Kamis, 28 Juli 2011

Home » » Kinerja Kejaksaan Majalengka Dinilai Menurun

Kinerja Kejaksaan Majalengka Dinilai Menurun

Majalengka (SJ)  - Kinerja aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dalam menuntaskan kasus pidana korupsi di Kabupaten Majalengka dinilai sejumlah kalangan cenderung menurun dan terkesan setengah hati,terutama dalam penanganan kasus korupsi.

Sejak perkara tipikor terakhir pada kasus program kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di Dinas pendidikan senilai Rp 3,8 milyar di tahun 2008,serta korupsi rekondisi mobil pemadam kebakaran senila Rp.450 yang menyeret mantan Kepala Kesbangpol belum ada lagi perkara tipikor di Majalengka yang naik status ke meja hijau.

Menanggapi kritik dari masyarakat tersebut Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Majalengka Nur Yamlan Cayana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wahyudi, Kasi Intelijen Asep Dian dan Kasi Pidana Umum Rudjito mengatakan, belum dinaikannya satu perkara pun ke meja hijau dari beberapa perkara korupsi yang kini tengah ditangani Kejari Majalengka dikarenakan beberapa perkara tersebut masih dalam tahapan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)  serta alat bukti.

"Ada tiga perkara yang kami tangani dalam tahapan penyidikan, salah satunya perkara pengadaan makan minum di RSUD Majalengka yang terjadi pada tahun 2008, hingga saat ini kami masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti," kata Nur Yamlan Cayana, Jum'at (22/7/2011) dalam keterangan persnya usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 51.

Disamping itu, saat ini pihaknya juga tengah menangani dalam proses penyidikan pada perkara bantuan dana bagi korban bencana alam di Kecamatan Bantarujeg dan Kecamatan Cikijing yang terjadi tahun 2010. "Untuk yang Cikijing kita hentikan karena dari hasil penyidikan tim kami, tidak didapatkan cukup alat bukti," terangnya.

Menurutnya, saat ini, pihaknya juga tengah menangai 5 perkara dugaan korupsi lain yang masih dalam tahapan penyelidikan. Diantaranya, dugaan korupsi pengadaan konstruksi jalan Jalur Cigasong-Jatiwangi senilai Rp 12 Milyar tahun anggaran 2010, dugaan penyimpangan tarif pelayanan jasa di RSUD Cideres tahun anggaran 2010, dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) tahn 2010, dugaan penyimpangan pembagian laba atau jasa produksi pada PD Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sukahaji tahun 2010, serta dugaan penyelewengan bantuan Desa Kedungkencana Kecamatan Ligung tahun 2010.

Dan  hingga saat ini belum ada target kapan perkara tersebut akan dimejahijaukan atau dinaikan statusnya pada tahapan penyelidikan. Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini dua perkara yang sedang menjalani tahapan penyidikan dapat segera dirampungkan. “Ketersedian tenaga juga menjadi salah satu hambatan ,saat ini hanya ada 10 jaksa di Kejari Majalengka,"terangnya.

Lima Kasus Dugaan Korupsi 2010, antara lain : 1.Dugaan penyimpangan kontruksi proyek Jalan Cigasong-Jatiwangi senilai 12 Milyar, 2.Dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), 3.Dugaan  penyimpangan pembagian laba atau jasa produksi BPR Sukahaji, 4.Dugaan penyelewengan bantuan Desa Kedungkencana,Ligung dan 5.Dugaan penyimpangan tarif pelayanan jasa di RSUD Cideres (Mo/dms)

Sumber: Suara Jabar
Share this article :

Posting Komentar