(C-29)

Sumber: Kabar Cirebon
Share this article :

Posting Komentar