Selasa, 11 Oktober 2011

Home » » Vonis Bebas Secara Berturut-turut Picu Preseden Buruk terhadap Hukum

Vonis Bebas Secara Berturut-turut Picu Preseden Buruk terhadap Hukum

BANDUNG, (PRLM).- Seorang pengamat hukum sekaligus Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Jawa Barat, Erlan Jayaputra menuturkan, kembali terulangnya pemberian vonis bebas murni kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi, akan memberikan preseden buruk terhadap citra hukum. Dalam hal ini, pertimbangan hukum yang diberikan majelis hakim benar-benar sudah menyimpang atau jaksa beserta hakim itu harus ditatar kembali.

"Sebenarnya sangat ironis sekali pemberian vonis bebas murni itu. Dalam upaya pemberantasan korupsi vonis bebas murni itu sering sekali di Jawa Barat. Ini sudah tiga kali kejadian pemberian vonis bebas. Saya jadi aneh kenapa Pengadilan Tipikor Bandung ini sangat berani memberikan vonis bebas," ujar Erland, Selasa (11/10).

Dia menjelaskan, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 4 dakwaan komulatif mengenai upaya suap yang dilakukan walikota, maka pemberian vonis tersebut dianggap menyimpang. Hal itu terkesan tidak memerhatikan fakta persidangan lainnya yang diungkapkan dalam persidangan.

"Kalau memang hakimnya tidak mempertimbangkan fakta hukum yang ada, maka hakim itu patut dan layak diperiksa, dalam hal ini oleh KY (komisi yudisial, red). Masyarakat pun bisa melaporkan ini," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Erlan, dalam pemberian vonis itu, hakim harus senantiasa memperhatikan fakta persidangan dalam mengeluarkan pertimbangan hukum. Selain itu, jaksa selaku penuntut, harus mampu membuktikan segala dakwaan dalam fakta persidangan. Hal ini pun dianggap perlu segera ditindaklanjuti.

Diketahui, Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohamad dinyatakan tidak bersalah di muka hukum atas segala dakwaan dari jaksa kepada dirinya terkait dugaan korupsi dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 5,5 miliar. Majelis hakim pun memberikan vonis bebas murni kepada Mochtar.

Mochtar merupakan orang ketiga yang dinyatakan bebas murni dalam persidangan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. (A-198/das)***

Sumber: Pikiran Rakyat
Share this article :

Posting Komentar