Hupati H. Sutrisno tengah berbicara di hadapan anggota APKASI
Bupati Majalengka, H. Sutrisno “keukeuh” menyatakan keberatan untuk melunasi iuran Asuransi kesehatan (Askes) PNS dan pensiunan yang besarnya mencapai Rp. 30 Milyar lebih.
Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Majalengka, saat rapat dewan pengurus dan Asosiasi Pemerintah Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI), di Sekretariat Pusat APKASI di Internasional Finansial Centre Jakarta, belum lama ini.
Keberatan tersebut, khususnya mengenai kewajiban setiap pemerintah daerah yang harus membayar 2 % terhadap PT Askes melalui dana APBD di masing-masing kepala daerah. Aturan ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam penyelenggaran Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
Pernyataan dari bupati langsung mendapatkan sambutan antusias dari para kepala daerah
dan pengurus APKASI untuk ditindaklanjuti sekaligus membuat rumusan untuk selanjutnya. Yakni dengan membuat surat tembusan yang disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Isinya merasa keberatan dan mendesak agar PP 28/2003 itu segera dicabut karena dinilai sangat membebani APBD dan cacat hukum.
Menurutnya bupati, di dalam PP tersebut bila dikaji lebih mendalam terdapat pasal yang dinilai janggal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Yakni, bertentangan dengan UU dasar yang mendasarinya yaitu pada pasal 1 huruf A UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diganti dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Nah dari subtansi untuk rumusan pemerintah tidak berubah dari UU No 22 tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah,” tandas bupati.
Apalagi sambung bupati, iuran asuransi kesehatan merupakan kewajiban pemerintah yang dalam hal ini adalah pemerintah pusat sebagaimana rumusan dalam Pasal 1 Huruf A UU No 22/2009 tentang Pemerintah Daerah yang saat ini diganti oleh UU No 32 Tahun 2004.
Jadi sangat tidak berlasan ketika gaji PNS yang sudah dipotong 2% untuk Asuransi Kesehatan yang dinilai ebih dari cukup, kini didalam aturan tersebut diwajibkan juga Pemerintah Daerah untuk membayar 2% dari APBD masing-masing.
“Apalagi setelah ditelusuri lebih mendalam dari gaji PNS yang dipotong itu sudah lebih dari cukup, karena berdasarkan fakta yang terjadi seperti di Majalengka jumlah pengklaiman sebesar Rp 13 Miliar sedangkan dana dari Iuran Askes pegawai PNS 2% itu jumlah totalnya Rp 25 Miliar. Jadi masih ada sisa Rp 12 miliar yang tentunya milik PT Askes secara cuma-cuma,” terang mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Majalengka ini.
Apalagi lebih dari itu, sambung dia, di dalam hukum Asuransi itu hanya ada dua yaitu, tertanggung PNS dan penanggung itu perusahaan. Sehingga tidak ada rumusanya harus meminta dana tambahan 2% dari APBD untuk PT Askes.
“Perlu diketahui kemampuan APBD masing-masing daerah di seluruh Indonesia itu berbeda-beda. Terlebih harus membayar dana yang tidak jelas peruntukanya, yang bersumber dari uang rakyat. Sehingga ini bisa dikatakan sebuah bentuk korupsi terselubung dikemas didalam peraturan payung hukum,” tutur politisi asal PDIP ini.
Lebih lanjut kata bupati, pihaknya pada prinsipnya menyadari bahwa peraturan hukum itu harus ditaati, namun harus tetap mengacu pada ada norma yang sesuai dengan undang-undang yang dijadikan dasar oleh peraturan pemerintah, tidak seperti PP 28/2008.
Penjelasan dari Bupati Majalengka tersebut mendapatkan respon positif dari para Kepala Daerah seperti Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat Sadik dan Bupati Bandung Barat, Dadang M Nasser. Menurut Sadik, pihaknya sangat setuju atas usulan dan gagasan yang dituangkan oleh Bupati Majalengka dan mendesak agar jajaran pengurus APKASI segera mengambil langkah hukum untuk menindaklanjutinya. Karena memang pembayaran 2% dari dana APBD jelas-jelas ilegal dan membani anggaran APBD di masing-masing daerah.
“Piutang di setiap pemerintah daerah itu tidak sedikit gara-gara adanya PP 28/2003 ini. Untuk itu APKASI harus segera mengambil langkah tegas,” pintanya. Penegasan itu sama sepertihalnya dikatakan Bupati Bandung Barat, Dadang N Nasser dan para kepala daerah lainnya.
Sementara itu, menanggapi hal itu Ketua Umum APKASI Pusat, Isran Noor didampingi Sekjen APKASI, Aang Hamid Suganda (Bupati Kuningan) berjanji akan segera melakukan langkah hukum dan melayangkan surat ke Kemendagri dan Kemenkeu. “Kami sangat setuju atas gagasan ide dari Bupati Majalengka dan kami akan menindaklanjutinya ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk mencabut kembali PP tersebut,” paparnya.(S.05).
Sumber: Sinar Media

Posting Komentar