Kamis, 25 Agustus 2011

Home » » Kejari Majalengka Fokus Tangani Lima Kasus Korupsi

Kejari Majalengka Fokus Tangani Lima Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka tengah fokus menyelidiki lima perkara yang diduga sarat dengan tindak pidana korupsi. Kelima perkara itu adalah pengadaan konstruksi pelebaran jalur jalan Jatiwangi-Tonjong, penetapan tarif pelayanan di RSUD Cideres, pajak pengawasan angkutan jalan umum, pembagian laba produksi di BPR Sukahaji dan penerimaan dana bantuan di desa Kedung Kencana.
Hal itu  disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nur Yalamlam Cayana S.H., M.H. seusai melaksanakan acara HUT ke-11 Ikatan Adiyhaksa Adhikarini di aula kejaksaan negeri Majalengka belum lama ini.
Sementara itu Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Wahyudi, SH. Menambahkan, ke-lima perkara yang sedang dalam penyelidikan tersebut membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar, karena harus mengumpulkan data dan bukti yang benar-benar mendukung.
“Kita belum bisa menentukan kapan selesainya proses penyelidikan ke-lima perkara itu. Namun kami berterimakasih sekali kepada wartawan atas semua laporan yang masuk. Sedangkan untuk nilai pengadaan proyek jalur Jatiwangi-Tonjong yang mencapai 12 milyar tersebut juga masih panjang, untuk menentukan berapa nominal kerugian yang harus ditanggung pemerintah kabupaten Majalengka kita masih belum bisa jawab.” Ungkapnya.
Lebih lanjut Wahyudi menegaskan pihaknya juga belum bisa menentukan jumlah total kerugian negara untuk wilayah Kab. Majalengka dari kelima perkara yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan alasan yang sama yaitu masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
“Kita belum bisa menentukan total kerugian yang diderita pemerintah Majalengka, berapa puluh juta atau berapa M, hal itu masih dalam proses. Kita bertindak dan akan menyelidikinya jika ada laporan dari orang dalam. Karena yang namanya korupsi itu hanya berkutat intern, semua bukti dan data akurat ada pada orang-orang tersebut.” Ungkapnya.(Erik)
Sumber: Sinar Media
Share this article :

Posting Komentar