Majalengka:
Dana Proyek pembangunan Masjid desa Bongas Wetan Kec. Sumberjaya yang menelan biaya hingga Rp. 1 Milyar lebih diduga menjadi ajang korupsi berjamaah oleh Kepala Desa Bongas Wetan beserta jajaranya.
Sumber dana pembangunan masjid yang terletak di blok Munjul dan Batu Gede ini berasal dari uang ganti rugi pembebasan jalan tol Cikampek-Palimanan (Cikapa) karena Masjid didesa Bongas Wetan ini terkena gusuran sehingga pemerintah merelokasinya ketempat lain. Untuk pengerjaanya sendiri kepala desa Bongas wetan, Suhaeti selaku penentu kebijakan menunjuk CV. Triputra Prakarsa.
Ironisnya pembangunan tempat beribadah umat Islam ini walau sudah menghabiskan anggaran milyaran rupiah, namun hingga kini belum kunjung selesai dan terbengkalai terlihat bangunan gedung dibiarkan setengah jadi.
Belakangan di ketahui ternyata anggaran pembangunan Masjid desa Bongas wetan penggunaanya tidak sepenuhnya tersalurkan dengan benar, melainkan aliran dana pembanguna masjid justru masuk kekantong pribadi kepala desa beserta jajaranya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala desa Bongas wetan Suhaeti diduga kuat menerima uang sebesar Rp. 102. 600.000, sebagai pelicin dimana pembayaranya dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp. 57.600.000 tepatnya pada tanggal 4 Juni 2011, pembayaran kedua sebesar Rp. 45.000.000.
Badan Perwakilan Desa (BPD) pun tidak luput menikmati aliran dana haram tersebut yakni sebesar Rp. 15.000.000, pemerintah Kab. Majalengka disebut juga menerima jatah sebesar Rp. 23.000.000, Dinas BMCK sebesar Rp. 55.000.000 sebagai dana pembuatan RAB yakni 5 %, pembelian tanah Rp. 63.000.000, dan belakangan dketahui Suhaeti masih menunggak sebesar Rp. 24.000.000.
Direktur CV. Triputra Prakarsa. Ace Hidayat, mengaku kecewa terhadap kepala desa Bongas Wetan karena uang pembayaran proyek sebesar Rp.1 milyar yang telah disepakati dalam kontrak kerja belum dibayarkan full. Ia mengaku kekurangan pembayaran mencapai Rp. 100 juta lebih, akibat tersendatnya pembayaran tersebut akhirnya ia menghentikan sementara proyek karena tidak ada biaya.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan kekurangan pembayaran kepada ibu kuwu, namun jawaban ibu kuwu uang sudah habis untuk kepentingan inilah itulah,” keluhnya.
Menurutnya pembangunan Masjid desa Bongas Wetan bukan proyek amal, bagaimanapun juga para pegawai perlu makan dan bahan material perlu dibeli. Selama ini pembelian material menggunakan uang pribadi, karena sebagai pengusaha saya mesti menutup biaya belanja matrial dan ongkos kerja pegawai.
Sementara saat dikonfirmasi kepala desa Bongas Wetan, Suhaeti membantah ada dana tersebut masuk kekantong pribadinya, menurutnya dana yang diterimanya itu seluruhnya telah digunakan sesuai peruntukanya.
“Saya tidak terima, dan saya bisa saja menuntut Ace atas tudingan yang dialamatkan kepada saya dan aparatur desa yang ia sebut, bahkan BPD pun ia sebut. Itu pendapat sepihak yang tidak bertanggung jawab.” Tegasnya.
Suhaeti pun menjelaskan, berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja yang ditandatanganinya bersama direktur CV. Triputra Prakarsa Ace Hidayat, menyebutkan bahwa CV Triputra harus menyelesaikan pembangunan Masjid sampai bulan September 2011 mendatang.
“Kenyataanya sekarang ini dia malah menghentikan pembangunan Mushola di blok Munjul yang tinggal memasang paving blok saja. Dia juga terlalu melibatkan orang-orang yang bermain di sekitar masjid, dibayarnya saja karena dia anggap pekerja.” Tandasnya.
“Pokoknya kita tunggu sampai bulan September sesuai dengan kontrak kerjanya, apakah menempuh jalur hukum atau tidaknya,” ancamnya seraya meminta kepada wartawan Sinarmedia agar masalah itu tidak dimuat din koran.
Ditempat terpisah kepada Asda I Drs. H. Yayan Somantri M.Si saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasus yang sedang menimpa desa Bongas Wetan, namun ia berjanji akan menelusuri lebih dulu dari mana sumber pembiayaan mushola tersebut. Apakah menggunakan dana UGR dari pembebasan lahan tol Cikapa atau bukan.
Menurut Yayan, ia tidak akan membela kepala Desa bongas Wetan, Suhaeti apabila memang terbukti menyelewengkan dana pembangunan Masjid, dan secara lembaga akan akan diberikan sanksi yang berat serta harus diproses hukum yang berlaku.
“Kita akan melihat dulu sumber biayanya berasal dari mana, rerta kesepakatan yang dibuat antara pihak pengerjaan mushola dengan pihak desa serta perjanjian yang telah dilakukan. Baru setelah itu kami akan mengambil sikap,” tadasnya (Erik/Red).
Sumber: Sinar Media
Dana Proyek pembangunan Masjid desa Bongas Wetan Kec. Sumberjaya yang menelan biaya hingga Rp. 1 Milyar lebih diduga menjadi ajang korupsi berjamaah oleh Kepala Desa Bongas Wetan beserta jajaranya.
Sumber dana pembangunan masjid yang terletak di blok Munjul dan Batu Gede ini berasal dari uang ganti rugi pembebasan jalan tol Cikampek-Palimanan (Cikapa) karena Masjid didesa Bongas Wetan ini terkena gusuran sehingga pemerintah merelokasinya ketempat lain. Untuk pengerjaanya sendiri kepala desa Bongas wetan, Suhaeti selaku penentu kebijakan menunjuk CV. Triputra Prakarsa.
Ironisnya pembangunan tempat beribadah umat Islam ini walau sudah menghabiskan anggaran milyaran rupiah, namun hingga kini belum kunjung selesai dan terbengkalai terlihat bangunan gedung dibiarkan setengah jadi.
Belakangan di ketahui ternyata anggaran pembangunan Masjid desa Bongas wetan penggunaanya tidak sepenuhnya tersalurkan dengan benar, melainkan aliran dana pembanguna masjid justru masuk kekantong pribadi kepala desa beserta jajaranya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala desa Bongas wetan Suhaeti diduga kuat menerima uang sebesar Rp. 102. 600.000, sebagai pelicin dimana pembayaranya dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp. 57.600.000 tepatnya pada tanggal 4 Juni 2011, pembayaran kedua sebesar Rp. 45.000.000.
Badan Perwakilan Desa (BPD) pun tidak luput menikmati aliran dana haram tersebut yakni sebesar Rp. 15.000.000, pemerintah Kab. Majalengka disebut juga menerima jatah sebesar Rp. 23.000.000, Dinas BMCK sebesar Rp. 55.000.000 sebagai dana pembuatan RAB yakni 5 %, pembelian tanah Rp. 63.000.000, dan belakangan dketahui Suhaeti masih menunggak sebesar Rp. 24.000.000.
Direktur CV. Triputra Prakarsa. Ace Hidayat, mengaku kecewa terhadap kepala desa Bongas Wetan karena uang pembayaran proyek sebesar Rp.1 milyar yang telah disepakati dalam kontrak kerja belum dibayarkan full. Ia mengaku kekurangan pembayaran mencapai Rp. 100 juta lebih, akibat tersendatnya pembayaran tersebut akhirnya ia menghentikan sementara proyek karena tidak ada biaya.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan kekurangan pembayaran kepada ibu kuwu, namun jawaban ibu kuwu uang sudah habis untuk kepentingan inilah itulah,” keluhnya.
Menurutnya pembangunan Masjid desa Bongas Wetan bukan proyek amal, bagaimanapun juga para pegawai perlu makan dan bahan material perlu dibeli. Selama ini pembelian material menggunakan uang pribadi, karena sebagai pengusaha saya mesti menutup biaya belanja matrial dan ongkos kerja pegawai.
Sementara saat dikonfirmasi kepala desa Bongas Wetan, Suhaeti membantah ada dana tersebut masuk kekantong pribadinya, menurutnya dana yang diterimanya itu seluruhnya telah digunakan sesuai peruntukanya.
“Saya tidak terima, dan saya bisa saja menuntut Ace atas tudingan yang dialamatkan kepada saya dan aparatur desa yang ia sebut, bahkan BPD pun ia sebut. Itu pendapat sepihak yang tidak bertanggung jawab.” Tegasnya.
Suhaeti pun menjelaskan, berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja yang ditandatanganinya bersama direktur CV. Triputra Prakarsa Ace Hidayat, menyebutkan bahwa CV Triputra harus menyelesaikan pembangunan Masjid sampai bulan September 2011 mendatang.
“Kenyataanya sekarang ini dia malah menghentikan pembangunan Mushola di blok Munjul yang tinggal memasang paving blok saja. Dia juga terlalu melibatkan orang-orang yang bermain di sekitar masjid, dibayarnya saja karena dia anggap pekerja.” Tandasnya.
“Pokoknya kita tunggu sampai bulan September sesuai dengan kontrak kerjanya, apakah menempuh jalur hukum atau tidaknya,” ancamnya seraya meminta kepada wartawan Sinarmedia agar masalah itu tidak dimuat din koran.
Ditempat terpisah kepada Asda I Drs. H. Yayan Somantri M.Si saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasus yang sedang menimpa desa Bongas Wetan, namun ia berjanji akan menelusuri lebih dulu dari mana sumber pembiayaan mushola tersebut. Apakah menggunakan dana UGR dari pembebasan lahan tol Cikapa atau bukan.
Menurut Yayan, ia tidak akan membela kepala Desa bongas Wetan, Suhaeti apabila memang terbukti menyelewengkan dana pembangunan Masjid, dan secara lembaga akan akan diberikan sanksi yang berat serta harus diproses hukum yang berlaku.
“Kita akan melihat dulu sumber biayanya berasal dari mana, rerta kesepakatan yang dibuat antara pihak pengerjaan mushola dengan pihak desa serta perjanjian yang telah dilakukan. Baru setelah itu kami akan mengambil sikap,” tadasnya (Erik/Red).
Sumber: Sinar Media

Posting Komentar