Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) Abdul Malik Haramain menegaskan, revisi terhadap UU Nomor 8/1985 dimaksudkan untuk menertibkan keberadaan ormas di Indonesia.
“RUU Ormas nantinya akan menjadi payung hukum keberadaan Ormas di Indonesia,” ujar Malik kepadaokezone, Kamis (19/1/2012) malam.
Malik menjelaskan berdasarkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sejumlah perwakilan seperti PP Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Khonghucu, Hindu Dharma dan Front Pembela Islam (FPI) disepakati aturan baru bagi Ormas.
Perwakilan tersebut juga menyepakati asas Ormas adalah empat pilar yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. “Apapun bentuk Ormasnya, harus berasaskan Empat Pilar tersebut,” sambungnya.
Perwakilan Khonghucu dalam pertemuan dengan Pansus RUU Ormas berharap agar asas ormas tidak bertentangan dengan ajaran agama-agama yang dilindungi di Indonesia.
Rapat dengar pendapat umum sebelumnya juga digelar bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persatuan Serikat Islam (PERSIS), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI).
PBNU yang diwakili oleh Wakil Sekjen PBNU, Hanif Saha Ghafur, menyatakan
NU menilai bahwa semua Ormas harus mencantumkan Pancasila di dalam asas organisasi sebagai bukti komitmen dan kesetiaan kepada NKRI.
“Liberalisasi dan radikalisasi dipicu karena tidak adanya keharusan bagi Ormas untuk mencantumkan Pancasila di dalam Asas Organisasinya,” tutur Malik.
Di samping itu, walaupun tidak berbadan hukum, Ormas harus terdaftar agar pemerintah dapat mengawasi dan menjaga ketertiban perilaku Ormas.
PBNU juga mengusulkan agar Ormas harus memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dalam hal ini, Ormas juga berkewajiban untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Ormas berkomitmen memelihara dan mempertahankan tidak hanya kesatuan NKRI tetapi juga Ideologi bangsa. [http://bit.ly/AFawZd]
“RUU Ormas nantinya akan menjadi payung hukum keberadaan Ormas di Indonesia,” ujar Malik kepadaokezone, Kamis (19/1/2012) malam.
Malik menjelaskan berdasarkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sejumlah perwakilan seperti PP Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Khonghucu, Hindu Dharma dan Front Pembela Islam (FPI) disepakati aturan baru bagi Ormas.
Perwakilan tersebut juga menyepakati asas Ormas adalah empat pilar yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. “Apapun bentuk Ormasnya, harus berasaskan Empat Pilar tersebut,” sambungnya.
Perwakilan Khonghucu dalam pertemuan dengan Pansus RUU Ormas berharap agar asas ormas tidak bertentangan dengan ajaran agama-agama yang dilindungi di Indonesia.
Rapat dengar pendapat umum sebelumnya juga digelar bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persatuan Serikat Islam (PERSIS), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI).
PBNU yang diwakili oleh Wakil Sekjen PBNU, Hanif Saha Ghafur, menyatakan
NU menilai bahwa semua Ormas harus mencantumkan Pancasila di dalam asas organisasi sebagai bukti komitmen dan kesetiaan kepada NKRI.
“Liberalisasi dan radikalisasi dipicu karena tidak adanya keharusan bagi Ormas untuk mencantumkan Pancasila di dalam Asas Organisasinya,” tutur Malik.
Di samping itu, walaupun tidak berbadan hukum, Ormas harus terdaftar agar pemerintah dapat mengawasi dan menjaga ketertiban perilaku Ormas.
PBNU juga mengusulkan agar Ormas harus memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dalam hal ini, Ormas juga berkewajiban untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Ormas berkomitmen memelihara dan mempertahankan tidak hanya kesatuan NKRI tetapi juga Ideologi bangsa. [http://bit.ly/AFawZd]

Posting Komentar