Selasa, 22 November 2011

Home » » Para Buruh Kecewa UMK Majalengka Tahun 2012 Hanya Naik 37 Ribu Rupiah

Para Buruh Kecewa UMK Majalengka Tahun 2012 Hanya Naik 37 Ribu Rupiah

Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan  besaran Upah Minimum Kerja (UMK) Kab. Majalengka pada tahun 2012 mendatang mengalami kenaikan sebesar  4,84 % atau bertambah   Rp.37.000,- atau menjadi sebesar Rp. 800.000,- dari Rp. 763.000,- perbulan.

Kepastian naiknya UMK ini setelah hasil rapat yang dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab. Majalengka dengan penggiat pelaku usaha seperti Apindo, Serikat Pekerja Sosial Indonesia (SPSI), Badan Statistik, Kamar Dagang dan Industri (Kadinda) serta perwakilan dari perusahaan tekstil Garmen Kasokandel yang dilakukan belum lama ini.

Rapat penentuan UMK yang dilaksanakan di aula Dinsosnakertrans ini hampir tidak menemui kendala, pasalnya semua tamu undangan penggiat usaha tidak keberatan dengan rencana kenaikan UMK menjadi Rp. 800.000 perbulan.

Penetapan besaran UMK Kab. Majalengka Rp 800.000,- per/bulan ini mengacu pada angka kebutuhan hidup layak di empat pasar yaitu Kadipaten, Ciborelang, Rajagaluh dan Pasar Maja dengan menghadirkan kepala desanya masing-masing. Yang pada akhirnya memunculkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu sebesar Rp. 903.064,26 .

Kepala Dinas Sosial dan Tenga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) H. Eman Suherman memengatakan penetapan UMK tersebut berdasarkan laju inflasi KHL, pertumbuhan dan perekonomian inflasi tahun lalu, perkembangan indeks harga konsumen yang berlaku serta perkembangan perusahaan. Sedangkan faktor ke-lima yaitu kondisi pasar kerja yang ada. Terakhir yaitu mengacu pada standar UMK tahun sebelumnya.

“Hasil rapat dengan dewan pengupahan tersebut memunculkan kesepakatan bahwa untuk tahun 2012 nanti UMK Majalengka adalah Rp. 800.000,-  dan hal itu berdasarkan pada enam pertimbangan yang tadi disebutkan,” kata Eman.

Sementara itu besaran UMK Rp. 800.000 perbulan diatanggapi banyak beragam oleh para pekerja di lingkungan swasta. Menurut mereka yang mayoritas pekerja dan karyawan di berbagai perusahaan maupun di toko swalayan, UMK Majalengka yang hanya naik 4,84 persen bila dibandingkan dengan angka kebutuhan hidup layak yangRp. 900 ribu.

“Hasil survey angka kebutuhan hidup layak adalah Rp.900 ribu, otomatis bila melihat KHL, UMK 2012 sebesar Rp. 800 ribu – masih ketinggalan jauh, dibandingkan dengan Sukabumi karena saya pernah bekerja di salah satu pabrik di sana, dan angkanya diatas KHL.” Ungkap seorang pekerja di salah satu perusahaan yang ada di Majalengka.

Sementara itu sejumlah karyawan yang bekerja pada sektor industri dan jasa di Kabupaten Majalengka juga mengeluhkan tentang besaran UMK pada tahun yang akan datang. Pasalnya UMK kabupaten tersebut belum berada diatas angka Kebutuhan Hidup Layak.

Salah seorang  karyawan di Jatiwangi yang bekerja pada sebuah perusahaan, yang minta namanya tidak disebutkan, mengatakan angka kebutuhan upah minimum kabupaten dinilai masih rendah dan tidak memihak kaum pekerja.

“Kebutuhan hidup saya mencapai Rp.700 ribu, itu untuk kebutuhan sandang, pangan dan pakaian. Belum hitungan tentang bensin, pulsa dan dana darurat yang lain. “Ujarnya mengeluhkan besaran UMK.

Lain halnya dengan karyawan, salah seorang manager dari salah satu perusahaan mengungkapkan, kenaikan UMK tahun depan dinilai memberatkan perusahaan, pasalnya laju inflasi perusahaan belum tentu stabil di masa yang akan datang.

“Kita sebetulnya setuju saja, apalagi pemerintah kabupaten memang sudah menetapkan besaran UMK. Hanya saja untuk Majalengka ini, tingkat produksi dan penjualannya masih minim, belum lagi terhadap adanya peristiwa atau isu yang nanti akan terjadi menimpa perusahaan, otomatis akan mempengaruhi omzet.“ Ungkapnya, yang meminta namanya tidak disebutkan. (S.04)

Sumber: Sinar Media
Share this article :

Posting Komentar