Minggu, 29 Januari 2012

Home » » Kasus Korupsi Upah Pungut Dipertanyakan – Kajari Memilih Bungkam

Kasus Korupsi Upah Pungut Dipertanyakan – Kajari Memilih Bungkam

Proses hukum kasus korupsi upah pungut PBB yang menyeret mantan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kab. Majalengka,  Dedi Sugandhi menjadi tersangka dipertanyakan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka yang  sebelumnya tampak gencar dan antusias menangani kasus ini dan menyatakan kepada publik akan mengusut kasus ini hingga tuntas dengan akan menyeret tersangka-tersangka lainya, kini justru malah terkesan  pasif dan  tertutup.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nur Yalamlam Cayana, SH ketika dikonfirmasi Sinarmedia di kantornya terkait tindak lanjut kasus tersebut , lebih memilih bungkam dan tidak mau berkomentar.Sikap tertutup Kajari terhadap pers ini justru mengundang tanda tanya ada apa dengan kasus ini apakah kasus ini akan seperti kasus-kasus korupsi lainya yang tidak jelas kelanjutanya.

“Silahkan ke Kasi Pidsus karena dia yang menangani perkara ini, di Kejaksaan setiap perkara ada bidang yang menanganinya masing- masing. Saya mau ke Bandung ada undangan dari Kejati silahkan ke Kasi Pidsus saja.” Ujar Nur yalamlam sambil buru-buru keluar ruanganya menuju  ke mobilnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Majalengka Wahyudi, akhir-akhir ini sangat sulit dihubungi Bahkan saat Sinarmedia berhasil menemuinya sikap yang sama juga di tujukan seperti kepala Kejari. Wahyudi seolah saling lempar tanggung jawab dan tidak mau berkomentar tentang kasus upah pungut yang banyak menarik perhatian publik itu..

“Silahkan ke Ibu Kajari saja.” ujarnya singkat saat ditemui Sinarmedia belum lama ini.
Sikap tertutup pihak Kejari Majalengka atas penanganan kasus tersebut membuat  banyak kalangan menilai kasus ini prematur dan tidak serius dan dipaksakan , Seolah-olah Kejari dalam hal ini hanyalah untuk memenuhi  target untuk mengungkap beberapa kasus yang ada di Majalengka.

Seperti pendapat yang disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat BMI Tatang Sofian Iskandar kepada Sinarmedia.Menurutnya ada indikasi dipaksakan terhadap penanganan kasus upah pungut ini hanya untuk mengejar target pengungkapan kasus sebanyak tiga kasus korupsi dalam setahun.

. “Saya mendengar kabar angin kasus upah pungut ini diproses Kejaksaan hanya untuk mengejar target mengungkap minimal 3 kasus di Majalengka dan terkesan tebang pilih karena Dedi merupakan pejabat yang telah pensiun, sementara pejabat yang masih aktif yang diduga dan telah dipanggil Kejari Majalengka karena diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah seolah-olah tidak tersentuh.” Ujarnya.

Tatang juga menyayangkan sikap Kejari Majalengka yang terburu-buru menetapkan status Dedi sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian upah pungut. Hanya berdasarkan pada bukti tidak ada SPJ nya dan keterangan 29 camat dan mantan camat.

“Unsur merugikan negaranya di sebelah mana sehingga Dedi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, sementara uang upah pungutnya sendiri telah diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Setahu saya dalam hukum administrasi negara yang bisa dijadikan patokan merugikan keuangan negara itu cuma hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK ) tidak ada yang lain.” Jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan, ketua GMNI Majalengka, Aceng Sunanto, ia meminta Kejaksaan segera menyelesaikan kasus upah pungut yang menjerat Dedi dan pejabat lainya yang ikut terlibat. Sehingga ada kepastian hukum tidak menggantung seperti sekarang.

“Kalau kasus ini di “peti es kan” akan menjadi preseden  buruk bagi dunia penegakan hukum di Majalengka, kami meminta keseriusan dari pihak Kejaksaan Negeri Majalengka untuk segera menuntaskan kasus ini, terserah hasilnya mau SP3 atau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yang penting rasa keadilan masyarakat terpenuhi.” Ujar Aceng.(Tim ).

Sumber: Sinar Media
Share this article :

Posting Komentar