Kamis, 28 Juli 2011

Home » » Bupati Majalengka Dinilai Diskriminatif

Bupati Majalengka Dinilai Diskriminatif

Majalengka (SJ) - Bupati Majalengka H.Sutrisno terkesan diskriminatif dan tidak konsekuen.Meski Perda belum ada,sudah memberikan izin pertambangan galian C kepada para pengusaha tertentu. Padahal sesuai dengan kesepakatan bersama dan aturan, bupati tidak akan mengeluarkan izin sekaligus melarang beroperasi terhadap para penambang manapun sebelum Raperda galian C rampung disahkan.

Hal itulah yang kemudian  menjadi sorotan utama Panitia Khusus (Pansus) III, Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral di Kab. Majalengka, saat melaksanakan rapat kerja dengan sejumlah instansi terkait (eksekutif) di Gedung DPRD setempat,pekan lalu.

Ketua Pansus H. Pepep Saeful Hidayat mengatakan,pihaknya mengaku tidak habis pikir dengan kondisi seperti ini. Seharusnya sebagai kepala daerah bupati bersikap komitmen, dengan tidak memberikan izin pada penambang siapapun.

"Banyak para pengusaha yang mengadu ke kami dan umumnya mereka merasa dianaktirikan oleh pemerintah daerah, dengan alasan telah terjadi tebang pilih dalam proses perizinan. Ada yang diizinkan ada yang tidak, ada apa dengan semua ini," tegas Pepep dihadapan para eksekutif.

Maka dari itu, sambung politisi  PPP tersebut, pansus meminta agar Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar tidak terkontaminasi oleh kepentingan apapun.

"Kalau misal aturan Raperda ini belum berlaku dan untuk sementara masih menggunakan perda lama. Tetap saya menegaskan bahwa proses perizinan tidak boleh dipilah-pilah berdasarkan kepentingan apapun," tandasnya.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, H. Yayat Sudradjat tidak banyak berkomentar banyak, namun apa yang dilakukanya terlebih dahulu sudah dikomunikasikan dengan kepala daerah. "Saya hanya melaksanakan tugas, keputusan finalnya tetap ada di tangan Bapak Bupati," singkatnya.

Disisi lain Raperda galian C kembali tertunda disyahkan menyusul belum adanya aturan dan mekanisme dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Barat terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagai persyaratan yang paling mendasar. Sebagai solusinya, pansus dan pihak ksekutif akan berkonsultasi kepada pemerintah pusat untuk membicarakan masalah ini, dalam waktu dekat ini.

Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Aang Susanto. Menurutnya, WIUP saat ini belum ada aturan teknisnya daru pemerintah pusat. Jadi ini menjadi persoalan krusial yang harus diselesaikan.

"Jalan keluarnya kita akan membicarakan masalah ini ke Pemerintah Pusat dan Pemrov Jabar bersama-sama pansus dan eksekutif," tukasnya.

Pada rapat kerja itu juga turut dihadiri para pejabat eksekutif yakni dari Bappeda Majalengka, Dinas PSDA PE, Badan PPT dan PM, Badan LH, dan Sedangkan dari Pansus yakni, H. Pepep Saeful Hidayat (Ketua Pansus), anggotanya, H. Imif Miftahudin, Eka Nuriah, Ikhwan Bahtiar, Deni Lukmanul Hakim, Deden Hardian N, Oman Suherman dan Iyan Sopyan.(dms)

Sumber: Suara Jabar
Share this article :

Posting Komentar