Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka akan membangun perumahan PNS di lahan Eks Tanah Bengkok Kelurahan Sindang Kasih Kab. Majalengka masih menyisakan persoalan di masyarakat terutama penggaran.
Lahan seluas 11,8 Ha yang sebelumnya digarap oleh sekitar + 20 orang yang menyewa tanah tersebut harus rela ditinggalkan dengan ganti rugi yang tidak wajar.
Hasil survey Tim Advokasi LBH Majalengka pada tanggal 7 Oktober 2011 terhadap sejumlah warga penggarap berdasarkan keterangannya warga penggarap merasa keberatan dengan ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000,- per penggarap, hal ini tidak sesuai dengan modal yang telah dikeluarkan. Apalagi statusnya sampai saat ini para penggarap masih menyewa lahan.
Selain itu, dengan digarapnya lahan Eks Tanah Bengkok tersebut oleh warga cukup memberikan penghasilan yang berarti. Dimana lahan tersebut cukup subur serta mampu menghasilkan panen padi dan jagung 3 kali dalam setahun. Manfaat ini sangat dirasakan oleh petani penggarap, terutama mereka yang tidak memiliki lahan pertanian.
Sejak lahan tersebut direncanakan peruntukannya bagi perumahan PNS, petani penggarap sebelumnya tidak diberi penjelasan secara gamblang baik dari pemerintah daerah maupun dari kelurahan. Mereka hanya diberitahu untuk tidak menanam kembali tanah tersebut karena akan dijadikan perumahan bagi PNS, tanpa ada proses musyawarah terlebih dahulu.
Menurut salah seorang warga mengatakan "memang tanah ini bukan milik kami, akan tetapi kami juga minta dihormati selaku penggarap yang sudah menyewa dan menggarap cukup lama. Kami sendiri hingga saat ini masih bingung, mau mengadu kemana".
Besar harapan para petani penggarap menginginkan ada ganti rugi yang setimpal, terlebih kami bisa tetap menggarap. Karena setelahnya kami tidak menanami lahan ini, maka status kami saat ini menjadi buruh tani lagi
Lahan seluas 11,8 Ha yang sebelumnya digarap oleh sekitar + 20 orang yang menyewa tanah tersebut harus rela ditinggalkan dengan ganti rugi yang tidak wajar.
Hasil survey Tim Advokasi LBH Majalengka pada tanggal 7 Oktober 2011 terhadap sejumlah warga penggarap berdasarkan keterangannya warga penggarap merasa keberatan dengan ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000,- per penggarap, hal ini tidak sesuai dengan modal yang telah dikeluarkan. Apalagi statusnya sampai saat ini para penggarap masih menyewa lahan.
Selain itu, dengan digarapnya lahan Eks Tanah Bengkok tersebut oleh warga cukup memberikan penghasilan yang berarti. Dimana lahan tersebut cukup subur serta mampu menghasilkan panen padi dan jagung 3 kali dalam setahun. Manfaat ini sangat dirasakan oleh petani penggarap, terutama mereka yang tidak memiliki lahan pertanian.
Sejak lahan tersebut direncanakan peruntukannya bagi perumahan PNS, petani penggarap sebelumnya tidak diberi penjelasan secara gamblang baik dari pemerintah daerah maupun dari kelurahan. Mereka hanya diberitahu untuk tidak menanam kembali tanah tersebut karena akan dijadikan perumahan bagi PNS, tanpa ada proses musyawarah terlebih dahulu.
Menurut salah seorang warga mengatakan "memang tanah ini bukan milik kami, akan tetapi kami juga minta dihormati selaku penggarap yang sudah menyewa dan menggarap cukup lama. Kami sendiri hingga saat ini masih bingung, mau mengadu kemana".
Besar harapan para petani penggarap menginginkan ada ganti rugi yang setimpal, terlebih kami bisa tetap menggarap. Karena setelahnya kami tidak menanami lahan ini, maka status kami saat ini menjadi buruh tani lagi

+ komentar + 1 comment
tolak perumahan di eks tanah bengkok...!!! karena lahan tersebut masih sangat produktif..!!
Terimakasih lawberkeadilan blog spot atas Komentarnya di Petani Penggarap Eks Tanah Bengkok Kelurahan Sindang Kasih MengeluhPosting Komentar