Majalengka,(Sinarmedia).-
Dalam waktu dekat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Majalengka berencana akan menaikan tarif dasar pelanggan, hal ini terpaksa dilakukan pihak PDAM mengingat biaya operasional dilapangan yang dikeluarkan tidak sebanding dengan biaya produksi.
Hal ini disampaikan langsung Direktur PDAM Majalengka, H. Aan Suhanda, S.Sos, M.Si, menurutnya belum diketahui berapa besaran tarif kenaikanya, pasalnya rencana kenaikan tariff ini masih dalam pembahasan jajaran direksi dan badan pengawas.
“Besaran kenaikan ini masih belum bisa ditentukan karena masih dalam tahap pembahasan, namun saya berjanji masih dalam tahap kewajaran,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Tarif dasar PDAM di Majalengka sebesar Rp. 1.750/ meter kubik, sebenarnya angka tersebut tergolong paling kecil jika dibandingkan dengan Kabupaten lain seperti Indramayu, Cirebon, Kuningan dan Sumedang yang retribusinya sudah diatas Rp. 2000 / meter kubiknya seperti Kab. Indramayu saja sudah menembus angka Rp. 2.900 / meter kubik.
“Dengan tarif saat ini sudah tidak relevan terutama untuk mencukupi biaya operasional di lapangan yang sangat tinggi,” tambahnya
Namun saat ditanya berapa persen rencana PDAM menaikan tarifnya, Aan belum bisa menyebutkanya. Menurutnya itu masih dalam kajian dewan pengawas, akan tetapi pihaknya berjanji kenaikan ini tidak akan besar dan tidak memberatkan konsumen.
“Soal kenaikan tarif angkanya saya masih belum bisa menentukanya, soalnya masih dalam kajian. Namun diupayakan tidak akan melebihi Rp. 2000 / meter kubiknya,” tambahnya.
Ditempat terpisah Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka, Dedi Barnadi melalui sekretarisnya Rakisa Ibnu Abdurrahman mengatakan, rencana kenaikan penyesuaian tarif harus diimbangi dengan kualitas pelayanan. Selain itu kenaikan tarif harus transparan dan rasional disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat Majalengka.
“Rencana kenaikan tarif mutlak kebijakan PDAM, namun kenaikan ikan harus diimbangi dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dan yang paling terpenting kenaikan masih di batas kewajaran dan terjangkau bagi masyarakat,” katanya.
Rakisa menambahkan, PDAM ini adalah badan usaha milik daerah yang orientasinya tidak hanya sekedar bisnis, sehingga PDAM Harus menjalankan fungsi public service obligation (PSO), melayani kebutuhan dasar masyarakat dalam hal ini ketersediaan air bersih.(S.03)
Sumber: Sinar Media

Posting Komentar