Satu lagi mantan Pejabat eselon II di Majalengka harus berurusan dengan dengan aparat penegak hukum karena terjerat kasus korupsi.Setelah mantan kepada dinas Kesbangpol Mumu MB Syaf masuk jeruji besi pada tahun 2009 dan kini telah bebas ,sekarang giliran Dedi Sugandi “pensiunan “ kepala DPKAD yang harus sibuk berurusan dengan hukum yang mungkin saja akan mengalami hal yang sama seperti yang dialami Mumu.
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka .H.Dedi Sugandi kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana upah pungut PBB tahun 2010 dengan kerugian Negara sebesar Rp.140 juta.
Merasa dikorbankan,Dedi yang kini berstatus tahanan kota siap “ bernyanyi “ dan buka-bukaan tentang apa yang terjadi sebenarnya. Kalau ia bernyanyi maka diperkirakan bakal ada beberapa oknum pejabat yang akan terseret dalam kasus ini.
Diusutnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dedi tersebut cukup mengagetkan sejumlah kalangan masyarakat, sebab selama ini Kejaksaan mengeksope tentang penangangan sejumlah kasus korupsi di Mjalengka yang tidak jelas kelanjutanya namun tiba-tiba yang dimunculkan justru kasus baru tentang upah pungut PBB yang melibatkan Dedi dengan kerugian Negara terbilang kecil.
Akibatnya, penanganan kasus Dedi menimbulkan sejumlah pertanyaan , mungkinkah Dedi akan menjadi “tumbal “ untuk memenuhi target pencapaian penanganan kasus oleh kejaksaan.?.Lalu bagaimana kasus-kasus yang sudah masuk ke Kejaksaan yang hingga kini tidak jelas kelanjutanya.
Pihak kejaksaan sendiri saat ditanya hal tersebut melalui Kasi Pidsus Wahyudi SH tidak bisa berkomentar banyak ,ia malah menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kajari. Namun sepintas ia menyebutkan bahwa penanganan kasus korupsi yang melibatkan Dedi tersebut lebih mudah ketimbang kasus-kasus korupsi yang kini tengah ditangani kejaksaan yang masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.
“Ibarat mancing sepuluh ikan di kolam yang susah didapat sedangkan ada satu ikan yang mudah didapat ,kenapa tidak kita ambil saja ikan tersebut “.Kata Wahyudi mengumpamakan penanganan kasus tersebut.
Sampai berita ini diturunkan pemeriksaan para saksi dalam kasus ini masih dilakukan secara marathon oleh tim seleksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka. Sebelumnya sebanyak 29 camat dan mantan camat pada tahun 2010, Kepala DPKAD, H. Nanan Ginandjar dan sejumlah pejabat eselon III DPKAD telah dimintai keteranganya sebagai saksi.
Bahkan rencananya berdasarkan informasi yang diperoleh , dalam waktu dekat ini Kejari Majalengka akan segera memanggil Sekda Majalengka H. Ade Rachmat Ali untuk dimintai keteranganya sebagai saksi.
Kepala Kejari Majalengka, Nurya Lamlam Cahyana melalui Kasi Pidana Khusus Kajari Majalengka Wahyudi membenarkan jika pihaknya tengah melakukan proses penyidikan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di DPKAD tahun 2010 dan telah menetapkan mantan Kepala DPKAD H. Dedi Sugandhi sebagai tersangka.
Dedi diduga telah menyelewengkan dana upah pungut PBB tahun 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp.140 juta dari upah pungut PBB yang tidak dibagikan kepada Bupati, Wabup, dan Sekda.Ia dianggap melanggar pasal 2, 3, dan 8 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menyelewengkanya dengan tidak menyetor kepada bupati.
“Kami sudah memeriksa 29 camat dan mantan camat tahun 2010 sebagai saksi,” ungkap Wahyudi.
Menurut Wahyudi hingga kini masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti.Apabila bukti-bukti sudah cukup maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Bandung.
Siap Buka-Bukaan
Sementara itu kuasa hukum Dedi Sugandi , Dudi Ruchendi, SH kepada Sinarmedia menyampaikan bahwa apa yang dilakukan kliennya tentang pemberian upah pungut PBB kepada Bupati, Wakil Bupati dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kuningan sudah sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 219 Tahun 2009 tentang upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Dasar penetapan tersangka oleh Kejari Majalengka yaitu bahwa klien saya dianggap menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) karena tidak membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dalam penyetoran uang upah pungut PBB.” Ujar Dudi.
Selain itu menurut Dudi, kliennya juga oleh Kejaksaan dianggap melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan menurut Dudi, kliennya sudah menyetorkan uang sebesar Rp. 140 juta kepada Bupati, Wakil Bupati dan KPP, namun masalah pembuatan surat pertanggungjawaban itu adalah merupakan hal teknis yang seharusnya dibuat oleh Kabid Pendapatan DPKAD ketika itu.
Selain itu menurut Dudi, Dedi sangat kooperatif dalam memberikan keterangan sehingga tidak mempersulit proses penyidikan dan dikenakan tahanan kota, Dedi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp. 57 Juta ke kas negara. Dalam penyidikan kasus ini menurut Dudi, Kejari juga telah meminta keterangan dari Sekda Ade Rahmat Ali, mantan Kabid Pendapatan DPKAD Asep Iwan , Kasi Pajak DPKAD Ceceng dan Bendahara DPKAD Ilah selain telah memanggil 29 Camat dan mantan Camat.
“Kesimpulan saya sementara ini, klien saya cuma melakukan kesalahan teknis karena tidak membuat surat pertanggungjawaban (SPJ), selain itu saya heran kenapa Dedi yang sudah pensiun dan tidak memiliki kepentingan apa pun seolah-olah jadi tumbal, sedangkan banyak kasus yang nilai kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah yang terkait pejabat Pemkab Majalengka, menguap begitu saja, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Majalengka, kasus yang nilainya miliaran tidak jelas juntrungannya sedangkan kasus klien saya yang nominalnya cuma 140 juta, Kejaksaan sangat serius sekali menyidiknya. “ Ujar Dudi.
Dudi mengungkapkan, kliennya akan membuka seterang-terangnya apa sebenarnya terjadi nanti di Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, dimana kliennya sebagai mantan Kepala DPKAD banyak mengetahui aliran keluar masuk uang APBD, termasuk masalah gratifikasi yang banyak menimpa para pejabat Pemkab Majalengka akan diungkapkan.(Tim)
Sumber: Sinar Media

Posting Komentar