Minggu, 29 Januari 2012

Home » » Disdik Siapkan Perda Pendidikan

Disdik Siapkan Perda Pendidikan

Dinas pendidikan (Disdik) Kab. Majalengka kini sedang membuat raperda baru tentang pendidikan. Dibuatnya raperda baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan sistem pendidikan di kabupaten  Majalengka yang kini masih dalam tahap pembahasan internal disdik.

Kepala dinas pendidikan Drs. H. Sanwasi M.MPd membenarkan rencana raperda disdik yang kini drafnya telah dipersiapkan namun masih dalam tahap bahasan internal disdik. Akan tetapi draftnya kini sedang dikaji kembali.

“Kami akan mengkaji dengan semua pihak, supaya lebih matang ketika diajukan ke pihak legislatif/DPRD.Pengkajian dilakukan oleh dewan pendidikan, akademisi dan lain-lain yang berkompeten di bidangnya.“ Ungkap Sanwsi melalui Sekretarisnya H. Lalan Soeherlan M.Si saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Lalan menambahkan raperda tentang pendidikan ini diperkirakan akan rampung beberapa bulan ke depan di tahun 2012 ini, dan diupayakan rampung pada triwulan pertama.

“Semoga dalam triwulan pertama tahun ini raperda pendidikan sudah bisa kami  ajukan ke pihak legislatif, sehingga pada tahun ajaran baru  2012-2013, Perda pendidikan sudah bisa disahkan.” Paparnya.

Lalan menjelaskan, perda pendidikan di Majalengka memang sudah selayaknya diatur lebih spesifik lagi, yang bertujuan untuk menjamin daya dan hasil maksimal mutu pendidikan di kab. Majalengka ini.

“Penyusunannya sendiri berpedoman pada undang-undang  yang disesuaikan dengan kondisi obyektif di Majalengka.“ Ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kab. Majalengka dari fraksi PKS, Aef Syaripudin mendesak dinas pendidikan agar segera mengajukan raperda pendidikan, pasalnya dunia pendidikan di Majalengka selama ini dinilai tidak memiliki orientasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Majalengka.

“Keberadaan perda itu sangat dibutuhkan, agenda yang ada belum menyentuh peningkatan kualitas, hanya berkutat pada agenda yang itu-itu saja. Karena belum ada aturan yang belum spesifik itu mutu dan kualitas pendidikan di Majalengka juga meragukan. Sekarang sudah otonomi daerah, undang-undang dan peraturan pemerintah serta permendiknas tidak susuai lagi untuk diterapkan di tingkat daerah kabupaten.” Ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya. (S.04)

Sumber: Sinar Media
Share this article :

Posting Komentar