Kamis, 25 Agustus 2011

Home » » Akibat Alih Fungsi Lahan Lahan Pertanian Di Majalengka Semakin Menyusut

Akibat Alih Fungsi Lahan Lahan Pertanian Di Majalengka Semakin Menyusut

Majalengka:
Lahan pertanian di kabupaten Majalengka setiap tahunnya terus menyusut akibat adanya alih fungsi lahan.Apabila dibiarkan maka Majalengka kedepan akan kekurangan lahan pertanian yang akan berakibat terganggunya  ketersedian pangan.Untuk itu pemerintah harus berupaya untuk mengantisipasi terus berkurangnya lahan pertanian dengan pengetatan ijin alih fungsi lahan.
Kepala dinas pertanian dan perikanan kabupaten Majalengka H.Idi Tjahidi mengakui semakin menyusutnya lahan pertanian akibat adanya alih fungsi lahan.Dalam waktu dekat ini Majalengka akan kehilangan ribuan hektar lahan pertanian akibat pembangunan bandara internasional di kecamatan Kertajati dan pembangunan jalan tol.
Untuk pembangunan bandara saja ,lahan pertanian yang akan hilang karena berubah fungsi diperkirakan mencapai 7500 Ha diantaranya untuk run way (landasan pacu ) seluas 1800 Ha ,Aero City 3200 Ha dan pengembangan sekitar 2500 Ha.Sementara lahan yang berubah fungsi akibat adanya jalan tol Cikapa 410 Ha dan Tol Cisumjati 10 Ha.
Penyusutan areal pertanian juga diakibatkan oleh semakin menjamurnya pembangunan properti serta pembangunan perumahan pribadi serta bangunan lainnya.Hingga saat ini dinas pertanian masih mengkaji beberapa pengajuan ijin alih fungsi diantaranya untuk ijin galian C, perumahan, SPBU (Pompa bensin ) dan pabrik bakso.
Diperketat
Apabila tahun-tahun sebelumnya ,para pengembang atau investor  bisa leluasa menggunakan lahan pertanian untuk pembangunan apa saja , saat ini setelahnya keluar UU  No.41 tahun 2009 yang diantaranya mengatur alih fungsi lahan ,maka saat ini setiap ada alih fungsi lahan harus medapat kajian dulu dari dinas teknis yakni dinas pertanian.
Aturan tersebut tambah Idi bukan berarti mempersulit para pengusaha namun untuk menyelamatkan generasi mendatang yang apabila dibiarkan tidak ada pengaturan maka akan kehilangan areal pertanian .Selain itu bukan berarti tidak diperbolehkan tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi  termasuk adanya lahan pertanian pengganti.
Keluarnya aturan tersebut pada dasarnya tambah Idi adalah untuk mengamankan produksi pangan nasional yang semakin memprihatinkan.Jumlah penduduk yang semakin besar sedangkan lahan pertanian yang semakin menyusut tentunya akan menyisakan masalah serius di masa mendatang.
Saat ini  tambah Idi ,dinas pertanian masih melakukan pendataan lahan pertanian ke tiap-tiap kecamatan untuk mendapatkan data akurat .Kalau data tersebut sudah diperoleh maka akan segera dibuat payung hukumnya melalui Peraturan daerah (Perda) yang ditindak lanjuti dengan Peraturan bupati (Perbup).
Saat ini lahan pertanian di Majalengka tercatat seluas 51.128 Ha dan akan tetap dipertahankan hingga 25 tahun kedepan  mencapai 39.190 Ha.
“Kalau masih sayang terhadap anak cucu kita maka sekarang kita harus sudah mulai menyelamatkan lahan pertanian.” Tegas Idi. (red).

Sumber: Sinar Media
Share this article :

Posting Komentar