Majalengka, (Sinarmedia).-
Kehadiran pasar modern di tengah-tengah pasar tradisional selama ini dianggap telah mengganggu dan menjadi persoalan,karenanya diperlukan aturan agar keduanya bisa hidup berdampingan.Sementara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang diharapkan akan menjadi solusi sampat saat ini masih dalam pembahasan yang cukup alot antara DPRD dan Pemkab Majalengka.
Dalam rapat pansus II DPRD Kab. Majalengka beberapa waktu lalu, ketika dengar pendapat antara Dinas UKM Desperindag Kab. Majalengka, pengelola pasar Cikijing dan Talaga sempat terjadi ketegangan. Pasalnya perwakilan para pedagang mengharapkan adanya pengaturan jarak antara pasar tradisional dan toko modern.
Saat ditemui Ketua DPRD Majalengka, H. Surahman, S.Pd membenarkan alotnya pembahasan mengenai Raperda tersebut.Raperda pengelolaan pasar tradisional dan toko modern ini diharapkan bisa memberikan solusi terhadap polemik yang selama ini terjadi antara pelaku pasar modern dan pasar tradisional.
“Perda baru ini sangat penting, mengingat dengan makin menjamurnya pasar modern tentu saja menimbulkkan persaingan. Akibatnya kebaradaan tradisional semakin tersisihkan karena tidak mampu bersaing dengan pasar modern, sehingga perlu adanya aturan baru yang mengaturnya,” katanya.
Kini Raperda Pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sudah masuk dalam tahap pembahasan, alotnya pembahasan ini karena dewan menginginkan produk hukum yang akan dihasilkan nanti mewakili harapan baik pedagang pasar tradisional dan modern.
Hal ini diamini Kepala Dinas KUKM Perindag Majalengka, Drs. H. Iman Pramudya, MM. Menurutnya, dalam pembuatan suatu produk hukum termasuk didalamnya Perda pengelolaan pasar ini diharapkan agar produk hukum itu menjadi produk hukum yang baik dan dapat dilaksanakan minimal harus memenuhi aspek filosofis, yuridis dan sosiologis.
Menurut Iman, dari aspek filosofis dari raperda tentang pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yakni karena semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam sekala besar.
“Maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan,” katanya.
Dari aspek yuridis, harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penataan pasar tradisonal pusat perbelanjaan dan toko modern di atur dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dan peraturan menteri nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Iman menambahkan, kedua peraturan tersebut pengaturan mengenai jarak sudah diatur namun tidak secara tegas ditentukan harus berapa jaraknya antara pasar tradisional dengan toko modern. Sebagaimana tertera dalam pasal 4 ayat (1) huruf b Perpres no 112 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memperhatikan jarak antara Hypermaket dengan pasar tradsional yang telah ada sebelumnya. Bahkan dalam pasar 3 ayat (1) permendagri 53/M-DAG/PER/2007 menerangkan pendirian pasar tradisional atau pusat perbelanjaan atau toko modern selain minimarket harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan.
Sementara dari aspek sosiologis raperda pengelolaan pasar tradisonal dan modern ini apabila sudah ditetapkan diharapkan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan baik pasar tradisional, pusat perbelanjaan maupun toko modern. Serta aturan yang ada pun sesuai dengan norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil. Sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen.
“Harapanya Raperda ini nantinya dapat mengakomodir seluruh keinginan para pedagang pasar tradisional dan toko modern dengan tidak merugikan salah satu pihak,”(S.03)
Sumber: Sinar Media

+ komentar + 1 comment
perda ini sampai sekarang belum jadi ya?
Terimakasih MYK atas Komentarnya di Pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar, AlotPosting Komentar