Pemerintah Kabupaten Majalengka berencana akan membangun perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi golongan rendah sebanyak 1000 unit type 36./100 yang dibangun diatas tanah eks bengkok kelurahan Sindangkasih Kec. Majalengka.
Perumahan ini diharapkan dapat membantu para PNS yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Pembangunan perumahan ini sebenarnya merupakan program Kementrian Perumahan Rakyat (Kemempera) melalui bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bertujuan untuk membantu pembiyaan KPR bagi PNS didaerah.
Program pembangunan perumahan ini adalah program mulia yang dapat membantu para PNS Majalengka yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah. Dengan memberikan biaya perumahan KPR ini, para PNS bisa memperoleh angsuran rumah yang murah dan terjangkau.
Namun dalam kenyataanya rencana pembangunan perumahan ini tidak serta merta disambut gembira para PNS di kota angin. Pasalnya dengan biaya uang muka yang tinggi sebesar Rp. 7 juta dan angsuran sebesar Rp. 650 ribu perbulan yang ditentukan oleh pengembang (Developer) dianggap sangat memberatkan para PNS.
Padahal dalam rencana pembangunan PNS ini menurut informasi Kemempera telah mengucurkan dana sebesar Rp. 10 Milyar untuk pemkab Majalengka untuk membangun sebanyak 1000 unit rumah type 36.
Lantas sebenarnya program pembangunan rumah PNS yang ada di Majalengka ini bertujuan untuk apa dan siapa.? Karena kalau mengacu dari program FLPP kementrian Kemempera sudah jelas untuk membantu PNS di daerah untuk mendapatkan cicilan rumah yang murah dan terjangkau.***
Sumber: Sinar Media

Posting Komentar