Selasa, 11 Oktober 2011

Home » » Moratorium Tingkatkan Pengangguran

Moratorium Tingkatkan Pengangguran

SUMBER, (KC).- Adanya kebijakan moratorium atau pelarangan kerja di Arab Saudi dan Malaysia, akan meningkatkan pengangguran, terutama di daerah basis tenaga kerja Indonesia (TKI).   Sehingga, sebagai alternatif mengatasi persoalan tersebut, pemerintah membuat sederet program, di antaranya PNPM Mandiri, dan Padat Karya.

"Dua negara tersebut memang paling diminati sebagai  tujuan bekerja. Namun banyaknya persoalan dan penyiksaan TKI, terutama  tenaga kerja wanita (TKW), pemerintah terpaksa membuat kebijakan moratorium," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, H.A.  Muhaimin Iskandar, di sela kunjungan kerja ke Bupati Cirebon, H. Dedi Supardi, di Pendopo Bupati Jl. Kartini, Selasa (11/10).

Menurutnya, dampak yang paling dirasakan dari adanya moratorium tersebut untuk daerah di Jawa Barat yakni Subang, Indramayu, dan Cirebon. Kantong-kantong tenaga TKW di sana cukup banyak. Sehingga pemerintah memiliki kewajiban memberikan pemahaman bahwa pelarangan itu semata demi kebaikan, keamanan, dan keselamatan TKI. Sementara alternatif lain, ada program di daerah yang bisa menumbuhkan kegiatan usaha, dan menyerap banyak tenaga. Sebut saja PNPM Mandiri, dan Padat Karya.

"Alasan itu pula, saya datang ke Cirebon,   mendatangi Desa Pegagan, Kecamatan Kapetakan, yang warganya banyak menjadi TKW. Mudah-mudahan, dalam tanya jawab nanti, mereka paham tentang moratorium, serta ada solusi bagaimana mengatasi persoalan yang sering dihadapi TKI maupun calon TKI," tandasnya.

Meski demikian, jelas Muhaimin, sepanjang moratorium itu diberlakukan maka pemerintah akan terus mengkaji dan melakukan pertemuan dengan negara-negara tersebut. Sehingga kalaupun pada akhirnya dibuka, ada kesepakatan dan kerja sama dengan negara tujuan, terutama dalam perlindungan tenaga kerja.

Selain itu, untuk daerah, Menakertrans akan membuat kesepakatan. Intinya, nanti segala urusan berkaitan dengan tenaga kerja, pemohon bisa mendaftar lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang ada di daerah. Kemudian semua perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) harus membuka cabang di Cirebon.  "Kalau kesepakatan itu sudah terbentuk maka  peminat maupun yang sudah bekerja di luar negeri diketahui Disnakertrans," tuturnya.

Sementara Bupati Cirebon, H. Dedi Supardi, mengatakan, pihaknya akan merespon tawaran dari Menakertrans terkait peraturan yang meminta semua PJTKI harus memiliki cabang di Cirebon.

"Selama ini banyak warga Kabupaten Cirebon menjadi TKI, tapi daftarnya di Jakarta. Jika terjadi masalah, posisi korban sangat lemah, dan pihak keluarga bingung untuk meminta pertanggungjawaban," tuturnya.

Seiring dengan adanya moratorium, kata Dedi, dampaknya dirasakan warga Kabupaten Cirebon. Banyak yang terpaksa gigit jari karena gagal ke luar negeri. Meski  benar bahwa TKI itu bisa menghasilkan devisa, dinas terkait tetap akan memberikan pemahaman bahwa bekerja di luar negeri bukan segalanya. Bagi yang memaksa, mereka harus sering berkumpul untuk mendapat pelatihan. "Dari laporan Disnakertrans, hampir setiap bulan di kantornya ada kegiatan pelatihan bagi calon TKI. Langkah itu dilakukan agar TKI Cirebon paham  soal sistem kerja di luar negeri, bahasa maupun mengetahui langkah apa jika mengalami kejadian tidak mengenakan selama berada di tempat pekerjaan," tambahnya.(C-11/C-16)

Sumber: Kabar Cirebon
Share this article :

Posting Komentar