Rabu, 28 September 2011

Home » » Uedan,,Status Tanah Belum Jelas, Pembangunan Perumahan PNS Sudah Dimulai

Uedan,,Status Tanah Belum Jelas, Pembangunan Perumahan PNS Sudah Dimulai


MOL, MAJALENGKA- Meski status tanah eks bengkok Desa Sindangkasih seluas 11,8 hektare belum ada kejelasan karena masih merupakan aset Negara, nampaknya alih fungsi lahan tersebut yang akan digunakan untuk pembangunan 1.000 perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterobos Pemkab Majalengka.

Berdasarkan pantuan dilapangan, langkah Pemkab Majalengka sudah terlampau jauh, dengan menurunkan alat berat kelokasi untuk membuka akses di lahan eks tanaman Jagung tersebut bahkan membuat sebuah pamphlet/brosur penawaran harga perumahan yang sudah disebarkan kepada para PNS.

Pihak pengembang atau Developer yang konon katanya direstui Bupati Majalengka pun sudah melakukan pembayaran kompensasi ganti rugi sewa lahan kepada petani penggarap.

Sukinta, salah seorang petani penggarap kepada majalengka-online.com, mengaku kecewa lahan yang biasa ia garap akan dijadikan perumahan bahkan lebih kecewa lagi konpensasi ganti rugi sewa lahan yang digarap tidak sesuai.

Ia menggarap seluas setengah hektar sawah dengan harga sewa sekitar Rp.4 juta selama dua tahun mendatang, namun ganti rugi yang diberikan hanya Rp.2 juta, belum dipotong sebesar Rp.400 ribu oleh aparat Kelurahan Sindangkasih.

"Jujur kecewa sekali uang ganti rugi seharusnya Rp.2 juta malah di potong Rp.400 ribu oleh aparat Kelurahan," ujarnya, Selasa (27/9/2011).
Sementara itu menurut anggota DPRD Majalengka, Pepep Saepul Hidayat membenarkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kajian soal status pelepasan tanah tersebut.

Bahkan ia mempertanyakan lokasi tanah yang
dijadikan proyek perumahan PNS harus di bangun di tanah eks bengkok yang masih cukup produktif sebagai lahan pertanian.

"Sebelum persoalan status tanah jelas dan pengganti tanah selesai semestinya Pemkab Majakengka jangan dulu melakukan pembangunan proyek perumahan PNS tersebut, apalagi tanah yang akan dijadikan proyek itu statusnya adalah milik Negara, " ujar Pepep.

Dikatakannya, pihaknya tidak menolak rencana Pembangunan rumah untuk PNS, namun tempat atau lokasinya apa tidak ada tempat lain, selain itu untuk pelepasan asset DPRD Majalengka juga belum memberikan sikap karena harus dilakukan secara prosedur.

"Silahkan melakukan pembangunan perumahan untuk PNS namun harus jelas dulu pelepasan asetnya, "tegasnya.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Majalengka Ade Mulyana, meminta pemerintah Kabupaten Majalengka untuk mengkaji ulang rencana tersebut, persoalan lahan pertanian yang semakin sempit harusnya menjadi prioritas utama.

Konsep pembangunan perumahan di lahan pertanian eks tanah
bengkok tersebut tidak sejalan dengan konsep Kabupaten Majalengka yang tengah mengembangkan kabupaten Agrobisnis.

Menurutnya, pengunaan tanah eks bengkok itu harus jelas dulu bagaimana mekanisme penggantianya, selain itu alih profesi bagi petani penggarap di areal itu juga harus diperhatikan, kalau Pemerintah bisa memberikan win-win solusion terhadap nasib penggarap mungkin masih bisa di pahami.

"Tapi inikan yang jadi persoalan pengkajian soal lahan saja belum kenapa proyek sudah dilaksanakan," ujarnya. (Ibnu Abdurrahman) 
 
Sumber: Majalengka Online
Share this article :

Posting Komentar