Kamis, 13 Oktober 2011

Home » » Musyawarah Ganti Rugi Tol Deadlock

Musyawarah Ganti Rugi Tol Deadlock

Thursday, 13 October 2011 23:29
MOL, MAJALENGKA - Musyawarah penetapan besaran ganti rugi pergeseran trace jalan tol Cikampek-Palimanan yang berlangsung di Balai Desa Panjalin Kidul, Kamis (13/10/2011) mengalami deadlock.


Musyawarah penetapan besaran ganti rugi pergeseran trace jalan tol Cikampek-Palimanan ini dihadiri oleh 72 warga pemilik lahan dan difasilitasi oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T), Tim Pengadaan Tanah (TPT), Camat, serta kepala desa setempat.

Dalam pembebasan lahan akibat pergeseran trace jalan tol Cikampek Palimanan, sekitar 119 bidang lahan dengan total luas 7,1 hektar milik 72 warga berada di kawasan Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Sisanya lagi, berada di beberapa desa di Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.

119 bidang lahan tersebut, terbagi menjadi 6 zona, masing-masing zona tersebut yaitu zona I atau zona tertinggi adalah lahan perumahan atau pemukiman yang letaknya dekat dengan jalan utama Cirebon-Bandung, zona II adalah sawah perkebunan yang letaknya di jalan utama Cirebong-Bandung, Zona III adalah pemukiman yang letaknya di jalan Budur-Parapatan, zona IV adalah sawah yang letaknya di jalan Budur-Parapatan, zona V adalah pemukiman yang hanya bisa dilalui oleh jalan atau gang, dan zona VI adalah area pesawahan yang hanya bisa dilalui oleh jalan setapak.

Musyawarah mengalami deadlock saat baru memasuki tahapan pembahasan besaran penawaran harga ganti rugi untuk tanah kategori zona VI, atau zona dengan besaran ganti rugi terendah dalam pembebasan lahan.

Sebagian besar pemilik lahan merasa kecewa dengan tindakan TPT maupun P2T yang tidak terbuka tentang batas minimum dan maksimum ganti rugi tiap-tiap zona bidang tanah dan bangunan yang dapat dibayarkan kepada warga.

Kepada wartawan, Ozi salah satu warga yang tanahnya tergolong dalam zona VI kecewa terhadap TPT yang tidak transparan tentang harga besaran maksimum yang bisa ditawarkan untuk ganti rugi lahan.

"TPT hanya melontarkan tawaran berdasarkan apresial saja, tanpa mau menyebutkan batas maksimum yang bisa menjadi referensi bagi warga untuk menaikan tawaran ganti rugi dari TPT tersebut," ujar Ozi.

Menurut ketua TPT Drs Didi Junaedi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) zona VI, berada di kisaran angka Rp27 ribu/meter persegi. Sebelumnya pihaknya menawarkan harga ganti rugi sebesar Rp50 ribu sebelum akhirnya dinaikkan menjadi Rp100 ribu yang ternyata masih belum disepakati warga.

H. Sulaeman warga lainnya mengatakan, Sebenarnya harga tersebut memang jauh berada di kisaran NJOP, kalau TPT tidak memberitahukan ambang batas maksimal di kisaran berapa kami bisa menawar jadi sulit untuk menentukan tawaran lagi.

Sementara itu, sekretaris P2T Drs H Yayan Somantri MSi mengatakan, belum dicapainya kesepakatan pada musyawarah kali ini tidak menjadi permasalahan besar, karena sebenarnya musyawarah penetapan besaran ganti rugi ini masih bisa dilaksanakan beberapa tahapan lagi hingga warga menerima ajuan ganti rugi dari pemerintah.

"Musyawarah lanjutan direncanakan akan dilangsungkan dengan mengumpulkan pemilik lahan per kategori zona. Dengan tujuan, bisa lebih terkonsentrasi menyampaikan penaawaran harga kepada para pemilik lahan," ucap Yayan.

Menurut Yayan, pihaknya belum bisa mengabulkan permohonan warga tentang transparansi besaran ambang atas penawaran besaran ganti rugi kepada masyarakat. 

Sumber: Majalengka Online
Share this article :

Posting Komentar