Mutasi pejabat eselon II,III dan IV yang digelar bupati Majalengka H.Sutrisno akhir Oktober lalu dipertanyakan sejumlah kalangan.Seringnya Bupati melakukan rotasi pejabat menimbulkan ketidak nyamanan bagi sejumlah pejabatdi Pemkab Majalengka. Seperti diketahui Bupati baru saja melakukan mutasi akhir Juli lalu dan hanya selang sekitar tiga bulan kembali sejumlah pejabat dimutasikan lagi .Lucunya ada sejumlah pejabat yang dipindahkan justru ke jabatanya semula .
Alasan mutasi karena adanya kekosongan jabatan akibat terdapat pejabat yang memasuki masa pensiun nampaknya sulit diterima,pasalnya seperti yang terjadi pada mutasi lalu yang terjadi kekosongan itu adalah pejabat eselon III tapi ternyata pejabat eselon II yang baru tiga bulan menduduki jabatan sudah dipindahkan lagi.
Ketidak beresan dalam mutasi tersebut tersebut juga terjadi pada mutasi-mutasi sebelumnya seperti adanya pejabat yang pangkatnya lebih rendah dari pada bawahanya,pejabat ditempatkan tidak sesuai dengan latar belakang ilmu yang dimilikinya .Selain itu Bupati tidak memanfaatkan mutasi untuk melakukan penindakan terhadap pejabat-pejabat yang bermasalah ,terbukti pejabat-pejabat bermasalah seperti yang ada di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) hingga kini aman-aman saja tidak diberikan sanksi apapun.
Sementara itu dalam muntasi yang digelar oktober lalu itu dinilai tidak obyektif dan terlihat adanya like and dislike ( suka dan tidak suka) .Beberapa pejabat yang tidak disukai dipindahkan ke OPD yang selama ini dianggap sebagai tempat “buangan “ yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Salah seorang pejabat yang selama ini sudah disebut-sebut akan mencalonkan Bupati dalam Pemilukada 2013 yakni Dra.Hj.Yeyet Rohaeti ,MM. didepak ke BPBD.
Namun menurut salah seorang PNS yang enggan namanya disebutkan menyatakan, mutasi yang digelar akhir Oktober lalu itu tidak semuanya kacau balau.Keputusan yang dianggap sudah tepat yang dibuat Bupati diantaranya adalah penempatan H.Djodjo Hadiwijaya sebagai kepala Inspektorat,H.Ahmad Sodikin sebagai kepala BKD,Agus Permana sebagai kepala BPPTPM dan H.Lalan Suherlan sebagai Sekretaris pada dinas pendidikan.Penempatan orang-orang tersebut dinilai sudah tepat dan akan membawa dampak positif pada lembaganya.
Keputusan Bupati Majalengka nomor 413 tentang pemberhentian ,pemindahan dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional itu cukup mengejutkan beberapa kalangan. Sejumlah pejabat mengira dalam mutasi tersebut tidak akan ada pejabat eselon II yang dimutasikan tapi hanya pengukuhan saja berkaitan dengan adanya perubahan SOTK.
Adanya pejabat eselon II yang dirotasi cukup mengejutkan,bahkan menurut salah seorang pejabat surat undangan mutasi juga sangat mendadak hanya beberapa jam sebelum mutasi dilaksanakan bahkan ada yang hanya melului telepon saja.
“Saya tidak diberi tahu sebelumnya, justru saya diberi informasi persis satu jam sebelumnya melalui sekpri bupati,” kata salah satu pejabat yang namanya enggan disebutkan.
Merusak Sistem
Anggota Komisi A DPRD Asep Aminudin saat diminta komentarnya terhadap pelaksanaan mutasi yang selama ini dilaksanakan menyatakan, telalu seringnya dilaksanakan mutasi akan menimbulkan dampak psikologis terhadap para pejabat.Dikhawatirkan para pejabat tidak akan lagi konsentrasi pada tugasnya hingga akan berdampak kepada pelayanan masyarakat tapi terganggu oleh pemikiran akan kemana ia dipindahkan ketika ada mutasi.
Diakuinya Bupati memang mempunyai hak prerogatif tapi hendaknya dalam mutasi memperhatikan aturan dan perundang –undangan yang berlaku jangan sampai kebijakan mutasi akan merusak sistem yang mengakibatkan terganggunya pelayanan terhadap masyarakat.
“ Jangan sampai karena terlalu seringnya mutasi maka kabupaten Majalengka mendapat sebutan sebagai kabupaten mutasi.”Ujar Asep.
Dalam pelaksanaan mutasi ,mestinya dipertimbangkan empat hal yakni need yaitu kebutuhan, kapasitas dan kapabilitas atau kemampuan , jenjang karier ,Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan teaming atau waktu.
Need atau kebutuhan mengandung arti bahwa mutasi merupakan kebutuhan untuk mengisi jabatan yang kosong karena misalnya ada yang pensiun hingga harus segera diisi,kemampuan mengandung arti menempatkan orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidangnya (profesional ),Jenjang karier artinya pejabat yang ditempatkan sesuai dengan jenjang karier .Menurutnya ia yakin BKD dan Baperjakat memiliki data base pegawai yang harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan mutasi dan yang terakhir adalah teaming atau waktu yang berarti bahwa pelaksanaan mutasi waktunya tidak terlalu sering,idealnya tambah Asep mutasi jabatan dilakukan dua tahun sekali atau satu tahun sekali tidak seperti sekarang ini satu tahun pejabat bisa tiga kali mutasikan.
Sementara beberapa pejabat Eselon II yang dimutasikan pada akhir oktober lalu adalah Hj. Suratih Puspa, ( Kep. Inpekstorat) dimutasikan menjadi Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan pariwisata (Disporabudpar) menggantikan H. Rieswan Graha yang pindah ke Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (BPMDPKB).
H. Ahmad Sodikin (Kepala BPMDPKB) menempati jabatan barunya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggantikan Siswantoro Stoven, SH.MH yang pindah menempati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggantikan Agus Permana yang pindah menjadi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) menggatikan Yayat Sudrajat yang kini menjadi Staf Ahli Bupati.Sedangkan salah seorang staf ahli Bupati H.Jojo Hadiwijaya dipercaya menjadi kepala Inspektorat.
Sedangkan pejabat eselon III yang terkena rotasi antaranya, Lalan Suherlan menjadi Sekretaris di Dinas Pendidikan menggantikan Dedi Kusnadi yang kini mendapat jabatan yang sama di Sekteraris Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Heri Purbadi dari bidang Penangulangan bencana menjadi Sekretaris bappeda mengantikan Sadeli yang dimutasi menjadi Kabag pengendalian Program di Setda Majalengka serta Agus Andri pejabat lamanya menjadi Sekretaris di Dinas Pengelolaan Sumber daya Air Pertambangan dan Energi
Bupati Majalengka, H. Sutrisno, SE, M.Si dalam sambutanya mengatakan, mutasi adalah hal pasti terjadi dan akan di alami oleh seluruh pegawai. Pergeseran jabatan ini dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan, regenerasi, penataan dan penyegaran yang pada akhirnya bisa meningkatkan kinerja pegawai.
“Mutasi jabatan ini pasti akan terjadi oleh setiap pegawai negeri sipil, karena mengisi kekosongan yang ditinggalkan pejabat lainya yang telah pensiun sebanyak 30 orang lebih. Selain itu mutasi ini sebagai upaya penyegaran untuk meningkatkan kinerja para pegawai,” katanya.
Bupati berharap mutasi kali sudah maksimal, dan bagi para pegawai yang terkena mutasi harus lebih optimal dalam bekerja apapun jabatanya sekarang. Karena sebagai abdi Negara para pegawai harus bersedia ditempatkan dimana saja.(S.03)
Sumber: Sinar Media

Posting Komentar