Rabu, 27 Juli 2011

Home » » Bupati Tidak Mau Melunasi Tunggakan PT Askes

Bupati Tidak Mau Melunasi Tunggakan PT Askes

Bupati Tidak Mau Melunasi Tunggakan PT Askes
MAJALENGKA, (KC).-
Bupati Majalengka, H. Sutrisno menegaskan, pihaknya tidak akan melunasi tunggakan Pemkab Majalengka terhadap PT Askes senilai kurang lebih Rp 20 Miliar, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar segera melunasinya. Alasannya, karena tidak ada payung hukum yang jelas untuk membayar hal tersebut. Apalagi, saat ini PT Askes dinilai tidak bersikap adil dan tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada para PNS ketika dibutuhkan.
Malah kondisi ini bertolok belakang dengan kewajiban PNS berlaku pada semua golongan, yang setiap bulan gajinya di potong sekitar 2 %, sedangkan haknya sangat minim. Dan bila dirata-ratakan keuntungan pemotongan ini bisa mencapai Rp 500 ribu perorang/tahun.
"Hukum asuransi pada PT Askes tidak jelas, hanya menguntungkan lembaganya. Ini bisa dikatakan monopoli!!. Jadi, kami tidak mau membayar sampai kapanpun sebelum ada aturan hukum yang jelas dan lembaga yang berkompeten untuk memberikan penjelasan kepada kami," tegas Bupati saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Rabu (27/7).
Maka dari itu, Pemkab Majalengka merasa dirugikan dalam konteks ini. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggugat sekaligus melakukan Class Action terhadap PT Askes ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menyelesaikan perkara ini.
"Sebenarnya masalah askes ini, jika merujuk pada UUD 32/2004 berkaitan dengan otonomi daerah, ini sangat bertentangan dengan aturan. Oleh sebab itu, asuransi kesehatan ini dinilai hanya ingin mengeruk keuntungan dari kesempatan yang ada," tandas orang nomor satu di Kota Angin ini.
Kalaupun misalnya, sambung dia, aliran dana Askes mengalir ke pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), berikan rinciannya yang jelas sekaligus komponenanya dalam bentuk apa saja.
"Perlu diketahui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Majalengka itu hanya 78 Miliar. Dana itu masuk ke Rumah Sakit sebesar Rp 50 Miliar. Sisanya untuk keperluan lainya. Ya, kalau dibayar untuk PT Askes habis PAD Majalengka," ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Majalengka ini.
Di bagian lain, masih berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yakni mengenai masalah Aset Pemkab Majalengka yang terkesan amburadul dan berceceran di mana-mana. Bupati mengatakan, permasalahan untuk mengatasi aset itu tidak mudah, tapi memerlukan SDM yang berkualitas. Termasuk harus adanya perubahan secara total dalam segala bidang birokrasi. Namun meski demikian, secara bertahap pihaknya akan membenahinya. Kalaupun ada orang yang terus mengkritis masalah ini agar langsung berhadapan dengan dirinya.
"Kalau mau buka-bukaan masalah aset itu hampir semua daerah juga hancur. Mending Majalengka, tidak seperah daerah lain," ujar Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Kab. Majalengka ini.
Ketika ditanya mengenai banyaknya aset Pemkab Majalengka yang belum dikembalikan, di antaranya mobil dinas yang masih ada di tangan mantan bupati, wabup, bekas Ketua atau anggota DPRD setempat dan itu masuk dalam rekomendasi BPK. Bupati menjawab hal itu sudah diupayakan kepada yang bersangkutan agar segera melunasinya. Bila tidak akan diambil secara paksa, sebab aset tersebut milik pemerintah. "Tapi kami tidak melakukan sepert itu, karena mantan pejabat sudah berusaha mau melunasinya melalui cicilan," kata bupati.
Ditambahkan dia, permasalahan yang saat ini diremondasikan BPK juga, kini tengah dibahas oleh tim anggaran daerah (TAD) dengan Badan Anggaran DPRD Majalengka. Jadi, rekomendasi ini belum tentu pemerintah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. "Jangan dulu menuding sebelum adanya bukti-bukti yang otentik," tukasnya. (C-22).
Share this article :

Posting Komentar