Warga yang tanahnya terkena proyek tol Cikampek-Palimanan dan tergabung dalam kelompok Aliansi Korban Tol (Ankot) tetap bersikukuh mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meskipun pada akhirnya nanti kalah di tingkat provinsi akan berlanjut ke tingkat pusat. Untuk kepentingan itu mereka telah menunjuk Alwan Husein S.H., M.H sebagai pengacaranya pada tanggal 05 September 2011 lalu.
Seperti diketahui proyek pembangunan tol Cikampek-Palimanan akan melewati sebagian besar wilayah utara Majalengka yaitu desa Pasir Ipis, Kertawinangun (kec. Kertajati), Jatisura, Surawangi (kec. Jatiwangi), Beusi (kec. Ligung) dan desa Bongas Wetan (kec. Sumberjaya).
Sampai saat ini warga masih protes tentang harga ganti rugi tanah tol yang dinilai terlalu rendah dan P2T dinilai belum melaksanakan musyawarah mufakat dengan warga. Selama ini warga menilai semua pertemuan yang telah dilakukan hanya besifat sebelah pihak. Permasalahan lainnya yaitu menyangkut ketidak jelasan atas kinerja Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Majalengka. Kinerja mereka telah menyalahi tiga aturan yaitu Peraturan Kepala BPN No. 03 tahun 2007, Peraturan Presiden tentang tanah No. 65 tahun 2006 dan Peraturan Presiden No. 36/05 tahun 2005.
Pengacara Ankot, Alwan Husein S.H.,M.H mengatakan, P2T di Majalengka telah bekerja tidak sesuai dengan tiga aturan tersebut di atas. Bahkan, Alwan menyebutkan sepuluh nama calon tergugat yang akan segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Majalengka. Ke-sepuluh nama calon tergugat itu dinilai olehnya telah bekerja sebelum turunnya SK Bupati No. 300 tertanggal 03 Juli tahun 2008. Panitia P2T sendiri seharusnya berjumlah 09 orang sesuai dengan peraturan tetapi malah mengangkat 10 orang. Selain itu kantor sekretariat seharusnya ada di kantor BPN Majalengka bukan yang selama ini ada di Cicadas-Jatiwangi.
“SK itu turun tanggal 03 Juli 2008, sedangkan mereka sudah bekerja sejak tanggal 02 Juni 2008, Padahal seharusnya mereka menunggu dulu SK, baru mereka bekerja. Ini malahan sebaliknya, mereka sudah bekerja sebelum SK bupati turun. Dari segi pengukuran seharusnya P2T juga membuatkan berita acara kepada warga yang punya tanah, akan tetapi sampai sekarang ini warga belum menerima berita acara itu. Belum lagi dari harga yang sangat rendah, tanah yang mereka beli seharga Rp.80 ribu tahun 2008, malah dihargai Rp.40 ribu. Itu kan keterlaluan. Aturan menyatakan bahwa ganti rugi itu seharusnya bisa menyejahterakan rakyat, ini malah menekan rakyat.“ Tambahnya.
Alwan menegaskan ke-sepuluh nama pejabat itu diantaranya adalah Drs. Suharso MM, Chanuel Feller SH., M.H, Metty Susanty SH.,M.Si, Ir. H. Djuhana MM., Ir. H. Bayu Jaya M.Si., H.Tatang Rahmat SH.,Drs. Ujang Mulya Rusmawi dan Casmadi. Sepuluh nama P2T ini akan segera diajukan ke kejaksaan negeri Majalengka untuk segera diperiksa. Mereka dinilai telah bekerja menyalahi aturan.
“Ibaratnya begini lho, jika sepasang wanita dan laki-laki berada dalam satu rumah tetapi belum menikah, secara hukum itu tidak dibolehkan. Analogi seperti ini sama juga dengan kinerja P2T, dalam waktu dekat, nama-nama mereka semuanya akan segera saya ajukan ke kejaksaan negeri.” Tandasnya.
Salah seorang warga yang juga termasuk anggota Aliansi Korban Tol (Ankot) warga desa Surawangi, Dodo mengatakan, pihaknya bersama warga desa dari tiga kecamatan kecuali desa Bongas Kulon, menilai bahwa sikap P2T untuk pembebasan lahan pergantian untuk tol dinilai masih belum menemukan solusinya. Karena itulah, pihaknya bersama seorang pengacara mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
“Kita menilai bahwa sikap P2T Majalengka dalam setiap pertemuannya dengan kami itu hanya sebelah pihak. Kami mengajukan banding karena kami ingin keadilan dan kami belum menerima bentuk keadilan di Majalengka ini.” Ungkap Dodo mewakili semua warga yang tanahnya akan terlewati jalan tol.
Dodo menegaskan, pihaknya selama ini belum pernah diajak bermusyawarah sesuai dengan undang-undang yang dimaksud. Pihaknya pun menilai, selama ini sikap P2T tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah pasal 13 yang menyatakan bahwa pembebasan lahan itu juga harus melibatkan warga sejak pengukurannya.
“Terlalu banyak permasalahan tol. Kami pun mengkaji bahwa selama ini tidak hanya masalah harga saja, tapi juga pengukuran, dan lain sebagainya. Makanya kami mengajukan banding.” Tandasnya.
Sebagai contoh, Dodo melanjutkan bahwa di daerah Jatiwangi ada tanah sawah yang statusnya bukan tanah yang dekat dengan saluran irigasi, tetapi dihargai 300 ribu per-meter persegi. Sedangkan dirinya bersama kebanyakan warga korban tol, untuk tanah yang sama hanya dihargai Rp.14-18 ribu per-meter persegi.
“Dari perbedaan harga yang sangat ekstrem tersebut, jelas kami dirugikan sekali. Seharusnya jika tanah kami pun dihargai tinggi seperti yang Rp. 300 ribu permeter itu, kami pun pasti sangat setuju. Di Cirebon, lain lagi ceritanya, camat dan kuwu bersama-sama warga desa bermusyawarah dan mereka memperjuangkan keinginan harga tanah warga yang tinggi. Tapi, di sini P2T malah memihak investor. Itu kan aneh, kok malah memihak investor.” Tambahnya. (S.04)
Sumber: Sinar Media

Posting Komentar