Senin, 19 Desember 2011

Home » » Perumahan PNS Tidak Tepat Sasaran dan Kurang Diminati

Perumahan PNS Tidak Tepat Sasaran dan Kurang Diminati

Proyek pembangunan perumahan PNS yang tengah gencar didengungkan Pemkab Majalengka selain kurang diminati oleh pegawai golongan II tampaknya  tidak tepat sasaran. Hingga saat ini jumlah peminat perumahan PNS dari PNS golongan II hanya puluhan orang dari 800 perumahan yang akan dibangun.Para peminat justru datang dari PNS golongan III dan IV  hingga pembangunan perumahan PNS ini disinyalir tidak tepat sasaran  karena alasan mereka mengambil rumah untuk investasi.

Pembangunan  perumahan itu seharusnya diperuntukan bagi PNS yang memiliki gaji dibawah Rp.2,5 juta, namun kenyataanya pemohon perumahan justru banyak yang berasal dari PNS golongan III dan IV  yang gajinya diatas Rp.3 juta ke atas.

Padahal sesuai dengan amanat Kepres No 14 tahun 2003 tentang pembentukan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS, yakni bantuan dari Kemempera ini berupa bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP) guna membantu memperingan pembiayaan kredit perumahan rakyat (KPR) perumahan PNS yang ada di daerah.Dan sejak awal pembangunan perumahan itu ditujukan untuk kalangan PNS golongan rendah.

Bahkan bupati Majalengka, H. Sutrisno, SE,M.Si sempat mengatakan bahwa dengan adanya program perumahan PNS secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para PNS yang berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah. Namun nyatanya besaran uang muka dianggap kemahalan  mencapai  Rp.7 jutaan dan cicilan Rp. 650 perbulan dinilai cukup tinggi, akibatnya perumahan ini minim peminat dan justru perumahan ini di ambil oleh para PNS dengan gaji tinggi.

“Ini sudah melenceng dari amanat Kepres no 14 tahun 2003, disana sudah jelas tujuan perumahan untuk memnesejahterakan PNS dengan gaji rendah dan tidak memiliki rumah agar memiliki rumah. Tapi kenapa justru perumahan ini dipesan oleh para PNS yang eselon tinggi yang notabene berpenghasilan besar.” Kata salah seorang PNS yang namanya minta tidak dikorankan.

Berdasarkan data yang diperoleh  Sinarmedia, sedikitnya ada 63 pejabat golongan III dan IV yang telah memesan perumahan yang terletak di tanah eks bengkok kelurahan Sindangkasih Kec. Majalengka ini. Sementara untuk pemohon yang berasal dari PNS golongan II yang gajinya dibawah Rp. 2,5 juta baru berjumlah 253 pemohon, namun yang lolos persyaratan admintrasi BI cheking dari pihak perbankan hanya 97 orang saja.

Minimnya minat pemohon perumahan PNS ini lebih di sebabkan karenan harganya yang terlalu mahal, dan status tanahnya yang berlum jelas. Umumnya para PNS khawatir dengan belum jelasnya status tanah akan menimbulkan  persoalan baru dikemudian hari.

Sementara itu ditemui terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Majalengka, Drs. H. Ahmad Sodikin, MM. melalui Kabid Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai, Dra. Rina Agustiny mengaku bahwa pengajuan pemohon perumahan PNS melalui BKD masih sangat minim yakni 253 orang. Namun jumlah tersebut tentu bukan menjadi patokan dan bisa bertambah banyak, mengingat ada juga PNS yang langsung mendaftar ke kantor pengembang.

“Memang data yang ada di BKD PNS golongan II yang mengajukan permohonan perumahan ini baru 253 orang, dan yang lolos persyaratan adminstrasi BI cheking hanya 97 orang saja,” kata Rina saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Rina juga mengaku adanya sejumlah PNS golongan III dan IV yang mengajukan permohonan perumahan jumlahnya mencapai 53 orang. Namun perhitungan gaji tidak mesti dilihat dari golongan karena ada saja yang PNS dengan glongan IV namun gajinya masih Rp. 2,5 juta / perbulan, karena masa kerjanya belum lama.

“Ada aja golongan III dan IV yang mendaftar, untuk sementara kita tampung dulu dan belum diposes. Disetujui atau tidaknya itu tergantung kebijakan pimpinan, karena tugas kita adalah untuk mendata pengajuanya saja,” tambahnya.

Lebih lanjut kata Rina, kalau pun pengajuan PNS golongan III dan IV yang telah disetujui mengambil perumahan, tentu saja itu akan berbeda dengan  PNS golongan II yang bergaji rendah yakni tidak mendapatkan bantuan keringanan suku bunga.

“Apabila PNS dengan gaji rendah yang mendapat bantuan suku bunga rendah berupa uang muka dan cicilan yang rendah, tapi untuk golongan III dan IV akan diberlakukan dengan harga normal,” pungkasnya.(S.03).

Sumber: Sinar Media
Share this article :

Posting Komentar