MAJALENGKA, (KC).- Proyek rehab pembangunan kantor Dinas Kebudayaan Pemuda dan Parawisata (Disbudpora) Kabupaten Majalengka yang menelan anggaran sekitar Rp 700 juta tidak memenuhui batas waktu yang telah ditentukan. Akibatnya, pengusaha setempat mengajukan Addendum (perpanjangan waktu pengerjaan proyek) dengan alasan yang belum jelas.
Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon ("KC") jangka waktu pelaksanaan pengerjaan proyek itu berlaku selama 90 hari kerja. Tapi sampai dengan batas waktu yang disepakati pada 30 September 2011, perbaikan bangunan itu tak kunjung selesai dari target yang telah disepakati melalui Surat Perintah Kerja (SPK), antara pihak ke I (Pemerintah) dan pihak ke II (pengusaha).
"Pengajuan Addendum itu tidak segampang yang diperkirakan. Ada persyaratan yang harus dipenuhui. Bila tidak, pengusaha tersebut harus mendapatkan sanksi atau denda dari pejabat setempat yang bertanggungjawab pada pengawasan proyek tersebut," tegas Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Majalengka, Aminta, Rabu (5/10).
Menurutnya, pengajuan addendum itu harus memiliki alasan yang kuat dan harus mengacu pada payung hukum yang berlaku. Dalam hal ini, keputusan presiden (keppres), di antaranya harus memenuhi tiga unsur, yakni ada bencana alam, keamanan negara terganggu dan atau sedang terjadi peperangan. Jadi, bila ada yang mengajukan addendum berarti pengusaha tersebut bisa dikatakan lalai dan melanggar kesepakatan pada SPK yang ditanda tangani kedua belah pihak.
"Kalau mengacu pada persyaratan di atas, sangat tidak beralasan jika pengusaha mengajukan Addendum. Apalagi bangunan fisik itu biasanya gangguannya karena cuaca hujan. Sedangkan saat ini terjadi musim kemarau yang panjang. Kalau disetujui, addendum ada apa dengan semua ini? mungkin ada unsur KKN di sana," ulasnya.
Namun demikian, pihaknya akan meminta klarifikasi dan mencari informasi terkait pengajuan addendum tersebut. Bila nanti ditemukan adanya ketidakberesan maka DPRD akan berkoordinasi dengan jajaran anggota lainnya untuk menyikapi persoalan ini.
"Yang pasti, bila addendum itu diajukan dan diterima, itu harus ada konsekuensi yang diberikan pihak pengusaha kepada pemerintah, dalam hal ini pejabat. Kalau tidak, berarti itu pelanggaran," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Jack Zakaria Iskandar, mengatakan, mengenai setiap proyek pembangunan fisik atau penggunaan anggaran apapun, belum bisa diketahui adanya dugaan penyimpangan atau tidak. Karena tahun anggaran masih tetap berjalan. Terkecuali jika ada anggaran APBD perubahan, harus disetujui terlebih dahulu, baru boleh diserap.
Termasuk mengenai adanya dugaan penyimpangan, biasanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di akhir tahun anggaran. Apakah ada penyimpangan atau tidak, nanti BPK melakukan pemeriksaan dan kajian. "Ya, kalau Addendum itu memang ada ketentuannya. Tidak gampang dan pengajuannya harus memenuhui kriteria yang berlaku," katanya yang dihubungi secara terpisah.
Kepala Disbudpora, H. Rieswan Graha ketika dikonfirmasi terkait hal itu, melalui telepon seleluernya aktif, namun tidak memberikan jawaban. Termasuk saat dihubungi melalui pesan singkatnya, tidak memberikan jawaban apapun. Temasuk pengusaha atau CV yang mengerjakan proyek tersebut, belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut.(C-22)
Sumber: Kabar Cirebon

Posting Komentar