Majalengka,(Sinarmedia)-
Wacana pembubaran jabatan Staf ahli Bupati yang mengemuka akhir-akhir ini menimbukan sikap pro dan kontra. Beberapa kalangan termasuk anggota DPRD meminta agar jabatan Staf ahli dikaji terlebih dahulu sebelum ada keputusan dibubarkan. Sementara beberapa kalangan lainnya meminta secara tegas agar staf ahli bupati dibubarkan tanpa syarat karena tidak bermanfaat dan hanya penghamburan anggaran saja.
Jabatan staf ahli bupati sejak awal memang sudah menjadi kontroversi bahkan di era Bupati Hj.Tutty Hayati Anwar jabatan Staf ahli bupati sempat ditiadakan namun kemudian muncul lagi .Pengisian jabatan staf ahli sudah sejak lama dianggap sebagai jabatan bagi orang yang terbuang atau tempat pejabat eselon II yang menunggu masa pensiun atau hanya tempat parkir sementara bagi pejabat yang kemudian akan menjadi kepala dinas atau badan.
Kenyataan itu tak bisa dipungkiri, selama ini jabatan Staf ahli Bupati hanya untuk menampung pejabat yang tidak kebagian kursi kepala dinas/badan .Sudah bukan rahasia lagi kerja staf ahli setiap harinya sangatlah santai , datang ke ke kantor membaca koran, mengikuti acara/kegiatan seremonial kalau ada undangan dan apabila hari sudah agak siang boleh pulang.
Informasi yang diperoleh Sinarmedia, inilah barangkali alasan mengapa staf ahli bupati hanya dianggap pemborosan anggaran saja. Untuk membiayai lima orang staf ahli yang semuanya diberikan fasilitas mobil dinas serta biaya gaji dan honor yang diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 500 juta sangatlah tidak sebanding dengan hasil kerjanya yang tidak maksimal.
Anggota DPRD yang juga ketua DPD PKS Kab.Majalengka Asep Aminudin berpendapat, penghapusan jabatan staf ahli bupati ini perlu kajian mendalam, kalau memang keberadaan staf ahli dipandang tidak perlu kenapa dipertahankan. Namun yang jelas jabatan staf ahli merupakan bagian dari SOTK, yang sudah mengikat dan tidak bisa begitu saja dibubarkan.
“Hal itu perlu pengkajian yang lebih komprehensif. Mereka kan bagian dari SOTK. Intinya wacana itu perlu kajian yang lebih seksama.” Ujarnya, saat dikonfirmasi Sinarmedia belum lama ini.
Salah seorang Staf ahli Bupati bidang pemerintahan Surya Darma saat diminta komentarnya tentang wacana pembubaran staf ahli Bupati menjelaskan,munculnya wacana pembubaran staf ahli itu sah-sah saja karena selama ini staf ahli kinerjanya dianggap tidak efektif .
Menurutnya, wacana tersebut muncul karena keberadaan staf ahli belum dihargai sepenuhnya sebagai jabatan yang memiliki fungsi dan peran penting yang tentunya disesuaikan dengan kapasitas dan kapabilitasnya.
Hal yang tak bisa dipungkiri kalau jabatan staf ahli saat ini merupakan jabatan yang banyak dihindari oleh para pejabat terkecuali bagi pejabat yang memang sudah tidak punya semangat kerja lagi karena jabatan itu sudah kadung terbentuk image diisi oleh pejabat-pejabat yang dibuang.
Sebagai orang yang baru duduk di staf ahli bupati diakui Surya ia merasakan apa yang selama ini dituduhkan orang diluar bahwa jabatan staf ahli seperti itu adanya.Makanya Surya menilai wajar apabila ada wacana pembubaran staf ahli.
Sementara staf ahli Bidang hukum dan Politik H. Jojo Hadiwijaya ,mengaku tak sepenuhnya sependapat kalau selama ini keberadaan staf ahli dinilai tidak ada gunanya dan tidak efektif. Dikatakanya, selama ini staf ahli bupati sering memberikan masukan saran dan pendapat kepada Bupati baik diminta atau tidak karena itu sudah merupakan tugas staf ahli. Tentang apakah masukan tersebut dipakai atau tidak dan dijadikan landasan bagi Bupati dalam mengambil kebijakan bukan persoalan.
Jojo lebih sependapat kalau peran staf harus bisa lebih dimaksimalkan lagi sesuai dengan tupoksinya serta hasil kerjanya lebih dihargai. Menurutnya kalau ada anggapan bahwa staf ahli merupakan pemborosan ia tidak setuju karena untuk sebuah kajian yang penting untuk seorang Bupati tidak bisa diukur dengan nominal sebesar itu.
Namun Jojo berharap agar kalaupun ada wacana pembubaran staf ahli harus berdasarkan kajian terlebih dahulu.Dan kalaupun juga sampai pada keputusan harus dibubarkan maka yang dibubarkan bukan institusinya karena sudah ada dasar hukumnya tapi bisa saja jabatan staf ahli bupati ini tidak diisi.
Jabatan staf ahli Bupati saat ini diduduki oleh H.Jojo Hadiwijaya SH. Staf Ahli bidang Hukum dan Politik, H.Joko Wahyuno SH.MH staf ahli bidang SDM dan Kemasyarakatan ,Drs.H.Subiakto BAE staf ahli bidang Ekonomi dan Keuangan .dr.Gandana Purwana MARS staf ahli bidang Pembangunan dan Surya Darha SH.MH.staf ahli bidang Pemerintahan.(S.01)
Sumber: Sinar Media

Posting Komentar